Back to natural Selamat berkunjung di Blog ini !

Wednesday, September 25, 2013


Penumbuhan dan Pengembangan P4S

Sumber Gambar: google.com
Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya yang dikenal dengan P4S adalah Lembaga Pelatihan /Permagangan Pertanian dan Perdesaan yang didirikan , dimiliki dan dikelola oleh petani secara swadaya , baik perorangan maupun kelompok.
P4S secara langsung berperan aktif dalam pembangunan pertanian melalui pengembangan SDM Pertanian dalam bentuk pelatihan/ permagangan dari, oleh, dan untuk petani serta masyarakat perdesaan, sehingga merupakan mitra kerja Pemerintah dalam mengembangkan SDM Pertanian. Mengingat peran kelembagaan P4S yang strategis ini, maka Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian bertekad untuk mendorong penumbuhkembangan P4S dalam rangka mempercepat proses pembangunan pertanian dan perdesaan. Upaya Pemerintah ini dilakukan dengan mendorong partisipasi aktif petani khususnya bagi petani maju yang usahanya berhasil , yang layak dicontoh dan ditiru petani lainnya melalui pembinaan terbentuknya P4S yang teregister, guna mempercepat penerapan teknologi baru di bidang pertanian / agribisnis di tingkat petani dan masyarakat di perdesaan.
Penumbuhan P4S dilakukan dengan bimbingan dalam mengarahkan calon P4S secara bertahap agar dapat memenuhi persyaratan pelayanan minimal suatu P4S. Persyaratan tersebut yaitu : 1) memiliki lahan/ kegiatan usahatani/ agribisnis/ industri perdesaan yang layak dicontoh, ditiru dan dipelajari oleh petani atau masyarakat lainnya; 2) melayani masyarakat untuk kegiatan magang, berlatih, berkonsultasi, belajar atau berkunjung; 3) memiliki peralatan pertanian sederhana, sesuai dengan skala dan jenis usahatani; 4) memiliki sarana akomodasi bagi peserta, baik dirumah petani pengelola maupun di tempat lain di sekitarnya; 5) memiliki ruang belajar sederhana; 6) memiliki materi atau bahan ajar dalam bentuk tertulis;7) memiliki fasilitator / instruktur , baik pengelola P4S sendiri maupun dari dinas/ instansi pemerintah/ swasta terkait; 8) memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang dilengkapi dengan rincian tugas dan fungsi, serta tanggung jawab masing-masing secara jelas; 9) memiliki sumber dana yang diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pelatihan/ permagangan di P4S yang dapat berasal dari swadaya atau dari pengguna jasa; 10) memiliki pembukuan administrasi umum ( buku tamu, buku inventaris barang, buku agenda surat masuk dan keluar, buku daftar peserta pelatihan/ permagangan, buku notulen rapat, buku daftar petani/ kelompoktani binaan, buku nota kerjasama/ kemitraan dan administrasi keuangan); 11) memiliki buku-buku referensi atau informasi penunjang yang berkaitan dengan materi atau bahan ajar; 12) memiliki papan nama P4S yang lengkap dengan alamatnya dan dipasang di depan sekretariat/ rumah pengelola; 13) mempunyai rencana kegiatan pelatihan/ permagangan tahunan; 14) mendapat dukungan dari masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
Jika dari kondisi calon P4S ini belum terpenuhi beberapa persyaratan pelayanan minimal ,maka penyuluh pertanian perlu melakukan pembinaan-pembinaan sampai sesuai . Apabila semua persyaratan telah dipenuhi maka penyuluh yang ada di lokasi segera melaporkan keberadaan calon P4S tersebut kepada Badan Pelaksana Penyuluhan setempat di kabupaten untuk proses registrasi. Selanjutnya kelembagaan penyuluhan di kabupaten akan melakukan penilaian terhadap profil petani/ kelompoktani calon P4S dalam pengelolaan usahanya serta frekuensi dan intensitas kunjungan, konsultasi dan kegiatan magang yang dilakukan oleh petani/ kelompoktani lain yang datang ke calon P4S tersebut.
Pengembangan P4S diarahkan kepada upaya pengembangan kemandirian dan keswadayaan P4S melalui upaya peningkatan kualitas dan kapasitas P4S yang telah diregitrasi dalam menyelenggarakan dan/ atau melaksanakan pelatihan/ permagangan. Upaya pembinaan dalam tahap pengembangan P4S dilakukan antara lain : 1) bimbingan pengembangan organisasi, manajemen dan adminstrasi guna peningkatan kapasitas pengelola dan fasilitator P4S; 2) Pemenuhan kelengkapan sarana dan prasarana P4S secara bertahap guna menunjang penyelenggaraan pelatihan/ permagangan; 3) pelatihan dan bimbingan teknis/ konsultasi atau pertemuan teknis/ lokakarya diantara pengelola, fasilitator/ instruktur dan petugas lainnya dibidang teknis maupun metodologi pelatihan/ permagangan; 4) Mendorong P4S secara aktif membimbing dan membina poktan-poktan disekitarnya melalui diseminasi informasi teknologi; 5) bimbingan peningkatan skala usaha, diversifikasi produk dan jasa, pengembangan strategi pemasaran serta jejaring kerja usaha antar sesama P4S dan dengan kelembagaan pelatihan lainnya.
Agar penumbuhan dan pengembangan P4S dapat terjamin kesinambungannya disarankan agar kegiatan ini terintegrasi dalam programa penyuluhan pertanian di kecamatan, kabupaten dan provinsi.
Penulis : Asia (Penyuluh BPPSDMP)
Sumber Informasi : Pedoman Pembinaan Kelembagaan Pelatihan Pertanian Swadaya 2010. Pusat Pelatihan Pertanian. Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.

 

0 komentar:

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Abaut

http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags
  • About
  • http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags

    Popular Posts

    BTemplates.com

    Blogroll

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    About

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    Copyright © Roghes Family | Powered by Blogger
    Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com