AD/ART
POKDAKAN MEDAL TIRTA WANGI
ANGGARAN DASAR
Pokdakan MEDAL TIRTA WANGI
PASAL I
UMUM
Kelompok ini dibentuk dari, oleh, dan umum Anggota Pembudidaya Ikan Air Tawar dalam rangka meningkatkan peran serta Anggota Kelompok dalam pelaksanaan membudidayakan Ikan Air Tawar.
Tujuan Utama Pembentukan Kelompok ini adalah untuk meningkatkan Pengelolaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Terutama Budidaya Ikan Air Tawar
PASAL II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Sesuai dengan kapasitas dan tujuan pembentukannya, maka Kelompok ini diberi nama Kelompok “POKDAKAN MEDAL TIRTA WANGI”
Kelompok ini berkedudukan di Kp.Lemburjami RT 01/03 Ds.Lembursawah, Kecamatan Cicantayan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat
PASAL III
BIDANG USAHA
Guna meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok secara umum, Kelompok ini akan menjalankan Usaha Pembudidayaan Ikan Air Tawar
Usaha seperti yang dimaksukan diatas akan diarahkan pada usaha yang berbasis Perikanan dalam rangka upaya untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil budidaya Ikan Air Tawar.
PASAL IV
KEPENGURUSAN
Kelompok ini dikelola dan dijalankan oleh Badan Pengelola yang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Kelompok melalui Rapat Anggota.
Masa Jabatan Pengurus Kelompok adalah selama 2 (dua) tahun, dan selanjutnya dapat dipilih kembali.
PASAL V
KENGGOTAAN
Anggota Kelompok terutama berasal dari Pembudidaya Kabupaten Sukabumi dengan syarat-syarat seperti dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok
Sesuai dengan bidang gerak Kelompok, anggota Kelompok ini pada dasarnya adalah terdiri dari Masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Sukabumi
PASAL VI
RAPAT ANGGOTA
Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 2 (tiga) bulan untuk mengevaluasi hasil-hasil yang telah dicapai dalam 1 bulan terakhir dan untuk menetapkan Program Kerja Bulan-bulan berikutnya.
Rapat anggota dianggap sah bila memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir.
PASAL VII
PERMODALAN
Dalam rangka pengembangan usaha, Kelompok akan menghimpun modal.
Modal Kelompok akan dihimpun dari
Anggota
Dari Pihak Ketiga
Modal yang dihimpun dari Pihak Ketiga dapat berupa modal pinjaman maupun system bagi hasil atau system lainnya dengan persyaratan yang tidak memberatkan Kelompok
Pemanfaatan modal dari Pihak Ketiga terutama yang berupa pinjaman, harus mendapatkan persetujuan dari anggota Kelompok melalui Rapat Anggota.
PASAL VIII
KEUNTUNGAN ATAU SISA HASIL USAHA
Keuntungan usaha dihitung dan dibagikan pada akhir tahun anggaran.
Pembagian keuntungan atau sisa hasil usaha didasarkan pada jumlah modal yang disetor atau kontribusi lainnya sesuai dengan kesepakatan anggota Kelompok.
Pembagian keuntungan atau SHU lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
PASAL IX
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau yang dianggap penting dalam Anggaran Dasar ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Dasar Kelompok.
Mengetahui, Pengurus Kelompok
Ketua, Sekretaris,
ANGGARAN RUMAH TANGGA
POKDAKAN MEDAL TIRTA WANGI
PASAL I
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS KELOMPOK
Tugas dan Tanggungjawab Ketua Kelompok
Memimpin dan menggerakkan Roda Organisasi
Mewakili Kelompok baik ke dalam maupun ke luar terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pembudidayaan Ikan Air Tawar
Menyusun Rencana Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar
Ikut memotivasi anggota Kelompok untuk berperan aktif dalam upaya pengembangan Mata Pencaharian.
Memantau dan Mengawasi pengelolaan aliran keuangan Kelompok yang ditangani oleh Bendahara Kelompok
Sekretaris
Melaksanakan tugas-tugas administrative dari kegiatan Kelompok
Mewakili Ketua Kelompok bila berhalangan
Membuat laporan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program kegiatan Kelompok
Bendahara
Melakukan pencatatan aliran keuangan Kelompok
Menyusun laporan keuangan, baik Laporan Rutin maupun Laporan Akhir Tahun
PASAL II
KENGGOTAAN
Syarat-syarat keanggotaan
Sebagai anggota Kelompok, maka anggota Kelompok ini lebih diutamakan berasal dari masyarakat Kab Sukabumi
Aktif berperan dalam upaya memajukan Kelompok demi kesejahteraan seluruh anggota dan masyarakat secara umum.
Bersedia untuk merangkul seluruh Pembudidaya Ikan Air Tawar yang berada di Kab Sukabumi untuk ikut berperan aktif dalam upaya peningkatan budidaya ikan air tawar.
Bersedia mengikuti segala ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Ketua Kelompok.
Masa Keanggotaan
Pada dasarnya masa keanggotaan adalah tidak terbatas oleh waktu selama Kelompok masih berdiri dan memenuhi syarat keanggotaan.
Hilangnya hak keanggotaan
Atas permintaan sendiri
Melakukan pelanggaran yang sangat berat
Meninggal dunia
Tidak Aktif dalam segala kegiatan
Hak dan kewajiban anggota
Berhak mengeluarkan pendapat baik secara lisan maupun tulisan
Berhak untuk memilih dan dipilih sebagai pengurus Kelompok
Wajib melaksanakan segala ketentuan yang ada dalam organisasi
Bersama-sama dengan anggota Kelompok yang lain ikut mendukung seluruh Program Kelompok.
PASAL III
RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota dianggap sah bila dihadiri paling sedikit 2/3 ( dua per tiga ) dari jumlah anggota yang ada dan 2 orang Pengurus
Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 2 bulan guna mengevaluasi pencapaian hasil selama 1 bulan dan menyusun rencana kerja untuk bulan-bulan berikutnya.
Hasil Rapat Anggota disahkan dengan tanda tangan seluruh anggota yang hadir serta Badan Pengurus Kelompok
Anggota yang tidak dapat hadir dalam Rapat Anggota wajib tunduk dan terikat dengan kesepakatan yang telah dihasilkan dalam Rapat Anggota.
PASAL IV
PENGELOLAAN MODAL USAHA
Modal Usaha dihimpun dari anggota dan Pihak Ketiga.
Modal yang dihimpun dari Pihak Ketiga dapat berupa pinjaman ataupun system kerjasama.
Penghimpunan permodalan dilakukan secara transparan, sehingga seluruh anggota berhak menanyakan berbagai hal berkaitan dengan pengelolaan modal dimaksud.
PASAL V
SISA HASIL USAHA
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagi sebagai berikut :
40 % Untuk Cadangan
20 % Untuk Anggota menurut perbandingan jasanya dalam usaha.
Kelompok untuk memperoleh sisa pendapatan perusahaan.
c. 15 % Untuk Anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi suku bunga yang berlaku pada Bank-Bank Pemerintahan.
d. 5 % Untuk dana Pengurus
e. 5 % Untuk dana Kesejahteraan Pegawai
f. 5 % Untuk Kesejahteraan Kelompok
g. 2,5 % Untuk Dana Pembangunan daerah kerja
h. 2,5 % Untuk dana social
Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak Bukan Anggota
(Anggota Luar Biasa) dibagi sebagai berikut :
75 % Untuk Cadangan
5 % Untuk Pengurus
5 % Untuk Dana Kesejahteraan Pegawai
10 % Untuk Dana Pendidikan Kelompok
2,5 % Untuk Dana Sosial
2,5 % Untuk Dana Pembangunan Daerah Kerja
Besarnya Pembagian tersebut diatas telah di tetapkan melalui Rapat Anggota
PASAL VII
PENUTUP
Segala sesuatu yang belum diatur atau yang dianggap penting dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan ditetapkan kemudian dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Anggaran Rumah Tangga Kelompok.
Mengetahui, Pengurus Kelompok
Ketua, Sekretaris