Back to natural Selamat berkunjung di Blog ini !

Read More

Slide 1 Title Here

Slide 1 Description Here
Read More

Slide 2 Title Here

Slide 2 Description Here
Read More

Slide 3 Title Here

Slide 3 Description Here
Read More

Slide 4 Title Here

Slide 4 Description Here
Read More

Slide 5 Title Here

Slide 5 Description Here

Wednesday, September 25, 2013

Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S)   

APA ITU P4S? 

Pusat Pelatihan Pertanian dan Pedesaan Swadaya (P4S) adalah: lembaga pendidikan di bidang pertanian dan pedesaan yang dimiliki dan dikelola oleh petani-nelayan baik secara perorangan maupun berkelompok, dan bukan merupakan instansi pemerintah. 

APA TUJUAN P4S? 
1.      Tujuan Umum 
Terselenggaranya program-program pelatihan bagi para petani-nelayan di bidang pertanian, perindustrian dan usaha pedesaan lainnya secara teratur dan berkesinambungan. 
2.      Tujuan Khusus 
a.  Berkembangnya swadaya petani-nelayan dalam meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan wawasan berusaha sesama petani-nelayan. 
b.  Meningkatkan ketrampilan dan kecakapan petani-nelayan pemagang serta keyakinanya terhadap usaha tani sebagai pekerjaan atau sumber mata pencaharian. 
c.  Tumbuhnya kreativitas, sikap kritis, rasa percaya diri, dan jiwa kewirausahaan petani-nelayan pemagang. 
d.  Meningkatkan ketrampilan, kecakapan dan rasa percaya diri petani-nelayan pemagang maupun petani-nelayan pengajar. 
e.  Tumbuh dan berkembangnya hubungan sosial dan interaksi positif antara sesama petani-nelayan. 

APA PRINSIP-PRINSIP P4S ? 
Prinsip-prinsip P4S mempunyai azas dan ciri sebagai berikut: 
1.  Azas-azas P4S adalah demokrasi, swadaya, pengembangan usaha, dan keterpaduan. 
2.  Ciri-ciri P4S adalah dikelola secara swadana oleh petani-nelayan yang usahataninya maju, terletak di lingkungan usahatani milik pengelola dan dilaksanakan dengan prinsip permagangan, serta mendapat dukungan pemerintah daerah setempat.

BAGAIMANA ORGANISASI DAN MANAJEMEN P4S? 
Organisasi P4S adalah sederhana dan dikembangkan sesuai kebutuhan. Keseluruhan manajemen P4S harus mampu mengakomodasi bentuk pelatihan yang bersifat permagangan yang menekankan pada keakraban dan kekeluargaan antara peserta pelatihan dan pengajar/induk semang. Sebagai lembaga swadaya masyarakat P4S dapat bernaung di bawah badan hukum yang berbentuk Yayasan atau Koperasi. 

SIAPA SAJA PESERTA DIDIK P4S? 
Peserta didik P4S adalah petani-nelayan khususnya pemudatani-nelayan/tarunatani-nelayan dan anggota masyarakat lain yang berminat mengembangkan usaha di bidang pertanian maupun non-pertanian. Peserta yang dilatih dapat perorangan ataupun berkelompok. 
Pelatih pada P4S pada dasarnya adalah para petani-nelayan pengelola P4S, yang dapat dibantu oleh para kontaktani-nelayan sekitar, guru, widyaiswara serta penyuluh pertanian setempat dan tenaga lain yang dianggap perlu. 

SARANA PRASARANA YANG HARUS DIMILIKI PENGELOLA P4S 

P4S seyogyanya memiliki sarana prasarana minimum sebagai berikut: 
a.  Tersedianya lahan/obyek usahatani dan non-usahatani yang dapat dipakai untuk praktek. 
b.  Tersedianya tempat menginap bagi peserta, baik di rumah petani pengelola maupun tempat lain di sekitarnya. 
c.  Tersedia ruangan untuk berkumpul dan belajar.
d.  Adanya rencana kegiatan belajar tertulis. 

BAGAIMANA PEMBIAYAANNYA? 

Biaya penyelenggaraan P4S pada dasarnya swadana yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengelolaan dan peserta. Tidak tertutup kemungkinan mendapat bantuan dari pihak ketiga sebagai sponsor. Bila perlu pengelola P4S dapat memberikan imbalan atau bentuk kompensasi lain kepada peserta.

BAGAIMANA PENGELOLAAN BELAJAR PADA P4S? 

Dalam menyelenggarakan P4S, perlu dibuat: 
1.      Rancangan pelatihan 
Merupakan kombinasi antara �ikut belajar sambil bekerja� dengan pembekalan pengetahuan/ketrampilan secara terstruktur, berupa bimbingan teori atau praktek, baik di ruangan kelas, laboratorium/workshop maupun lapangan. Rancangan pelatihan sebaiknya disusun sesuai dengan musim dan jenis usahatani. 
2.      Kurikulum dan Materi 
Kurikulum dan materi harus disusun seluwes mungkin disesuaikan dengan permintaan peserta didik, serta kemampuan yang dimiliki oleh penyelenggara pelatihan. Dalam menyusun kurikulum dan materi pelatihan, penyelenggara dapat bekerjasama dengan Balai Latihan Pegawai Pertanian (BLPP), Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian (BIPP), Balai Latihan Industri dan Instansi lain yang terkait. 
3.      Metode Pelatihan 
Metode belajar diutamakan yang memungkinkan peserta didik berpartisipasi aktif, dan menekankan kepada praktek, yang didasarkan atas pengalaman para pengelola. Pelajaran diberikan dalam bentuk kerja nyata sesuai dengan realitas di lapangan, sedangkan teori dalam bentuk kuliah/belajar di kelas hanya diberikan bila perlu saja. 
4.      Sistem Penilaian dan Akreditasi 
Setiap pengelola P4S seyogyanya melaksanakan penilaian terhadap peserta didik melalui ujian/evaluasi akhir peltihan, dan bagi yang lulus diberikan sertifikat. 

EVALUASI DAN BIMBINGAN LANJUTAN 

Bimbingan lanjutan oleh pengelola P4S kepada mantan peserta magang dilaksanakan dengan jalan menjalin ikatan kerjasama dalam upaya menyebarluaskan teknologi, informasi pasar dan pemasaran hasil usahatani/non-usahatani serta memberikan bimbingan dan sekaligus membantu memecahkan masalah yang dihadapi alumni peserta magang. 
Di samping itu, perlu dilakukan evaluasi penyelenggaraan dan evaluasi hasil permagangan secara bersama oleh pemagang, pengelola dan pengajar
Read More


Penumbuhan dan Pengembangan P4S

Sumber Gambar: google.com
Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya yang dikenal dengan P4S adalah Lembaga Pelatihan /Permagangan Pertanian dan Perdesaan yang didirikan , dimiliki dan dikelola oleh petani secara swadaya , baik perorangan maupun kelompok.
P4S secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan SDM Pertanian dalam bentuk pelatihan/ permagangan dari, oleh, dan untuk petani serta masyarakat perdesaan, sehingga merupakan mitra kerja Pemerintah dalam mengembangkan SDM Pertanian. Mengingat peran kelembagaan P4S yang strategis ini, maka Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian bertekad untuk mendorong penumbuhkembangan P4S dalam rangka mempercepat proses pembangunan pertanian dan perdesaan. Upaya Pemerintah ini dilakukan dengan mendorong partisipasi aktif petani khususnya bagi petani maju yang usahanya berhasil , yang layak dicontoh dan ditiru petani lainnya melalui pembinaan terbentuknya P4S yang teregister, guna mempercepat penerapan teknologi baru di bidang pertanian / agribisnis di tingkat petani dan masyarakat di perdesaan.
Penumbuhan P4S dilakukan dengan bimbingan dalam mengarahkan calon P4S secara bertahap agar dapat memenuhi persyaratan pelayanan minimal suatu P4S. Persyaratan tersebut yaitu : 1) memiliki lahan/ kegiatan usahatani/ agribisnis/ industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya; 2) melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar atau berkunjung; 3) memiliki peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahatani; 4) memiliki sarana akomodasi bagi peserta, baik dirumah petani pengelola maupun di tempat lain di sekitarnya; 5) memiliki ruang belajar sederhana; 6) memiliki materi atau bahan ajar dalam bentuk tertulis;7) memiliki fasilitator / instruktur , baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/ instansi pemerintah/ swasta terkait; 8) memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang dilengkapi dengan rincian tugas dan fungsi, serta tanggung jawab masing-masing secara jelas; 9) memiliki sumber dana yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan/ permagangan di P4S yang dapat berasal dari swadaya atau dari pengguna jasa; 10) memiliki pembukuan administrasi umum ( buku tamu, buku inventaris barang, buku agenda surat masuk dan keluar, buku daftar peserta pelatihan/ permagangan, buku notulen rapat, buku daftar petani/ kelompoktani binaan, buku nota kerjasama/ kemitraan dan administrasi keuangan); 11) memiliki buku-buku referensi atau informasi penunjang yang berkaitan dengan materi atau bahan ajar; 12) memiliki papan nama P4S yang lengkap dengan alamatnya dan dipasang di depan sekretariat/ rumah pengelola; 13) mempunyai rencana kegiatan pelatihan/ permagangan tahunan; 14) mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Jika dari kondisi calon P4S ini belum terpenuhi beberapa persyaratan pelayanan minimal ,maka penyuluh pertanian perlu melakukan pembinaan-pembinaan sampai sesuai . Apabila semua persyaratan telah dipenuhi maka penyuluh yang ada di lokasi segera melaporkan keberadaan calon P4S tersebut kepada Badan Pelaksana Penyuluhan setempat di kabupaten untuk proses registrasi. Selanjutnya kelembagaan penyuluhan di kabupaten akan melakukan penilaian terhadap profil petani/ kelompoktani calon P4S dalam pengelolaan usahanya serta frekuensi dan intensitas kunjungan, konsultasi dan kegiatan magang yang dilakukan oleh petani/ kelompoktani lain yang datang ke calon P4S tersebut.
Pengembangan P4S diarahkan kepada upaya pengembangan kemandirian dan keswadayaan P4S melalui upaya peningkatan kualitas dan kapasitas P4S yang telah diregitrasi dalam menyelenggarakan dan/ atau melaksanakan pelatihan/ permagangan. Upaya pembinaan dalam tahap pengembangan P4S dilakukan antara lain : 1) bimbingan pengembangan organisasi, manajemen dan adminstrasi guna peningkatan kapasitas pengelola dan fasilitator P4S; 2) Pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana P4S secara bertahap guna menunjang penyelenggaraan pelatihan/ permagangan; 3) pelatihan dan bimbingan teknis/ konsultasi atau pertemuan teknis/ lokakarya diantara pengelola, fasilitator/ instruktur dan petugas lainnya dibidang teknis maupun metodologi pelatihan/ permagangan; 4) Mendorong P4S secara aktif membimbing dan membina poktan-poktan disekitarnya melalui diseminasi informasi teknologi; 5) bimbingan peningkatan skala usaha, diversifikasi produk dan jasa, pengembangan strategi pemasaran serta jejaring kerja usaha antar sesama P4S dan dengan kelembagaan pelatihan lainnya.
Agar penumbuhan dan pengembangan P4S dapat terjamin kesinambungannya disarankan agar kegiatan ini terintegrasi dalam programa penyuluhan pertanian di kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Penulis : Asia (Penyuluh BPPSDMP)
Sumber Informasi : Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya 2010. Pusat Pelatihan Pertanian. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

 

Read More

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Abaut

http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags
  • About
  • http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags

    Popular Posts

    BTemplates.com

    Blogroll

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    About

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    Copyright © Roghes Family | Powered by Blogger
    Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com