Back to natural Selamat berkunjung di Blog ini !

Monday, March 18, 2024

 AD/ART 

POKDAKAN MEDAL TIRTA WANGI



ANGGARAN DASAR

Pokdakan MEDAL TIRTA WANGI




PASAL I


UMUM


Kelompok ini dibentuk dari, oleh, dan umum Anggota Pembudidaya Ikan Air Tawar dalam rangka meningkatkan peran serta Anggota Kelompok dalam pelaksanaan membudidayakan Ikan Air Tawar.

Tujuan Utama Pembentukan Kelompok ini adalah untuk meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Terutama Budidaya Ikan Air Tawar


PASAL II


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka Kelompok ini diberi nama Kelompok “POKDAKAN MEDAL TIRTA WANGI”

Kelompok ini berkedudukan di Kp.Lemburjami RT 01/03 Ds.Lembursawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat


PASAL III


BIDANG USAHA


Guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok secara umum, Kelompok ini akan menjalankan Usaha Pembudidayaan Ikan Air Tawar

Usaha seperti yang dimaksukan diatas akan diarahkan pada usaha yang berbasis Perikanan dalam rangka upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil budidaya Ikan Air Tawar.


PASAL IV


KEPENGURUSAN


Kelompok ini dikelola dan dijalankan oleh Badan Pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.

Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Kelompok melalui Rapat Anggota.

Masa Jabatan Pengurus Kelompok adalah selama 2 (dua) tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali.


PASAL V


KENGGOTAAN


Anggota Kelompok terutama berasal dari Pembudidaya Kabupaten Sukabumi dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok

Sesuai dengan bidang gerak Kelompok, anggota Kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi


PASAL VI


RAPAT ANGGOTA


Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 2 (tiga) bulan untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam 1 bulan terakhir dan untuk menetapkan Program Kerja Bulan-bulan berikutnya.

Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir.


PASAL VII


PERMODALAN


Dalam rangka pengembangan usaha, Kelompok akan menghimpun modal.

Modal Kelompok akan dihimpun dari

Anggota

Dari Pihak Ketiga

Modal yang dihimpun dari Pihak Ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun system bagi hasil atau system lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan Kelompok

Pemanfaatan modal dari Pihak Ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota Kelompok melalui Rapat Anggota.


PASAL VIII


KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA


Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.

Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota Kelompok.

Pembagian keuntungan atau SHU lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


PASAL IX


PENUTUP


Segala sesuatu yang belum diatur atau yang dianggap penting dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok.


Mengetahui, Pengurus Kelompok


  Ketua,      Sekretaris,      



ANGGARAN RUMAH TANGGA

POKDAKAN MEDAL TIRTA WANGI


PASAL I


TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KELOMPOK


Tugas dan Tanggungjawab Ketua Kelompok

Memimpin dan menggerakkan Roda Organisasi

Mewakili Kelompok baik ke dalam maupun ke luar terutama dalam kaitannya dengan     pelaksanaan Pembudidayaan Ikan Air Tawar

Menyusun Rencana Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar

Ikut memotivasi anggota Kelompok untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan Mata Pencaharian.

Memantau dan Mengawasi pengelolaan aliran keuangan Kelompok yang ditangani oleh Bendahara Kelompok


Sekretaris

Melaksanakan tugas-tugas administrative dari kegiatan Kelompok

Mewakili Ketua Kelompok bila berhalangan

Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kegiatan Kelompok


Bendahara

Melakukan pencatatan aliran keuangan Kelompok

Menyusun laporan keuangan, baik Laporan Rutin maupun Laporan Akhir Tahun


PASAL II


KENGGOTAAN


Syarat-syarat keanggotaan

Sebagai anggota Kelompok, maka anggota Kelompok ini lebih diutamakan berasal dari masyarakat Kab Sukabumi 

Aktif berperan dalam upaya memajukan Kelompok demi kesejahteraan seluruh anggota dan masyarakat secara umum.

Bersedia untuk merangkul seluruh Pembudidaya Ikan Air Tawar yang berada di Kab Sukabumi  untuk ikut berperan aktif dalam upaya peningkatan budidaya ikan air tawar.

Bersedia mengikuti segala ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ketua Kelompok.

Masa Keanggotaan

Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh waktu selama Kelompok masih berdiri dan memenuhi syarat keanggotaan.


Hilangnya hak keanggotaan

Atas permintaan sendiri

Melakukan pelanggaran yang sangat berat

Meninggal dunia

Tidak Aktif dalam segala kegiatan

Hak dan kewajiban anggota

Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan

Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus Kelompok

Wajib melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi

Bersama-sama dengan anggota Kelompok yang lain ikut mendukung seluruh Program Kelompok.


PASAL III


RAPAT ANGGOTA


Rapat Anggota dianggap sah bila dihadiri paling sedikit 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota yang ada dan 2 orang Pengurus

Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 2 bulan guna mengevaluasi pencapaian hasil selama 1 bulan dan menyusun rencana kerja untuk bulan-bulan berikutnya.

Hasil Rapat Anggota disahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta Badan Pengurus Kelompok

Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota wajib tunduk dan terikat dengan kesepakatan yang telah dihasilkan dalam Rapat Anggota.


PASAL IV


PENGELOLAAN MODAL USAHA


Modal Usaha dihimpun dari anggota dan Pihak Ketiga.

Modal yang dihimpun dari Pihak Ketiga dapat berupa pinjaman ataupun system kerjasama.

Penghimpunan permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud.


PASAL V


SISA HASIL USAHA


Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :

40 %    Untuk Cadangan

20 %    Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha.

               Kelompok untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.


c.  15 %   Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-Bank Pemerintahan.


d. 5 %     Untuk dana Pengurus


e. 5 %     Untuk dana Kesejahteraan Pegawai


f. 5 %     Untuk Kesejahteraan Kelompok


g. 2,5 %   Untuk Dana Pembangunan daerah kerja


h. 2,5 %   Untuk dana social


Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak Bukan Anggota

(Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut :


75 %    Untuk Cadangan

5 %     Untuk Pengurus

5 %     Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai

10 %    Untuk Dana Pendidikan Kelompok

2,5 %   Untuk Dana Sosial

2,5 %   Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja

Besarnya Pembagian tersebut diatas telah di tetapkan melalui Rapat Anggota


PASAL VII


PENUTUP


Segala sesuatu yang belum diatur atau yang dianggap penting dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Kelompok.


Mengetahui, Pengurus Kelompok


  Ketua,      Sekretaris

0 komentar:

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Abaut

http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags
  • About
  • http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags

    Popular Posts

    BTemplates.com

    Blogroll

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    About

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    Copyright © Roghes Family | Powered by Blogger
    Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com