1.Niti wanci nu mustari , ninggang mangsa nusampurna , dina Idul Fitri anu ieu.. hayu urang sami-sami ngabersihkeun rereged ati.. tina khilaf sinareng dosa.. Taqqobalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa shiyamakum.
2.Bilih aya tutur saur nu teu kaukur, reka basa nu pasalia, laku lampah nu teu merenah, wilujeng boboran shiam neda sih hapunten tina samudaya kalepatan lahir sinareng bathin.
3.Sadaya jalmi tiasa ngiring lebaran....... tapi teu sadaya jalmi tiasa ngiring Idul Fitri.... mugi urang kalebet jalmi nu tiasa ngiring Idul Fitri..... wilujeng boboran shiam 1430 H. Hapunten samudaya kalepatan.
4.Laligarna tarate dina talaga hate. nyambuangna seungit malati nu ligar dina taman ati janten ciciren lubarna kalepatan antawis urang. Wilujeng boboran shiam 1430 H. Taqqobalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa shiyamakum.
5.Batin nu usik nyaliksik diri, bilih kasabit kaciwit ati, karumpak ungkara basa, kadudut kalindu qalbu,mugia rido galih jembar pangampura tina samudayaning kalepatan. wilujeng boboran shiam 1430 H. Hapunten samudaya kalepatan.
6.Ngahaturakeun wilujeng boboram shiam 1 syawal 1430 H, bilih kantos nyungkelit dina ati, tugenah dina manah, kasiku catur, katajong omong ku pribados, mugi ridho ngahpunten samudaya kalepatan.
7.Bilih aya langkung saur bahe carek , Kaciwit kulit kabawa daging, Tunggul dirurut catang dirumpak, Nyungkelit ati teugeunah manah, Mudut pangampura , Wilujeung boboran shiam 1430 H
8.Wening galih nu dipamrih , Jembar manah nu dipilampah , Wilujeng boboran shiam 1428H,
kalayan neda pangapunten tina samudayaning kalepatan
9.Sugrining runtah kalepatan dina manah , nyeuri peurihna ati sanubari , mugia lubar ku silaturahmi,
Wilujeng boboran shiam 1430 H . Taqobalallahu minaa waminkum
10.Sanajan raga paanggang, teu bisa amprok dampal panangan ,
Ngan saukur bisa ngirim surat, chating jeung SMSsan
Kalayan dibarengan ku kaikhlasan, neda dihapunten samudaya kalepatan
Wilujeng Boboran Syiam 1430 H
11.Kedaling rasa nu pinuh ku bangbaluh hate, urang lubarkeun, ngawengku pinuh ku nyuuh,
meungpeung wanci can mustari., Neda dihapunten kana samudaya kalepatan,
bilih kantos nyungkelit dina ati, kasiku catur, katajong omong dina cariosan anu matak ngarahetkeun kana manah, kumargi urang mah teu tiasa lumpat tina kalepatan sareng kakhilafan. Sim kuring ngahaturkeun Taqabalallahu Minna Wa Minkum, Wilujeung Boboran Shiam 1430 H
12.Weninggalih nu dipamrih, jembar panalar nu diteda, kana laku nu teu luyu, kana lampah nu sulaya.. Wilujeng boboran shiam 1430 H. Taqqobalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa shiyamakum
13.Wening galih nu dipamrih jembar manah nu diseja mugi agung cukup lumur neda kana samudaya kalepatan lahir tumakaning batin, wilujeng boboran siam
14.Mugi cukup lumur jembar pangampura bilih aya bobo sapanon carang sapakan neda dihapunten samudaya kalepatan. wilujeng boboran siam
15.Bersih galih nu diperedih, leah mana nu diseja, dina ieu fitri kiwari, wanci nu mustari susuci diri nyanggakeun hapunten nukasuhun
16.Nyucruk laku sunah Rasul, mapay lacak agama islam, gema takbir nu agung dipungkas kutali
silaturahim neda pangampura kasadayana wilujeng boboran shiam 1430 H
17.Jatidiri anu suci rasa jiwa nu tanpa noda , mugia sing ngajadi disarengan ku iman taqwa, nuantukna nunda kanyaah, nyimpen kadeudeuh, silih hampura kapapada jalma, panuhun sihapunten sadaya . Taqqobalallahu minna wa minkum, Shiyamana wa shiyamakum
18.Kaluluputan kalelepatan simkuring saparakanca, wilujeng boboran siam nyuciken diri ka Illahi, hampura diri ka gusti nu maha suci, mugia dina ieu fitri, sungkem diri ngajadikeun jalmi nu fitri, wilujeng boboran Boboran Shiam 1430 H.
19.Nitih wanci nu mustari ninggang mangsa nu utama, nyucikeun panyakit ati, balik diri kanu suci hapunten samudaya kalepatan lahir sinareng batin. wilujeng boboran siam.
20.Tina weningna ati nu surti, tina mumunggang rasa nu ageung rumasa, bilih aya tutur saur nu teu kaukur, aya lampah nu teu merenah, tur lisan nu ngaraheutkeun manah, neda pangapunten lahir tumekaning batin, mugi luntur qolbu jembar pangampura. Wilujeng boboran siam 1430 H. Taqobalallohu mina waminkum siamana wasiamakum, minal ‘aidin walfaizin.
21.Mipit amit seja nurih kapeurih ati, malah mandar lubar akar-akar angkara na satungkebing rasa. Ngala menta galura pangampura tina sagala lalampahan tur rumpaka nu ngagelar raheut manah. taqoballhu minnawmnkum,taqobalahuyakarim.
22.Bilih aya luhur saur bahé carék, tutur nu teu kaukur, laku-lampah nu teu merenah dugi ka ngaraheutkeun manah, di bulan nu pinuh barokah ieu hayu urang silih lubarkeun silih hapunten lahir batin, hayu urang mapag 1 Syawal 1429 H ku kabungahan tur kaikhlasan.
23.Harta paling berharga adalah sabar, teman paling setia adalah amal, ibadah paling indah adalah ikhlas, harga diri paling tinggi adalah iman, dan pekerjaan paling berat adalah memaafkan. maaf untuk lisan yang tak terjaga, hati yang yang berprasangka, janji yang terabaikan dan sikap yang pernah menyakitkan. Taqobalallohu minna waminkum syimana wa shiyamakum. Minal aidzin wal faidzin.
24.Ti Lahir dugi ka Bathin.. Pamundut nu kapihatur , ligar manah ku kaikhlasan , tiasa ngalubarkeun, tina sanes kanten samudaya kalepatan, inggis catur teu kaukur , lampah lali nincak salah , neda sihapuntenna. Wilujeng boboran shiam 1429 H
25.Wilujeng boboran siam 1429. Minal aidin wal faizin. Mugi barokah Ramadhan nuyun lakuning lampah urang dina enggoning nyorang sawelas sasih anu bakal karandapan.
26.Taya basa nu bisa direka, taya saur nu bisa jadi pangjajap catur, lintang ti kedalna ucapan “wilujeng boboran shiam” neda dihapunten lahir tumekaning batin.
27.Bilih kantos kasisit sebit kana ati, kapancah kaléngkah ucap, kajenggut kababuk catur, tawakufna nu kasuhun. Hapunten sadaya kalepatan.wilujeng boboran
28.Ngeunteung na raga katineung, nyaliksik diri ngarampa dada bari reureuh milang dosa, breh bulan pangharepan geus lekasan poe fitri nembongan. Neda sihapunten
29.Najan panangan teu amprok, basa teu nyapa, raray teu tepang. hate sanubari meredih kedah silih bebaskeun, diri silih sucikeunn, mudah2an urang sadayana janten jalmi nu taqwa.amin
30.Mipit amit seja nurih kapeurih ati, malah mandar lubar akar-akar angkara na satungkebing rasa. Ngala menta galura pangampura tina sagala lalampahan tur rumpaka nu ngagelar raheut manah. taqoballhu minnawmnkum,taqobalahuyakarim
Pages - Menu
▼
Pages - Menu
▼
Tuesday, August 31, 2010
Sunday, August 15, 2010
Lihat profil Facebook saya
| ||||||||||||||||||||
Thursday, August 5, 2010
TIM VERIVIKASI TENAGA HONORER
JAKARTA - Tim verifikasi dan validasi tenaga honorer dijadwalkan turun ke lapangan per 22 Juli mendatang. Kunjungan tim yang berlangsung sampai 31 Juli itu untuk melakukan sosialisasi terkait dengan terbitnya Surat Edaran Menneg PAN&RB tanggal 28 Juni tentang Pendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Selasa (13/7), menyatakan, tim tersebut tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di daerah, tetapi juga di institusi pemerintah pusat. Dalam SE yang ditandatangai Menneg PAN&RB EE Mangindaan itu, disebutkan bahwa pemerintah telah memroses tenaga honorer sebanyak 970.702 orang.
Namun dari laporan berbagai daerah dan pengaduan tentang tenaga honorer yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN&RB serta DPR RI, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 Tahun 2006 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS. "Dari situ pemerintah membuat kategori honorer. Kategori pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Kategori kedua, yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD," papar Indratno.
Adapun kriteria tenaga honorer kategori I sesuai SE Menneg PAN&RB, adalah pegawai yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja. Sedangkan kriteria kategori II, tenaga honorer diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, namun ada syarat lainnya yaitu berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Sembari menunggu PP tentang pengangkatan tenaga honorer untuk dua kategori tersebut, tim akan melakukan sosialisasi agar baik pusat dan daerah bisa mengisi data dengan benar," tutur Indratno.
Tim sosialisasi yang akan turun itu terdiri dari personil BPKP, BKN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Diknas, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dagri.
Pada kesempatan itu Indratno juga mengatakan, pemerintah untuk tahun ini hanya akan menyelesaikan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan non APBN/APBD. Khusus penyelesaian honorer APBN/APBD, Menneg PAN&RB EE Mangindaan dalam SE No 05 Tahun 2010 sudah meminta agar pejabat pembina kepegawaian melakukan pendataan sesuai persyaratan berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer.
Menurut Indratno, BKN kini tengah menyiapkan aplikasi untuk perekaman data tenaga honorer. Bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan aplikasi dan formulir pendataan, lanjutnya, dapat diunduh di laman www.bkn.go.id atau menghubungi BKN sesuai kantor regional BKN di wilayah kerjanya.
Setelah formulirnya diisi dan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain, selanjutnya diserahkan ke BKN. "Satu hal penting, Pejabat Kepegawaian Kabupaten/Kota harus menyampaikan tembusannya kepada gubernur," tandasnya. (Esy/jpnn)
Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Selasa (13/7), menyatakan, tim tersebut tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di daerah, tetapi juga di institusi pemerintah pusat. Dalam SE yang ditandatangai Menneg PAN&RB EE Mangindaan itu, disebutkan bahwa pemerintah telah memroses tenaga honorer sebanyak 970.702 orang.
Namun dari laporan berbagai daerah dan pengaduan tentang tenaga honorer yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN&RB serta DPR RI, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 Tahun 2006 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS. "Dari situ pemerintah membuat kategori honorer. Kategori pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Kategori kedua, yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD," papar Indratno.
Adapun kriteria tenaga honorer kategori I sesuai SE Menneg PAN&RB, adalah pegawai yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja. Sedangkan kriteria kategori II, tenaga honorer diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, namun ada syarat lainnya yaitu berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Sembari menunggu PP tentang pengangkatan tenaga honorer untuk dua kategori tersebut, tim akan melakukan sosialisasi agar baik pusat dan daerah bisa mengisi data dengan benar," tutur Indratno.
Tim sosialisasi yang akan turun itu terdiri dari personil BPKP, BKN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Diknas, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dagri.
Pada kesempatan itu Indratno juga mengatakan, pemerintah untuk tahun ini hanya akan menyelesaikan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan non APBN/APBD. Khusus penyelesaian honorer APBN/APBD, Menneg PAN&RB EE Mangindaan dalam SE No 05 Tahun 2010 sudah meminta agar pejabat pembina kepegawaian melakukan pendataan sesuai persyaratan berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer.
Menurut Indratno, BKN kini tengah menyiapkan aplikasi untuk perekaman data tenaga honorer. Bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan aplikasi dan formulir pendataan, lanjutnya, dapat diunduh di laman www.bkn.go.id atau menghubungi BKN sesuai kantor regional BKN di wilayah kerjanya.
Setelah formulirnya diisi dan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain, selanjutnya diserahkan ke BKN. "Satu hal penting, Pejabat Kepegawaian Kabupaten/Kota harus menyampaikan tembusannya kepada gubernur," tandasnya. (Esy/jpnn)
Syarat Pendataan Tenaga Honorer
Pendataan tenaga honorer tahun 2010
January 6th, 2010
Goto comments
Leave a comment Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2009 perwakilan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dari Jateng, Jatim, Jabar, Yogyakarta dan Lampung telah beraudensi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara bertempat di lantai 1 Ruang Serba Guna yang dihadiri oleh SesmenPAN Bpk. Tasdik Kinanto, Deputi SDM MenPAN Bpk. Kristianto, Deputi SDM Hukum Ibu Kuniati, 4 Staff Ahli MenPAN. Pertemuan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara Joko Surono selaku Ketua Aliansi PGPTTI dengan SesmenPAN setelah aksi nasional tanggal 10-11 Maret 2009 ditunda. Dari keterangan SesmenPAN Bapak Tasdik Kinanto disimpulkan antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintah akan melakukan dua agenda besar dalam tahun 2009 mengenai pengangkatan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria PP 48 Tahun 2005 juncto PP 43 Tahun 2007 yaitu : 1). pendataan untuk verifikasi data tenaga honorer tahun 2005 dan 2). pembuatan PP tentang pengangkatan tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam PP 48/2005 juncto PP 43/2007.
2. Karena pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD belum dianggarkan pada tahun 2009 maka direncanakan realisasi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer non APBD/APBD baru bisa dimulai tahun 2010.
3. Forum / Organisasi boleh mendata sebagai data pembanding antara data yang ada di daerah dan di pusat sehingga data yang didapatkan benar-benar valid, transparan dan akuntabel serta tidak terjadi manipulasi data / penggelembungan data.
4. Masyarakat / Organisasi wajib berjuang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR RI agar ada dana untuk pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD dianggarkan pada APBN/APBD tahun anggaran 2009-2014.
Sumber: http://fpttknbrebes.blogspot.com
Informasi Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010
1. Foto Copy Ijazah Terakhir (dilegalisir) 1 lembar
2. SK Pengangkatan Pertamakali menjadi tenaga Honorer
3. SK Rektor tahun 2005
January 6th, 2010
Goto comments
Leave a comment Pada hari Jumat tanggal 13 Maret 2009 perwakilan Tenaga Honorer Non APBN/APBD dari Jateng, Jatim, Jabar, Yogyakarta dan Lampung telah beraudensi dengan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara bertempat di lantai 1 Ruang Serba Guna yang dihadiri oleh SesmenPAN Bpk. Tasdik Kinanto, Deputi SDM MenPAN Bpk. Kristianto, Deputi SDM Hukum Ibu Kuniati, 4 Staff Ahli MenPAN. Pertemuan tersebut adalah hasil kesepakatan bersama antara Joko Surono selaku Ketua Aliansi PGPTTI dengan SesmenPAN setelah aksi nasional tanggal 10-11 Maret 2009 ditunda. Dari keterangan SesmenPAN Bapak Tasdik Kinanto disimpulkan antara lain sebagai berikut :
1. Pemerintah akan melakukan dua agenda besar dalam tahun 2009 mengenai pengangkatan tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria PP 48 Tahun 2005 juncto PP 43 Tahun 2007 yaitu : 1). pendataan untuk verifikasi data tenaga honorer tahun 2005 dan 2). pembuatan PP tentang pengangkatan tenaga honorer yang tidak terakomodir dalam PP 48/2005 juncto PP 43/2007.
2. Karena pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD belum dianggarkan pada tahun 2009 maka direncanakan realisasi pengangkatan CPNS dari tenaga honorer non APBD/APBD baru bisa dimulai tahun 2010.
3. Forum / Organisasi boleh mendata sebagai data pembanding antara data yang ada di daerah dan di pusat sehingga data yang didapatkan benar-benar valid, transparan dan akuntabel serta tidak terjadi manipulasi data / penggelembungan data.
4. Masyarakat / Organisasi wajib berjuang menyampaikan aspirasi kepada pemerintah dan DPR RI agar ada dana untuk pengangkatan tenaga honorer non APBN/APBD dianggarkan pada APBN/APBD tahun anggaran 2009-2014.
Sumber: http://fpttknbrebes.blogspot.com
Informasi Pendataan Tenaga Honorer Tahun 2010
1. Foto Copy Ijazah Terakhir (dilegalisir) 1 lembar
2. SK Pengangkatan Pertamakali menjadi tenaga Honorer
3. SK Rektor tahun 2005
Pendataan Tenaga Honorer
Edaran Manpan Tentang Pendataan Tenaga Honorer
21 Juli 2010 oleh Faisal Saleh
Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
b. Bekerja di instansi pemerintah;
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,
21 Juli 2010 oleh Faisal Saleh
Berdasarkan surat edaran Menpan No. 05 Tahun 2010, tenaga honorer yang masih tersisa dapat bernafas sedikit lega. Karena mereka akan memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS. Tenaga honorer yang dimaksud dalam Surat Edaran ini terbagi mejadi dua kategori yaitu:
1. Kategori I
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
a. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
b. Bekerja di instansi pemerintah;
c. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
d. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
2. Kategori II
Tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan kriteria :
1. Diangkat oleh pejabat yang berwenang;
2. Bekerja di instansi pemerintah;
3. Masa kerja minimal 1 (satu) tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus;
4. Berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006
3. Untuk menyelesaikan tenaga honorer tersebut di atas dan sambil menunggu Peraturan Pemerintah Tentang Persyaratan dan Tata Cara Penyelesaian Tenaga Honorer;
* Tenaga honorer kategori I diminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian agar:
1. Melakukan pendataan tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer dan disahkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengawasan sebagaiman tersebut dalam lampiran
2. Perekaman data tenaga honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan oleh BKN. Aplikasi dan formulir pendataan dapat diunduh di www.bkn.go.id atau menghubungi BKN / Kantor Regional BKN di wilayah kerjanya.
3. Menyampaikan formulir pendataan tenaga honorer yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk dan pejabat yang bertanggungjawab di bidang pengawasan, daftar nominatif beserta softcopy (compact disk) data tenaga honorer hasil inventarisasi tersebut telah diterima di Badan Kepegawaian Negara paling lambat tanggal 31 Agustus 2010 sebagai bahan persiapan untuk melakukan verifikasi dan validasi data tenaga honorer oleh tim verifikasi dan validasi nasional yang jadwal pelaksanaan akan disampaikan kemudian oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten/Kota agar menyampaikan tembusan sebagaimana tersebut pada angka 3 di atas kepada Gubernur
* Tenaga honorer kategori II diminta kepada Pejabat Pembina kepegawaian agar:
1. Melakukan inventarisasi data tenaga honorer sebagaimana kriteria di atas berdasarkan formulir sebagaimana tersebut dalam lampiran II.a dan II.b.
2. Menyampaikan hasil inventarisasi tersebut kepada Kementerian PAN & RB tembusan BKN paling lambat 31 Desember 2010
4. Selain hal tersebut di atas Pejabat Pembina Kepegawaian perlu melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Data Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan sebagaimana kategori I yang disampaikan kepada Kepala BKN setelah tanggal 30 Juni 2006 sampai dengan tanggal dikeluarkan Surat Edaran ini dinyatakan tidak berlaku dan agar diusulkan kembali dengan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I.
2. Pelaksanaan pendataan (proses dan hasil) harus dilakukan secara transparan, tidak dipungut biaya, cermat, akurat, tepat dan diumumkan melalui media selama 14 (empat belas hari) kepada publik sehingga tidak menimbulkan permasalahan data tenaga honorer dikemudian hari.
3. Pejabat yang menandatangani formulir akan dikenai sanksi administrasi maupun pidana, apabila dikemudian hari ternyata data tenaga honorer yang disampaikan tersebut tidak benar dan tidak sah.
4. Biaya pelaksanaan pendataan tenaga honorer dibebankan pada APBN/APBD di masing-masing instansi pemerintah yang bersangkutan
5. Apabila sampai tanggal 31 Agustus 2010 formulir pendataan tenaga honorer, daftar nomonatif beserta softcopy (compact disk) dan formulir data belum diterima oleh BKN, maka instansi tersebut dinyatakan tidak memiliki tenaga honorer dan tidak dapat mengusulkan tenaga honorer kembali.
5. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Juni 2010
Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi,
Di bulan Juli 2010 ini para tenaga honorer disibukkan melengkapi syarat-syarat yang berhubungan dengan pendataan kembali tenaga honorer yang berkerja pada Instansi Pemerintah. Termasuk di dalamnya para guru honorer, yang mengajar di sekolah/madrasah negeri. Entah bagaimana nasibnya yang mengajar di sekolah swasta, sebab judul dari Surat Edaran Menpan No. 05 TAHUN 2010 tanggal 28 Juni 2010 hanya tertulis pendataan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Di bulan Juli 2010 ini para tenaga honorer disibukkan melengkapi syarat-syarat yang berhubungan dengan pendataan kembali tenaga honorer yang berkerja pada Instansi Pemerintah. Termasuk di dalamnya para guru honorer, yang mengajar di sekolah/madrasah negeri. Entah bagaimana nasibnya yang mengajar di sekolah swasta, sebab judul dari Surat Edaran Menpan No. 05 TAHUN 2010 tanggal 28 Juni 2010 hanya tertulis pendataan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Saya dulu termasuk penikmat duit honoran selama 5 tahun. Kebijakan pemerintah yang satu ini termasuk yang menggembirakan bagi para pekerja di instansi pemerintah yang bukan pns (non pns). Di masa lalu, para guru muda yang baru lulus dari lembaga pendidikan keguruan dan ilmu pendidikan agak enggan mengajar di sekolah negeri, karena biasanya honornya lebih rendah daripada mengajar di sekolah swasta. Termasuk saya, ketika jadi guru di sekolah negeri yang termasuk favorit di Kalimantan Selatan, justru dibayar lebih rendah daripada sekolah swasta.
Namun sekarang menjadi tenaga honorer baik di sekolah/madrasah maupun instansi pemerintah lain menuai hasil, mereka diperhatikan oleh pemerintah. Menurut SE Menpan No.05 tahun 2010, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Lebih lanjut menurut SE Menpan No.05 tahun 2010, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diadakan pendataan antara lain berumur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, mulai jadi tenaga honorer minimal sejak tanggal 1 Desember 2005. Sedang Tenaga honorer sendiri ada dua kategori; Katagori pertama adalah tenaga honorer yang diayai oleh APBN dan APBD dan Katagori Kedua adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN dan APBD. Semua kategori harus bekerja di instansi pemerintah.
Jika melihat dua kategori diatas, guru honorer dari sekolah swasta termasuk yang agak sulit jika dipaksakan ikut dalam pendataan. Karena guru honor di sekolah swasta juga dibayar dengan dana APBN misalnya dengan dana BOS (BOS kan dana APBN), namun mereka tidak bekerja di instansi pemerintah. Mungkin,jika anda termasuk dalam golongan demikian bisa ditanyakan kepada pihak yang berwenang.
Satu hal lagi yang agak rentan dengan pendataan kembali tenaga honorer tahun 2010 ini, adalah penipuan data bagi tenaga honorer yang belum cukup umur alias jadi honor setelah tahun 2005. Atau bekerjanya tidak terus menerus atau terputus. Saran saya, berhati-hatilah jika ingin melakukan pemalsuan. Biasanya yang kerap terjadi adalah pemalsuan SK pejabat berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga honorer.
Selamat berjuang teman-teman. Semoga sukses..
Wassalam
Saya dulu termasuk penikmat duit honoran selama 5 tahun. Kebijakan pemerintah yang satu ini termasuk yang menggembirakan bagi para pekerja di instansi pemerintah yang bukan pns (non pns). Di masa lalu, para guru muda yang baru lulus dari lembaga pendidikan keguruan dan ilmu pendidikan agak enggan mengajar di sekolah negeri, karena biasanya honornya lebih rendah daripada mengajar di sekolah swasta. Termasuk saya, ketika jadi guru di sekolah negeri yang termasuk favorit di Kalimantan Selatan, justru dibayar lebih rendah daripada sekolah swasta.
Namun sekarang menjadi tenaga honorer baik di sekolah/madrasah maupun instansi pemerintah lain menuai hasil, mereka diperhatikan oleh pemerintah. Menurut SE Menpan No.05 tahun 2010, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.
Lebih lanjut menurut SE Menpan No.05 tahun 2010, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diadakan pendataan antara lain berumur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, mulai jadi tenaga honorer minimal sejak tanggal 1 Desember 2005. Sedang Tenaga honorer sendiri ada dua kategori; Katagori pertama adalah tenaga honorer yang diayai oleh APBN dan APBD dan Katagori Kedua adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN dan APBD. Semua kategori harus bekerja di instansi pemerintah.
Jika melihat dua kategori diatas, guru honorer dari sekolah swasta termasuk yang agak sulit jika dipaksakan ikut dalam pendataan. Karena guru honor di sekolah swasta juga dibayar dengan dana APBN misalnya dengan dana BOS (BOS kan dana APBN), namun mereka tidak bekerja di instansi pemerintah. Mungkin,jika anda termasuk dalam golongan demikian bisa ditanyakan kepada pihak yang berwenang.
Satu hal lagi yang agak rentan dengan pendataan kembali tenaga honorer tahun 2010 ini, adalah penipuan data bagi tenaga honorer yang belum cukup umur alias jadi honor setelah tahun 2005. Atau bekerjanya tidak terus menerus atau terputus. Saran saya, berhati-hatilah jika ingin melakukan pemalsuan. Biasanya yang kerap terjadi adalah pemalsuan SK pejabat berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga honorer.
Selamat berjuang teman-teman. Semoga sukses..
Wassalam