LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah.
- 2 -
Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pendidikan menengah.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah.
Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan ke sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
B. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
C. Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
- 3 -
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
3. Mengurangi angka putus sekolah;
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
D. Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
- 4 -
BAB II KETENTUAN UMUM
A. Sasaran Program
1. Sekolah negeri
a. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima dana BOS;
b. Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan.
2. Sekolah swasta
a. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS;
a. Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
B. Besar Bantuan
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- 5 -
C. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari- Juni dan Juli-Desember.
D. Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
b. Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
c. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah
- 6 -
tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
b. Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin;
c. Agar kebijakan pembebasan atau pemberian keringanan biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini tepat dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut:
i. Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan bagian Tata Usaha sekolah untuk menentukan sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah. Penentuan sasaran siswa penerima manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS;
ii. Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin penerima manfaat didasarkan pada kondisi antara lain:
1) Siswa yang termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar tagihan biaya sekolah dan atau;
3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah.
iii. Selanjutnya Kepala Sekolah menetapkan daftar siswa penerima manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah.
iv. Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan program
- 7 -
dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya.
d. Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada saat transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan program ramah sosial dengan cara melakukan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan SMP yang memiliki minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah;
e. Sekolah penerima BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS;
f. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
4. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
5. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
E. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
- 8 -
2. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
3. Kepala Sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
4. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
5. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
F. Program BOS dan Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun
Program BOS merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Oleh karena itu seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
3. Mempersempit kesenjangan angka partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa);
4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah;
- 9 -
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi pembiayaan kepada siswa miskin (subsidi silang);
6. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
7. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
8. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak menimbulkan adanya diskriminasi bagi mereka yang tidak memberikan sumbangan.
G. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
2. Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
3. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan
- 10 -
Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah swasta.
H. Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.
Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOS daerah provinsi/kabupaten/kota, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat.
- 11 -
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
A. Tim BOS Pusat
1. Tim Pengarah
a. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud (Ketua);
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota);
c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
d. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Bidang PMK (Anggota);
e. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
f. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
3. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Anggota);
c. Direktur Pembinaan SMA, Kemdikbud (Anggota);
d. Direktur Pembinaan SMK, Kemdikbud (Anggota);
e. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
f. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
g. Direktur Pendidikan, Bappenas (Anggota);
h. Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud (Anggota);
i. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud (Anggota);
- 12 -
j. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud (Anggota).
4. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim Pelaksana;
i. Ketua tim pelaksana SD;
ii. Ketua tim pelaksana SMP;
iii. Ketua tim pelaksana SMA;
iv. Ketua tim pelaksana SMK.
b. Sekretaris Tim Pelaksana
i. Sekretaris tim pelaksana SD;
ii. Sekretaris tim pelaksana SMP;
iii. Sekretaris tim pelaksana SMA;
iv. Sekretaris tim pelaksana SMK.
c. Penanggung Jawab Sekretariat
i. Penanggung jawab sekretariat SD;
ii. Penanggung jawab sekretariat SMP;
iii. Penanggung jawab sekretariat SMA;
iv. Penanggung jawab sekretariat SMK;
d. Bendahara
i. Bendahara SD;
ii. Bendahara SMP;
iii. Bendahara SMA;
iv. Bendahara SMK;
e. Penanggung Jawab Data
i. Penanggung jawab data SD;
ii. Penanggung jawab data SMP;
iii. Penanggung jawab data SMA;
iv. Penanggung jawab data SMK;
f. Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah
g. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD;
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP;
- 13 -
iii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMA;
iv. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMK;
v. Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Unit Publikasi/Humas
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Pusat
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Pusat adalah sebagai berikut:
1. Menyusun rancangan program;
2. Melakukan kompilasi data jumlah siswa tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodikdasmen;
3. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
4. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
5. Melatih dan memberikan sosialisasi kepada Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota;
6. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7. Menyediakan media informasi BOS melalui situs resmi Kemdikbud;
8. Merencanakan dan melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentutan yang diatur pada bab selanjutnya;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
11. Memantau laporan penyaluran dana BOS dari lembaga penyalur ke sekolah;
12. Menyusun laporan pelaksanaan BOS.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS Pusat harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
2. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
- 14 -
3. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Tim BOS Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tim BOS Provinsi
1. Tim Pengarah
Gubernur.
2. Penanggung Jawab
a. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim Pelaksana;
b. Sekretaris Tim Pelaksana;
c. Bendahara;
d. Penanggung Jawab Data;
i. Penanggung Jawab data BOS Dikdas;
ii. Penanggung Jawab data BOS Dikmen;
e. Tim Dapodikdasmen dari unsur SKPD pendidikan;
f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk jenjang Dikdas;
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk jenjang Dikmen;
g. Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan).
D. Tugas Dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS untuk semua jenjang yang ditetapkan dari pusat, dengan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- 15 -
2. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
4. Melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodikdasmen;
5. Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi dana BOS tiap sekolah berdasarkan Dapodikdasmen;
6. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
7. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa di tiap sekolah;
8. Menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas soft copy SP2D, soft copy rincian dana per jenjang tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap sekolah;
9. Memerintah lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke laman BOS Kemdikbud secara online;
10. Memonitor laporan penyaluran dana BOS dari lembaga penyalur ke sekolah yang dikirim ke laman BOS Kemdikbud;
11. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
12. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
13. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
14. Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk operasional sekolah dan operasional Tim BOS Provinsi;
15. Membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya.
Karena kewenangan sekolah jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan sekolah luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB/SLB) telah beralih ke Pemerintah Daerah Provinsi, Tim BOS Provinsi memiliki tugas lain yang
- 16 -
terkait dengan pelaksanaan BOS di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya ini, yaitu:
1. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
3. Memverifikasi kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
4. Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
5. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
6. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun online;
7. Menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan;
8. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim BOS Pusat sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
9. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring provinsi;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Provinsi harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD untuk kepentingan selain BOS;
2. Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan dana BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS;
3. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
4. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS;
- 17 -
5. Tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
6. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi. Tim BOS Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur. Sekretariat Tim BOS Provinsi berada di kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
E. Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Tim Pengarah
Bupati/Walikota.
2. Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Tim Pelaksana (dari SKPD Pendidikan)
a. Ketua Tim Pelaksana;
b. Penanggung jawab data SD;
c. Penanggung jawab data SMP;
d. Tim Dapodikdas;
e. Unit monitoring dan evaluasi dan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
F. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar secara online;
3. Memverifikasi kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya.
- 18 -
Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
4. Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat/kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal;
5. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) mewakili sekolah jenjang pendidikan dasar;
6. Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
7. Mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/Kota untuk operasional sekolah jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;
8. Melakukan pembinaan terhadap sekolah jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
9. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online;
10. Menegur dan memerintahkan sekolah jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan;
11. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
12. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota;
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/ Kota harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
2. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS;
- 19 -
3. Tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
4. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota. Tim BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/ Walikota. Sekretariat Tim BOS Kabupaten/Kota berada di kantor SKPD pendidikan kabupaten/kota.
G. Tim BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Pemegang Kas Sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
c. Penanggung jawab pendataan.
H. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodikdasmen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
4. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
- 20 -
5. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan dana BOS sebagaimana diatur pada bab selanjutnya;
6. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
8. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan, menjelang dan selama masa penerimaan siswa baru;
11. Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai peraturan perundangan yang belaku terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
2. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
Tim BOS Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Kepala Sekolah.
- 21 -
BAB IV PENETAPAN ALOKASI
A. Pendataan
Tahapan pendataan melalui sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS. Tahapan pendataan Dapodikdasmen adalah sebagai berikut:
1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;
5. Sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
6. Sekolah harus mem-backup seluruh data yang telah di-entry;
7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
10. Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- 22 -
11. Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah jenjang pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara di jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa tanggung jawab ini ada pada Tim BOS Provinsi.
B. Penetapan Alokasi BOS Tiap Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Sebagai langkah awal, pada setiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kabupaten/Kota bersama Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi perkembangan update data jumlah siswa di tiap sekolah yang ada pada Dapodikdasmen sebagai persiapan pengambilan data untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang;
2. Sebagai tindak lanjutnya Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/ Kota melakukan kontrol terhadap data jumlah siswa di tiap sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing;
3. Apabila terdapat perbedaan dengan data riil di sekolah, maka Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing meminta kepada sekolah untuk memperbaiki data yang ada pada sistem Dapodikdasmen;
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengambilan data jumlah siswa pada Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi dana BOS tiap provinsi/kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar penetapan alokasi dana BOS tiap provinsi/kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya;
5. Alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah siswa di tiap sekolah yang ada di Dapodikdasmen pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
6. Pemerintah menetapkan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota melalui peraturan yang berlaku.
- 23 -
C. Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah
1. Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen, yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan alokasi dana BOS tiap sekolah. Data yang diunduh provinsi ini adalah data dari Dapodikdasmen yang telah diambil (cut-off) oleh Tim Dapodikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai acuan adalah:
i. Data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses pencairan dana BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima dana BOS di awal triwulan/semester;
ii. Data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan, yang digunakan untuk informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran dana BOS di triwulan/ semester berjalan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berjalan.
b. Cut off data dilaksanakan dalam rangka pengembilan data untuk penetapan alokasi di sekolah adalah sebagai berikut:
i. Cut-off tanggal 15 Desember. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
ii. Cut-off tanggal 30 Januari. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
iii. Cut-off tanggal 30 April. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
iv. Cut-off tanggal 21 September. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018, maka data jumlah
- 24 -
siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
v. Cut-off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.
c. Untuk penyaluran dana BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Triwulan I
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan I menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
ii. Triwulan II
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan II menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
- 25 -
2) Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
iii. Triwulan III
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan III menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III.
- 26 -
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
iv. Triwulan IV
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan IV menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
d. Untuk penyaluran dana BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semester I
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS semester I menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
- 27 -
2) Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I adalah dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan triwulan II.
ii. Semester II
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS semester II menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu
- 28 -
dengan menggabungkan alokasi final triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi final triwulan III dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester II adalah dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan triwulan IV.
e. Pada kasus-kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah diinput/disinkron sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodikdasmen, sekolah dapat melakukan klarifikasi kepada pengelola Dapodikdasmen.
Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada sistem Dapodikdasmen, maka sekolah dapat meminta kepada pengelola Dapodikdasmen untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah siswa sebenarnya dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off.
- 29 -
Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan revisi terhadap data hasil cut off Dapodikdasmen yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.
Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodikdasmen yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS tahun 2016 dapat dilihat dalam Gambar 1 di bawah.
Gambar 1 Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS
Keterangan:
D-1 : cut off Dapodikdasmen untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
D-2 : cut off Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
D-3 : cut off Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
D-4 : cut off Dapodikdasmen untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
D-5 : cut off Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I;
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III;
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;
JanFebMarAprMeiJunJulAgsSepOktNopDesDesD-1ST-115DesD-230JanST-2+BT-1D-330AprST-3+BT-2Triwulan1Triwulan2Triwulan3Triwulan4D-4ST-421SepBT-3+BT-4D-530Okt
- 30 -
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II;
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV.
Data Dapodikdasmen yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah adalah data individu siswa yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodikdasmen Pusat dalam bentuk data hasil cut-off. Khusus untuk SMA, data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu siswa yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Untuk sekolah jenjang pendidikan dasar dan sekolah luar biasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah-sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 siswa, yaitu kebijakan dana BOS untuk sekolah kecil dengan memberikan alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 siswa. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah siswa saja.
Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 siswa adalah:
a. SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
b. SD/SMP reguler yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dan berada di daerah sangat tertinggal dengan skala satuan daerah adalah desa. Klasifikasi ketertinggalan setiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
ii. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang siswanya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya;
iii. Khusus untuk sekolah swasta, harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
- 31 -
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal;
b. Sekolah swasta yang izin operasionalnya belum mencapai 3 tahun;
c. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah siswanya sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya yang masih dapat menampung siswa;
d. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah siswa dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut;
e. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan daerah setempat;
b. Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi SD/SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas;
c. Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan SD/SMP kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah dan jumlah siswa berdasarkan Dapodikdasmen;
d. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi SD/SMP kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- 32 -
a. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
b. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
4. Perhitungan jumlah dana BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah siswa 60 atau lebih, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
i. SD/SDLB
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 800.000,-
ii. SMP/SMPLB/SMP Satap
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.000.000,-
iii. SMA/SMALB
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
iv. SMK
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
v. SLB
Dana BOS = (jumlah siswa tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah siswa tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah siswa tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut adalah sebesar Rp 84.000.000,-
b. Sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
i. SD
Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
iv. SMK
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
- 33 -
Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
c. Jumlah dana BOS untuk Kelas Jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah siswa riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
- 34 -
BAB V PENYALURAN DANA
A. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 (dua) tahap sebagai berikut:
1. Tahap 1 : Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan.
2. Tahap 2 : Penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran dan pelaporannya akan diatur dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa);
2. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota memeriksa akurasi nomor rekening sekolah sesuai dengan jenjang sekolah yang menjadi kewenangannya. Daftar rekening sekolah jenjang pendidikan dasar yang sudah diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota dikirim ke Tim BOS Provinsi;
3. SKPD pendidikan provinsi dan SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya diatur dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri;
4. SKPD pendidikan provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
- 35 -
B. Penyaluran Dana BOS
Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan. Adapun dana BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD 6 bulanan (semesteran) pada waktu yang juga ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan.
Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan dari Kementerian Keuangan:
1. Penyaluran triwulanan
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran semesteran
a. Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
b. Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS secara langsung ke rekening sekolah menggunakan mekanisme hibah sesuai dengan ketetentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS dari RKUN ke RKUD sebagaimana yang telah dijelaskan di atas yaitu:
1. Penyaluran triwulanan
a. Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
- 36 -
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
b. Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
- 37 -
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada bab selanjutnya. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada bab penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada bab selanjutnya.
2. Penyaluran semesteran
a. Semester I (proporsi 60% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 480.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 600.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 480.000,-
- 38 -
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 600.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari dana BOS semester I (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada bab selanjutnya. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada bab penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada bab selanjutnya.
b. Semester II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
- 39 -
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Jika terdapat siswa pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/update data Dapodikdasmen sebelum batas waktu cut off data penyaluran awal;
2. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I s/d triwulan III atau di semester I, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodikdasmen agar sesuai dengan jumlah siswa riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodikdasmen, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada
- 40 -
periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodikdasmen harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD;
3. Jika terjadi kelebihan salur pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening KUD Provinsi;
4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodikdasmen agar sesuai dengan jumlah siswa riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Namun apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kemenkeu sebagai dasar pencairan dana cadangan;
5. Bilamana terdapat sisa dana BOS di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan RKAS dan mengacu kepada juknis BOS tahun berjalan yang berlaku;
C. Ketentuan Pemberian Dana
1. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah melalui rekening atas nama sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Pemegang Kas Sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan;
3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- 41 -
BAB VI PENGGUNAAN DANA
A. Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah
1. Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP);
2. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
4. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
5. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (SE Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening sekolah).
B. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.
- 42 -
Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran semesteran) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan di bawah.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan di bawah.
Ketentuan pembelian buku teks dijabarkan lebih rinci pada penjelasan mengenai komponen pembiayaan di bawah.
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut:
i. Jenjang Sekolah Dasar
1) Penyelenggara Kurikulum K-13
- 43 -
a) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester II dan Kelas II dan Kelas V semester I;
b) Sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli oleh sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester I;
c) Sekolah pelaksana sebagaimana tersebut pada butir a) dan b) di atas, khusus Kelas IV harus membeli buku untuk Mata Pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;
d) Buku teks yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
e) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
ii. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
1) Penyelenggara Kurikulum K-13
- 44 -
a) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b) Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran;
c) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
d) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
c) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
- 45 -
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
c. Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online;
d. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, atau membeli yang baru apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan atau kurang jumlahnya;
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan;
f. Pengembangan database perpustakaan;
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan, atau membeli yang baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang;
h. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan;
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana operasional untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi sekolah sampai terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama);
b. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
i. Penggandaan/fotocopy formulir Dapodikdasmen;
ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
1) Bahan habis pakai (ATK);
2) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
4) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
- 46 -
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan);
c) Standar honor untuk petugas pendataan Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
c. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD;
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP;
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah;
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
f. Pemantapan persiapan ujian;
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya;
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan obat-obatan;
- 47 -
i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/ pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi siswa/ guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
k. Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar, serta biaya transportasinya.
Keterangan:
Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS adalah ATK atau penggadaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila diperlukan sesuai ketentuan.
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan adalah:
a. Fotocopy/penggandaan soal;
b. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan ke orang tua;
c. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pemasangan instalasi baru dan tambah daya apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah;
b. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah
- 48 -
ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
c. Membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk siswa/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan jamban/WC siswa berfungsi dengan baik;
d. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. Perbaikan lantai dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD;
c. Pegawai perpustakaan;
d. Penjaga sekolah;
e. Petugas satpam;
f. Petugas kebersihan;
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana
- 49 -
BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
b. Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut;
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah;
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris;
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
- 50 -
c. Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d. Pengadaan suku cadang alat kantor;
e. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
f. Penggandaan laporan dan surat-menyurat untuk keperluan sekolah;
g. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
h. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/ kantor pos;
i. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
j. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor;
k. Biaya untuk mengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”;
l. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, seperti bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan perlengkapan sejenis lainnya
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah;
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah;
c. Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp 10.000.000,-
- 51 -
(sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah;
d. Membeli proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah;
Keterangan:
a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai adalah:
a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah;
b. Membangun jamban/WC beserta sanitasinya, dan kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor;
d. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut:
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
- 52 -
3. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh Guru Bina, rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/ TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk.
C. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMA/SMALB
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran semesteran) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan di bawah.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang
- 53 -
dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan di bawah.
1. Pembelian Buku
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran.
Ketentuan pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari dana BOS adalah sebagai berikut:
i. Penyelenggara Kurikulum 2013
1) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran siswa untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran;
3) Buku yang dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
4) Khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku siswa dan buku
- 54 -
panduan guru yang telah dinilai dan atau ditetapkan oleh Kemdikbud.
5) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kemdikbud.
ii. Penyelenggara Kurikulum 2006
1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
2) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
3) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
b. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Selanjutnya setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah dapat menggunakan dana BOS yang diterima untuk membiayai komponen kegiatan operasional non personalia lainnya dengan urutan prioritas sebagaimana berikut:
2. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMA/SMALB
a. Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan keterampilan;
b. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
- 55 -
c. Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS;
d. Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
e. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
f. Pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
g. Pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian;
h. Pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek keterampilan;
i. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMA/SMALB
a. Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain: praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan keterampilan;
b. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
c. Pembelian bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS;
d. Pembelian bahan praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
- 56 -
e. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
f. Pembelian bahan praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
g. Pembelian bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian;
h. Pembelian bahan praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas daerah, benih-benih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan;
i. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
4. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk siswa, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan alat bahan sejenisnya;
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah;
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah;
d. Pembiayaan pengelolaan Program BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari:
i. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, konsumsi dan transportasi;
- 57 -
ii. Transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/Kantor Pos;
iii. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
iv. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
e. Pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah;
f. Pembiayaan untuk membangun dan atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website.
g. Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodikdasmen, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodikdasmen, meliputi pemasukan data; validasi; updating; dan sinkronisasi data individual SMA ke dalam aplikasi Dapodikdasmen. Data individual SMA yang dimaksud meliputi data profil sekolah; data siswa; data sarana dan prasarana, serta data pendidik dan tenaga kependidikan.
ii. Pembiayaan kegiatan pada butir i) di atas meliputi:
1) Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) Alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
3) Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
4) Sewa internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
5) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan
- 58 -
pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
h. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
i. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online, dan iuran kebersihan/ sampah;
b. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
- 59 -
6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian nasional (paper based dan atau berbasis komputer) serta ujian sekolah berstandar nasional;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan pada butir a di atas meliputi:
i. Fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
ii. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi dan atau ke orang tua;
iii. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
iv. Biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi;
v. Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/ pemerintah daerah;
7. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
Biaya dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:
a. Penggandaan formulir pendaftaran;
b. Administrasi pendaftaran;
c. Penentuan peminatan/psikotest;
d. Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. Layanan online Penerimaan Siswa Baru;
f. Biaya masa orientasi siswa baru;
g. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi
8. Kegiatan Pembelajaran/Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti:
i. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
- 60 -
ii. Pemantapan persiapan ujian;
iii. Pelaksanaan try out dan lainnya;
b. Pembiayaan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:
i. Ekstra kurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, Kegiatan Kepemimpinan dan Bela Negara dan lainnya;
ii. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.
c. Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
d. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
e. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pada butir a sampai d meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah. (jika diperlukan).
f. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan serta konsumsi/transportasi panitia dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan);
9. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana SMA/SMALB agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. Perbaikan pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler ruang belajar, perbaikan perabot laboratorium, perabot perpustakaan, perbaikan lantai ubin/ keramik, perbaikan plafond, penggantian lampu/bohlam dan perbaikan lainnya yang sifatnya agar sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
b. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor) agar tetap dapat berfungsi dengan baik;
- 61 -
c. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
d. Perawatan dan perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. Perawatan dan perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan AC;
f. Perawatan dan perbaikan peralatan praktikum agar tetap berfungsi dan layak digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
g. Pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan fasilitas sekolah lainnya;
Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi dan konsumsi.
10. Pembiayaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen Sekolah
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ blockgrant tersebut;
b. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan di sekolah semacam In House Training (IHT)/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa;
c. Pembiayaan pada butir a dan b di atas, meliputi fotokopi bahan/ materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, konsumsi, transportasi dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
11. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun;
- 62 -
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun;
c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/ tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
d. Membeli proyektor/LCD untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun dengan harga maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
e. Keterangan:
i. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
ii. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
iii. Peralatan di atas harus dicatat sebagai aset/inventaris sekolah.
Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:
1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah/ partisipasi masyarakat;
2. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan;
3. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya berdasar atas surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5. Standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodikdasmen dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
- 63 -
D. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMK
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran semesteran) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS yang ditetapkan di bawah.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan penggunaan BOS di bawah.
Ketentuan penggunaan BOS Jenjang SMK adalah sebagai berikut:
1. Pembelian Buku
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran
- 64 -
baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS SMK adalah sebagai berikut:
i. Penyelenggara Kurikulum K-13
1) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran siswa untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebu Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran;
3) Buku yang dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
4) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku siswa dan buku panduan guru.
5) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kemdikbud.
ii. Penyelenggara Kurikulum 2006
1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
- 65 -
2) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
3) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
4) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku siswa dan buku panduan guru
b. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
2. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMK
a. Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan praktikum kejuruan;
b. Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory;
c. Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum;
d. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
e. Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
f. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
g. Pembelian alat praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
- 66 -
h. Pembelian alat praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian;
i. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMK
a. Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan-bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan;
b. Pembelian bahan praktikum teaching factory/kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan;
c. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
d. Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
e. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, CD, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
f. Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
g. Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian;
h. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan dengan ketentuan standar biayanya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
4. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam mendukung (i) kegiatan pembelajaran, (ii) administrasi kantor (iii) administrasi
- 67 -
bursa kerja khusus, (iv) penyiapan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1) antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, buku induk guru, dan alat bahan sejenisnya;
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan lainnya;
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan alat sejesnisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah;
d. Pengembangan Perpustakaan, antara lain pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan; peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan; pengembangan database perpustakaan; pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan; pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan;
e. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari:
i. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, konsumsi dan transportasi;
ii. Biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/Kantor Pos;
iii. Biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
iv. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi dan transportasi penyusunan laporan;
v. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi dan transportasi serta standar biayanya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.
f. Pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah;
- 68 -
g. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website;
h. Biaya untuk pembelian server lokal/server Ujian Berbasis Komputer (UBK) untuk mendukung pengembangan ICT Based School Management dan ICT Based Learning serta Ujian Berbasis Komputer. Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
i. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodikdasmen, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodikdasmen, meliputi: pemasukan data; validasi; updating; dan sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodikdasmen. Data individual SMK yang dimaksud meliputi data profil sekolah; data siswa; data sarana dan prasarana, serta data pendidik dan tenaga kependidikan;
ii. Pembiayaan kegiatan pada butir 1) di atas meliputi:
1) Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) Alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
3) Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
4) Sewa internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
5) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas
- 69 -
(outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
j. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peraltan pendukungnya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah;
k. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online, dan iuran kebersihan/sampah;
b. Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan
- 70 -
kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, ujian sekolah dan Ujian Nasional;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:
i. Fotocopy/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
ii. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orang tua;
iii. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan serta pengolahan hasil ujian di sekolah;
iv. Biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi;
v. Biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar satuan pendidikan tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah;
vi. Biaya simulasi persiapan pelaksanaan UBK;
vii. Biaya pembelian alat/bahan jaringan komputer UBK seperti kabel, konektor, crimping tool, kabel tester, dan lainnya;
viii. Biaya jasa instalasi jaringan, server dan client untuk pelaksanaan UBK;
ix. Biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
7. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
Biaya dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:
a. Penggandaan formulir pendaftaran;
b. Administrasi pendaftaran;
c. Penentuan peminatan/psikotest;
d. Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. Layanan online Penerimaan Siswa Baru;
f. Biaya masa orientasi siswa baru;
g. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
- 71 -
8. Kegiatan Pembelajaran/Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler
a. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti:
i. Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
ii. Pemantapan persiapan ujian;
iii. Pelaksanaan try out dan lainnya;
b. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:
i. Ekstra kurikuler kesiswaan, seperti OSIS, Pramuka, PMR, UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Kegiatan Kepemimpinan dan Bela Negara, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya;
ii. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.
c. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti;
d. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
e. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pada butir a sampai d meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan);
f. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan serta konsumsi/transportasi panitia dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan);
9. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan lainnya;
- 72 -
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi siswa/ guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC);
d. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
e. Perawatan dan perbaikan saluran pembuangan air hujan;
f. Perawatan dan perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan lainnya;
g. Perawatan dan perbaikan peralatan praktek utama kejuruan sehingga dapat berfungsi;
h. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
Seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi dan konsumsi.
10. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan
Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi siswa SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi; pembelian bahan ujian kompetensi; fotocopy, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi dan jasa profesi bagi nara sumber/assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya wajar di daerah.
11. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dalam Negeri dan Pemagangan
a. Biaya untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, diantaranya penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri atapun evaluasi;
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/lapangan bagi siswa SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing dalam mencari tempat praktek/bimbingan/pemantauan siswa praktek;
- 73 -
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan siswa SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud;
d. Biaya untuk pemagangan guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, diantaranya biaya akomodasi, transportasi dan uang saku.
12. Pengembangan Sekolah Rujukan
a. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu minimal 2 (dua) kali dalam setahun ke Jakarta yang diadakan oleh Kemdikbud dan atau pembahasan pengembangan sekolah rujukan di wilayahnya dan/atau konsumsi rapat pembahasan program sekolah aliansinya.
b. Biaya untuk penyelenggaraan SMK rujukan sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), perjalanan dinas;
c. Biaya praktek bagi guru dan siswa SMK di industri/institusi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
i. SMK yang memiliki jumlah siswa di atas 1.500 atau SMK Rujukan yang memiliki program keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
ii. Ada akta kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
iii. Ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud;
d. Biaya pelaksanaan Job Macthing lulusan SMK rujukan dan aliansinya, diantaranya perjalanan dinas;
13. Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Kejuruan
a. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan atau pengembangan e-book;
b. Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK;
c. Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional;
- 74 -
d. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktek kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktek);
e. Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
14. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun;
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun;
c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
d. Membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun dengan harga maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
e. keterangan:
i. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
ii. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
iii. Peralatan di atas harus dicatat sebagai aset/inventaris sekolah.
Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMK:
1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah/ partisipasi masyarakat;
2. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan;
3. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI
- 75 -
daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya berdasar atas surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. Ketentuan terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang harian sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5. Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
Standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodikdasmen dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
E. Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/ tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- 76 -
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
- 77 -
BAB VII MEKANISME BELANJA
A. Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa
1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli adalah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi;
5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
- 78 -
Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan SDM setempat;
6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus ketahui oleh Komite Sekolah;
8. Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja;
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat.
B. Mekanisme Pembayaran
Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran non tunai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merintis implementasi pembayaran non tunai, salah satunya dalam pelaksanaan belanja program BOS yang mendorong pembayaran non tunai dan belanja melalui mekanisme belanja/pengadaan e-purchasing.
- 79 -
Sebagai perwujudan atas komitmen yang lebih besar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan mekanisme pembayaran secara non tunai lebih jauh, khususnya di belanja BOS. Kebijakan pembayaran non tunai BOS ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan.
Tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara non tunai ini adalah:
1. Mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan.
2. Meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan.
3. Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penangung jawab atas transaksi pembayaran.
4. Memperbaiki kualitas belanja pendidikan, dengan peyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi aggaran.
5. Mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenagan atas belanja pendidikan.
6. Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan, sehingga beban administrasi satuan pendidikan bisa dikurangi.
Syarat mutlak dari keberhasilan penerapan kebijakan ini adalah adanya kesiapan dari setiap unsur pendukung, yaitu:
1. Kesiapan infrastruktur/sistem perbankan untuk mendukung sekolah dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran non tunai yang akan diterapkan;
2. Kesiapan infrastruktur pada penyedia barang/jasa untuk melayani transaksi non tunai yang akan dilakukan oleh sekolah;
3. Kesiapan SDM di sekolah dalam menjalankan mekanisme belanja dengan pembayaran non tunai.
- 80 -
Untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran implementasi kebijakan pembayaran BOS secara non tunai, implementasi dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu kebijakan pembayaran belanja BOS secara non tunai dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tidak diberlakukan di seluruh sekolah;
2. Tidak diberlakukan pada seluruh belanja BOS di sekolah.
Dalam pelaksanaan belanja BOS secara terdapat dua prinsip umum, yaitu prinsip kebijakan dan prinsip implementasi transaksi.
Prinsip kebijakan adalah asas atau kaidah umum yang menjadi dasar dalam pemgembangan kebijakan transaksi pembayaran non tunai BOS, yaitu:
1. Kebijakan transaksi pembayaran non tunai merupakan kebijakan terkait dengan model atau cara pembayaran, bukan kebijakan terkait ketentuan pengadaan barang dan jasa pendidikan ataupun ketentuan terkait bentuk pertangungjawaban;
2. Kebijakan transaksi pembayaran non tunai masih tetap membuka adanya sebagian transaksi pembayaran tunai sehingga tidak mempersulit satuan pendidikan;
3. Kebijakan transaksi pembayaran non tunai ditujukan untuk mendorong akses dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan, melalui kebijakan inklusi keuangan keuangan.
Prinsip implementasi adalah asas atau kaidah umum dalam implementasi kebijakan pembayaran non tunai BOS, sehingga dapat memastikan keberhasilan dan kelancaran implementasi pembayaran non tunai, yaitu:
1. Implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, baik infrastruktur perbankan maupun infrastruktur sosial. Sasaran tahapan implementasi akan diatur secara terpisah.
2. Pengembangan sistem pembayran dibuka untuk semua model pembayaran non tunai sehingga membuka kesempatan yang sama bagi lembaga keuangan perbankan, dimulai dengan pengembangan sistem pembayaran untuk lembaga keuangan yang saat ini sudah ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana BOS.
- 81 -
3. Pencatatan dan pelaporan atas transaksi pembayaran non tunai BOS dilakukan secara otomatis, melaui sistem perbankan, dan dapat diakses secara penuh oleh pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Implementasi transaksi pembayaran non tunai melibatkan pihak-pihak utama pemangku kepentingan, termasuk dan tidak terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, lembaga keuangan penyalur dana BOS, Asosiasi Perbankan Daerah, dan satuan pendidikan.
C. Pencatatan Inventaris dan Aset
Terhadap setiap hasil pembelian barang yang menjadi inventaris, sekolah wajib melakukan pencatatan, yang kemudian dilaporkan untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan dan pelaporan belanja barang yang akan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri
- 82 -
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
1. Pembukuan
Sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan peraturan perundangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan, dalam pengelolaan program dan dana BOS sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah adalah sebagaimana penjelasan berikut.
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah ketua yayasan, dan dibuat setahun sekali pada awal Tahun Pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.
RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
b. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
i. Kolom penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
ii. Kolom pengeluaran adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku kas umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu
- 83 -
minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah dan Kepala Sekolah.
c. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah dan Kepala Sekolah.
d. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah dan Kepala Sekolah.
e. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Setiap akhir bulan Buku Kas Umum (BKU) ditutup dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pemegang Kas Sekolah. Sebelum penutupan BKU, Kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Setelah pelaksanaan opname kas, maka Kepala Sekolah dan Pemegang Kas Sekolah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.
g. Bukti pengeluaran
i. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
- 84 -
ii. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai bea materai;
iii. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
iv. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
v. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Pemegang Kas Sekolah;
vi. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Pemegang Kas Sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk program BOS, sekolah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Pemegang Kas Sekolah wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Pemegang Kas Sekolah.
b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan/perundangan yang berlaku.
d. Apabila Pemegang Kas Sekolah meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
e. Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, serta bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/
- 85 -
bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
f. Seluruh arsip data keuangan, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Pelaporan
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun berdasarkan Buku Kas Umum dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan adalah seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan. Sisa dana BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun
- 86 -
ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain-lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah.
Format dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS adalah sebagaimana dicantumkan pada bagian akhir dari bab ini.
Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, serta disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Dokumen laporan ini terdiri atas:
i. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
ii. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
d. Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah negeri yang menerima dana BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan adalah pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima pada tahun berjalan.
Mekanisme pelaporan belanja dari dana BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
- 87 -
e. Laporan ke Dinas Pendidikan
Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/ Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
Kompilasi laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Selain laporan di atas, sekolah negeri juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari dana BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
f. Laporan Online ke Laman BOS
Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke Dinas Pendidikan, Tim BOS Sekolah harus menyampaikan pula laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online adalah informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
3. Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi adalah:
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana seperti dijelaskan pada butir 2.a di atas.
- 88 -
Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS seperti dijelaskan pada butir 2.b di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan adalah seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Kabupaten/Kota, serta disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Format dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS adalah sebagaimana dicantumkan pada bagian akhir dari bab ini.
2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
- 89 -
Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. Informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
3. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah Negeri
SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim BOS Kabupaten/Kota harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari dana BOS yang disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
4. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi tahunan atas kompilasi dari rekapitulasi tahunan penggunaan dana BOS yang telah disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar.
Kompilasi laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
5. Laporan ke Pemda Kabupaten/Kota
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja dana BOS di sekolah jenjang pendidikan dasar negeri.
- 90 -
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
C. Laporan Tingkat Provinsi
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan gabungan dari 2 jenis laporan, yaitu:
a. Rekapitulasi yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi terhadap kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan yang disampaikan oleh Tim BOS Sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa;
b. Rekapitulasi yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi terhadap laporan tahunan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan adalah seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan.
Format dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS adalah sebagaimana dicantumkan pada bagian akhir dari bab ini.
Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
- 91 -
3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi dan diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. Informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
4. Laporan Kegiatan
Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di provinsi tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari APBD Provinsi, dan atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah Negeri
SKPD Pendidikan Provinsi melalui Tim BOS Provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari dana BOS yang disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
- 92 -
6. Laporan ke Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Pusat. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. Menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas:
i. Dokumen SP2D pencairan dalam bentuk soft copy;
ii. Rincian pencairan dana masing-masing jenjang di tiap kabupaten dalam bentuk soft copy;
iii. Data pencairan/penyaluran dana di tiap sekolah dari lembaga penyalur dalam bentuk soft copy.
b. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kedua tiap triwulan berjalan;
c. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kelima tiap semester berjalan;
d. Rekapitulasi tahunan penggunaan dana BOS. Laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
7. Laporan ke Pemda Provinsi
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja dana BOS di sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri.
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
D. Laporan Tingkat Pusat
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan penyerapan dana yang dikirim oleh setiap Tim BOS Provinsi yang dilakukan oleh Tim
- 93 -
BOS Pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan kekurangan dana BOS yang telah diterima di Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) setiap triwulan dan setiap semester.
Rekapitulasi penyerapan dana BOS secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
Laporan ini dibuat paling lambat pada minggu keempat bulan kedua dari setiap triwulan untuk daerah non terpencil, dan minggu keempat bulan kelima setiap semester untuk daerah terpencil sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana triwulan/semester berikutnya dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi.
2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Tim BOS Provinsi. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. Informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
- 94 -
4. Laporan Kegiatan
Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
5. Laporan Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada beberapa pemangku kepentingan. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kedua tiap triwulan berjalan;
b. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kelima tiap semester berjalan;
c. Rekapitulasi tahunan penggunaan dana BOS. Laporan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
E. Ketentuan Pajak
Ketentuan pajak terkait penggunaan dana BOS di sekolah harus mengikuti peraturan dan ketentuan pajak nasional dan peraturan dan ketentuan pajak daerah.
- 95 -
F. Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP SatapPERIODE : ………………….…………………….. 1)Tahun ............Lembaga: .............................................................................................. 2)Alamat: ..............................................................................................Kab/Kota: .............................................................................................. 3)Provinsi: .............................................................................................. 4)Pengembangan PerpustakaanKegiatan Penerimaan Siswa BaruKegiatan Pembelajaran dan EkstrakurikulerKegiatan Ulangan dan UjianLangganan Daya dan JasaPerawatan SekolahPembayaran Honorarium BulananPengembangan Profesi GTKPembiayaan Pengelolaan SekolahPembelian dan Perawatan Perangkat KomputerBiaya LainnyaJumlah1.11.21.31.41.51.61.71.8Menyetujui,Kepala sekolahPemegang Kas Sekolah...............................................................................................................................................................................................................................NIP. ......................................................................................................NIP. ......................................................................................................Keterangan:1)Diisi periode triwulan/semester ke ...........;2)Diisi nama sekolah, atau Tim BOS Kab/Kota ..........., atau Tim BOS Provinsi ..........., atau Tim BOS Pusat;3)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Provinsi atau Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;4)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;5)Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.Pengembangan dan implementasi sistem penilaianTotal Pengembangan standar isi Pengembangan standar proses Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan standar pengelolaanPengembangan standar pembiayaanProgram/KegiatanSaldo awal (saldo periode sebelumnya) 5) Pengembangan Kompetensi Lulusan NoPenggunaan Dana BOS
- 96 -
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SMA/SMALBPERIODE : ………………….…………………….. 1)Tahun ............Lembaga: .............................................................................................. 2)Alamat: ..............................................................................................Kab/Kota: .............................................................................................. 3)Provinsi: .............................................................................................. 4)PembelianBukuPengadaan Alat Habis Pakai Praktikum PembelajaranPengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum PembelajaranPembiayaan Pengelolaan SekolahLangganan Daya dan JasaPenyelenggaraan Evaluasi PembelajaranKegiatan Penerimaan Siswa BaruKegiatan Pembelajaran dan EkstrakurikulerPemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana SekolahPeningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen SekolahPembelian dan Perawatan Perangkat KomputerJumlah1.11.21.31.41.51.61.71.8Menyetujui,Kepala sekolahPemegang Kas Sekolah...............................................................................................................................................................................................................................NIP. ......................................................................................................NIP. ......................................................................................................Keterangan:1)Diisi periode triwulan/semester ke ...........;2)Diisi nama sekolah, atau Tim BOS Kab/Kota ..........., atau Tim BOS Provinsi ..........., atau Tim BOS Pusat;3)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Provinsi atau Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;4)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;5)Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.Pengembangan standar pembiayaanPengembangan dan implementasi sistem penilaianTotal Pengembangan Kompetensi Lulusan Pengembangan standar isi Pengembangan standar proses Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan standar pengelolaanNoProgram/KegiatanPenggunaan Dana BOSSaldo awal (saldo periode sebelumnya) 5)
- 97 -
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SMKPERIODE : ………………….…………………….. 1)Tahun ............Lembaga: .............................................................................................. 2)Alamat: ..............................................................................................Kab/Kota: .............................................................................................. 3)Provinsi: .............................................................................................. 4)PembelianBukuPengadaan Alat Habis Pakai Praktikum PembelajaranPengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum PembelajaranPembiayaan Pengelolaan SekolahLangganan Daya dan JasaPenyelenggaraan Evaluasi PembelajaranKegiatan Penerimaan Siswa BaruKegiatan Pembelajaran dan EkstrakurikulerPemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana SekolahKegiatan Uji Kempetensi dan Sertifikasi KejuruanPenyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Prakerin, dan MagangPengembangan Sekolah RujukanPeningkatan Mutu Proses Pembelajaran KejuruanPembelian dan Perawatan Perangkat KomputerJumlah1.11.21.31.41.51.61.71.8Menyetujui,Kepala sekolahPemegang Kas Sekolah...............................................................................................................................................................................................................................NIP. ......................................................................................................NIP. ......................................................................................................Keterangan:1)Diisi periode triwulan/semester ke ...........;2)Diisi nama sekolah, atau Tim BOS Kab/Kota ..........., atau Tim BOS Provinsi ..........., atau Tim BOS Pusat;3)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Provinsi atau Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;4)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;5)Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.Total Pengembangan standar proses Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan standar pengelolaanPengembangan standar pembiayaanPengembangan dan implementasi sistem penilaianNoProgram/KegiatanPenggunaan Dana BOSSaldo awal (saldo periode sebelumnya) 5) Pengembangan Kompetensi Lulusan Pengembangan standar isi
- 98 -
BAB IX MONITORING
A. Monitoring oleh Tim BOS Pusat
1. Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Pusat dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, atau kinerja Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah, atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
2. Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari Tim BOS Provinsi, atau pengelola keuangan daerah, atau lembaga penyalur, atau Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelola sekolah, atau warga sekolah;
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi (telepon, faksimil, email, dll), atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan online;
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh Tim BOS Pusat menggunakan anggaran pada DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan atau sumber dana lain yang tersedia;
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, serta ketersediaan anggaran dan SDM. Monitoring BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya;
- 99 -
B. Monitoring oleh Tim BOS Provinsi
1. Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Provinsi dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, atau kinerja Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah, atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
2. Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari pengelola keuangan daerah, atau lembaga penyalur, atau Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelola sekolah, atau warga sekolah;
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi (telepon, faksimil, email, dll), atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan online;
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh Tim BOS Provinsi menggunakan anggaran pada DIPA Dinas Pendidikan Provinsi yang bersumber dari APBN atau APBD, dan atau sumber dana lain yang tersedia;
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, serta ketersediaan anggaran dan SDM. Monitoring BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. Untuk itu pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas sekolah;
- 100 -
C. Monitoring oleh Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Kabupaten/Kota dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, atau pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah, atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
2. Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari lembaga penyalur, atau pengelola sekolah, atau warga sekolah;
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi (telepon, faksimil, email, dll), atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan online;
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh Tim BOS Kabupaten/ Kota menggunakan anggaran pada DPA Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota yang bersumber dari APBD, dan atau sumber dana lain yang tersedia;
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, serta ketersediaan anggaran dan SDM. Monitoring BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. Untuk itu pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas sekolah;
- 101 -
BAB X PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota kepada sekolah.
2. Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta inpektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit, serta sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen BOS dapat diakses oleh publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh
- 102 -
aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
4. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/ Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;
5. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan;
6. Bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 103 -
BAB XI PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
A. Tujuan
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
B. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yang bersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan.
1. Online Dikdasmen : bos.kemdikbud.go.id
SD : http://ditpsd.kemdikbud.go.id
SMP : http://ditpsmp.kemdikbud.go.id
SMA : http://psma.kemdikbud.go.id
SMK : http://psmk.kemdikbud.go.id
2. Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980 ; 021-5725651
SMA : 081210805805 ; 081574805805
SMK : 021-5725467
3. Faksimil SD : 021-5725637
- 104 -
SMP : 021-5731070 ; 021-5725645 ; 021-5725635 ; 021-5725651
SMA : 021-75912221
SMK : 021-5725049
4. Email Dikdasmen : bos@kemdikbud.go.id
SMP : pengaduan.ditpsmp@kemdikbud.go.id
SMA : bos.sma@kemdikbud.go.id
SMK : helpdesk.psmk@kemdikbud.go.id
5. SMS PIH : 1771
SMP : 081222449964
SMA : 081210805805 ; 081574805805
C. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.
1. Tim BOS Pusat
a. Menetapkan petugas unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;
f. Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status provinsi;
- 105 -
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara berkala kepada provinsi/kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti;
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim BOS Provinsi
a. Menetapkan petugas unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id/ pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Monitoring kabupaten/kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status kabupaten/kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
- 106 -
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHADJIR EFFENDY
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
NOMOR
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 6 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 (tujuh sampai dengan lima belas) tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 34 ayat (2) menyebutkan bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat (3) menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh siswa pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta sekolah lain yang sederajat.
Salah satu indikator penuntasan program wajib belajar 9 (sembilan) tahun dapat diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) SD dan SMP. Pada tahun 2005 APK SD telah mencapai 115%, sedangkan SMP pada tahun 2009 telah mencapai 98,11%, sehingga program wajib belajar 9 (sembilan) tahun telah tuntas 7 (tujuh) tahun lebih awal dari target deklarasi Education For All (EFA) di Dakar.
Konsekuensi selanjutnya dari keberhasilan program wajib belajar 9 tahun tersebut adalah meningkatnya jumlah siswa lulusan SMP yang harus ditampung oleh sekolah jenjang menengah.
- 2 -
Namun kondisi yang ada saat ini, partisipasi pendidikan masyarakat cenderung menurun seiring dengan meningkatnya jenjang pendidikan. Angka partisipasi masyarakat pada jenjang pendidikan dasar lebih tinggi dibandingkan dengan jenjang pendidikan menengah. Demikian pula angka partisipasi masyarakat pada pendidikan tinggi lebih rendah dibandingkan dengan partisipasi pendidikan menengah.
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan rintisan program wajib belajar 12 tahun. Salah satu tujuan program tersebut adalah memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat terutama yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan layanan pendidikan jenjang menengah.
Untuk mencapai tujuan di atas, Pemerintah telah menyiapkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang akan disalurkan ke sekolah negeri dan swasta pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
B. Pengertian Bantuan Operasional Sekolah
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non personalia bagi sekolah.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang boleh dibiayai dengan dana BOS. Secara detail jenis kegiatan yang boleh dibiayai dari dana BOS dibahas pada bab selanjutnya.
C. Tujuan BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
- 3 -
Tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan dasar adalah:
1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa di sekolah negeri terhadap biaya operasi sekolah;
2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sementara tujuan khusus BOS pada jenjang pendidikan menengah adalah:
1. Membantu biaya operasional sekolah non personalia;
2. Meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK);
3. Mengurangi angka putus sekolah;
4. Mewujudkan keberpihakan pemerintah (affimative action) bagi siswa miskin dengan membebaskan (fee waive) dan/atau membantu (discount fee) tagihan biaya sekolah dan biaya lainnya di sekolah;
5. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu;
6. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.
D. Aturan Pelaksanaan BOS
Pelaksanaan program BOS diatur dengan beberapa peraturan, yaitu:
1. Peraturan Presiden yang mengatur Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
2. Peraturan dari Kementerian Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah dan perpajakan.
3. Peraturan dari Kementerian Dalam Negeri yang mengatur mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah dan mekanisme pengelolaan (perencanaan dan pelaporan) dana BOS di daerah.
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang petunjuk teknis Bantuan Operasional Sekolah.
Hal-hal yang telah diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri tentang Program BOS tidak dibahas kembali dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini.
- 4 -
BAB II KETENTUAN UMUM
A. Sasaran Program
1. Sekolah negeri
a. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) berhak menerima dana BOS;
b. Sekolah negeri yang telah masuk dalam kriteria penerima dana BOS tidak diperkenankan untuk menolak dana BOS yang telah dialokasikan.
2. Sekolah swasta
a. Seluruh SD/SMP/SMP Satap/SMA/SMA Satap/SMK, dan SDLB/ SMPLB/SMALB/SLB yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) dan sudah memiliki izin operasional berhak menerima dana BOS;
a. Sekolah swasta yang telah memenuhi kriteria sebagai penerima dana BOS, berhak menolak dana BOS. Akan tetapi penolakan tersebut harus memperoleh persetujuan orang tua siswa melalui Komite Sekolah, dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
B. Besar Bantuan
Besar dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang digunakan dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah adalah data dari Dapodikdasmen dengan kriteria tertentu yang akan dijelaskan pada bab selanjutnya.
Adapun satuan biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah adalah:
1. Jenjang SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
2. Jenjang SMP : Rp 1.000.000,-/siswa/tahun
3. Jenjang SMA dan SMK : Rp 1.400.000,-/siswa/tahun
- 5 -
C. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana dilakukan setiap periode 3 (tiga) bulanan, yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli-September dan Oktober-Desember.
Bagi wilayah yang secara geografis sangat sulit sehingga proses pengambilan dana BOS oleh sekolah mengalami hambatan atau memerlukan biaya pengambilan yang mahal, atas usulan pemerintah daerah dan persetujuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penyaluran dana BOS kepada sekolah dilakukan setiap semester, yaitu Januari- Juni dan Juli-Desember.
D. Ketentuan Bagi Sekolah Penerima BOS
1. Semua sekolah yang menerima dana BOS harus mengikuti petunjuk teknis BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah;
2. Semua sekolah SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP Satap harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Semua sekolah negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa;
b. Sekolah swasta yang memungut biaya pendidikan harus mengikuti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar;
c. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
3. Semua sekolah SMA/SMALB/SMK harus memenuhi ketentuan pungutan sebagai berikut:
a. Sebagai wujud keberpihakan terhadap siswa miskin atas pengalokasian dana BOS, sekolah diwajibkan untuk membebaskan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) siswa miskin dari kewajiban membayar iuran sekolah dan biaya-biaya untuk kegiatan ekstrakurikuler siswa. Dengan demikian pemerintah
- 6 -
tidak meninggalkan anak dari kelompok masyarakat yang kurang beruntung di sisi ekonomi, namun sebaliknya membawa mereka masuk ke dalam sistem pendidikan dalam rangka menyukseskan program Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.
b. Khusus bagi sekolah yang berada di provinsi yang telah menerapkan kebijakan lokal terkait pendidikan gratis/tidak boleh menghimpun partisipasi pembiayaan dari masyarakat, sekolah tidak diwajibkan memberikan pembebasan (fee waive) dan atau meringankan (discount fee) biaya pendidikan bagi siswa miskin;
c. Agar kebijakan pembebasan atau pemberian keringanan biaya sekolah bagi siswa miskin di jenjang menengah ini tepat dalam implementasinya, maka mekanismenya mengikuti langkah sebagai berikut:
i. Kepala Sekolah mengadakan rapat di tingkat sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan atau perwakilan orang tua, guru pembimbing/bimbingan konseling, wali kelas dan bagian Tata Usaha sekolah untuk menentukan sasaran siswa yang diberikan manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah. Penentuan sasaran siswa penerima manfaat sepenuhnya menjadi kebijakan sekolah sesuai konsep MBS;
ii. Pertimbangan penetapan sasaran siswa miskin penerima manfaat didasarkan pada kondisi antara lain:
1) Siswa yang termasuk penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Siswa yang terancam putus sekolah karena tidak mampu membayar tagihan biaya sekolah dan atau;
3) Siswa yang tingkat kemampuan ekonomi orangtuanya paling rendah di sekolah.
iii. Selanjutnya Kepala Sekolah menetapkan daftar siswa penerima manfaat pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya sekolah.
iv. Dalam penentuan besaran pemberian pembebasan dan atau pemberian keringanan biaya bagi siswa miskin, sekolah memperhatikan beberapa faktor di sekolah masing-masing, antara lain biaya pendidikan tiap siswa selama satu tahun, jumlah siswa miskin yang ada di sekolah, kebutuhan program
- 7 -
dan anggaran sekolah per tahun, besar dana BOS yang diterima sekolah dan dana dari sumber lainnya.
d. Untuk mencapai tujuan Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun pada jenjang pendidikan menengah, khususnya untuk mengurangi siswa putus sekolah pada saat transisi dari jenjang pendidikan dasar, sekolah negeri berupaya menerapkan program ramah sosial dengan cara melakukan identifikasi dan merekrut siswa miskin lulusan SMP yang memiliki minat bersekolah dan berpotensi baik dalam bidang akademik/non akademik dan membebaskan biaya pendidikannya di sekolah;
e. Sekolah penerima BOS menerapkan mekanisme subsidi silang dan/atau mencari sumber dana sejenis dari pemerintah daerah, masyarakat, dan sumber lain yang tidak mengikat dan sukarela bagi siswa miskin untuk memenuhi tagihan biaya sekolah lainnya yang belum bisa dipenuhi melalui program BOS;
f. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya;
4. Pemerintah daerah harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah, dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparan dan akuntabel;
5. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
E. Program BOS dan Wajib Belajar 9 Tahun yang Bermutu
Melalui program BOS SD dan SMP yang terkait pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses pendidikan dasar 9 tahun yang bermutu;
- 8 -
2. BOS harus menjamin kepastian lulusan setingkat SD dapat melanjutkan ke tingkat SMP;
3. Kepala Sekolah SD/SDLB menjamin semua siswa yang akan lulus dapat melanjutkan ke tingkat SMP/SMPLB;
4. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
5. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
6. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak mendiskriminasikan mereka yang tidak memberikan sumbangan.
F. Program BOS dan Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun
Program BOS merupakan salah satu program utama pemerintah yang bertujuan mendukung Rintisan Program Wajib Belajar 12 Tahun. Oleh karena itu seluruh pemangku kepentingan pendidikan wajib memperhatikan pentingnya program BOS yaitu:
1. Memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi siswa miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
2. Merupakan sarana penting untuk meningkatkan akses layanan pendidikan menengah yang terjangkau dan bermutu;
3. Mempersempit kesenjangan angka partisipasi sekolah antar kelompok penghasilan (kaya-miskin), dan antar wilayah (kota-desa);
4. Menyediakan sumber dana bagi sekolah untuk mencegah siswa miskin putus sekolah karena tidak mampu membayar iuran sekolah dan biaya ekstrakurikuler sekolah;
- 9 -
5. Mendorong dan memberikan motivasi kepada pemerintah daerah serta masyarakat yang mampu, untuk memberikan subsidi pembiayaan kepada siswa miskin (subsidi silang);
6. Kepala Sekolah berkewajiban mengidentifikasi anak putus sekolah di lingkungannya untuk diajak kembali ke bangku sekolah;
7. Kepala Sekolah harus mengelola dana BOS secara transparan dan akuntabel;
8. BOS tidak menghalangi siswa, orang tua yang mampu, atau walinya memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah. Sumbangan sukarela dari orang tua siswa harus bersifat ikhlas, tidak terikat waktu dan tidak ditetapkan jumlahnya, serta tidak menimbulkan adanya diskriminasi bagi mereka yang tidak memberikan sumbangan.
G. Program BOS dan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)
Program BOS memberikan dukungan kepada sekolah dalam menerapkan konsep MBS, yaitu kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sekolah. Penggunaan dana semata-mata ditujukan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dana dari pihak manapun dan untuk kepentingan apapun.
Pengelolaan program BOS menjadi kewenangan sekolah secara mandiri dengan mengikutsertakan Dewan Guru dan Komite Sekolah dengan menerapkan MBS sebagai berikut:
1. Sekolah mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel dan transparan;
2. Sekolah melakukan evaluasi diri sekolah secara rutin;
3. Sekolah harus memiliki Rencana Kerja Jangka Menengah yang disusun 4 (empat) tahunan;
4. Sekolah harus menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT) dalam bentuk Rencana Kegiatan dan
- 10 -
Anggaran Sekolah (RKAS), dimana dana BOS merupakan bagian integral dari RKAS tersebut;
5. RKJM, RKT dan RKAS harus didasarkan hasil evaluasi diri sekolah;
6. RKJM, RKT dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh SKPD Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan daerah) untuk sekolah negeri atau yayasan untuk sekolah swasta.
H. Tanggung Jawab Pendanaan Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, biaya pendidikan sekolah menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat. Pemerintah mengalokasikan dana BOS untuk membantu sekolah memenuhi biaya operasionalnya. Sampai dengan saat ini kemampuan pemerintah untuk menyediakan pembiayaan pendidikan secara keseluruhan belum dapat direalisasikan, sehingga masih diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk memenuhi kekurangan biaya pendidikan yang dibutuhkan oleh sekolah.
Jenis biaya operasional aktual yang dibelanjakan oleh sekolah sangat bervariasi sesuai dengan kebutuhan biaya operasional tiap sekolah. Sementara itu, jenis peruntukan yang diakomodasi dalam BOS saat ini belum seluruhnya dapat dipenuhi.
Menyikapi hal tersebut, diperlukan adanya sinergi pendanaan melalui BOS pusat dan BOS daerah provinsi/kabupaten/kota, baik melalui peningkatan besaran dana yang diberikan maupun jenis peruntukannya. Adapun jenis pemanfaatan dana yang dialokasikan oleh pemerintah daerah/masyarakat diharapkan dapat melengkapi peruntukan BOS pusat.
- 11 -
BAB III STRUKTUR ORGANISASI
A. Tim BOS Pusat
1. Tim Pengarah
a. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
b. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Bappenas;
c. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
d. Menteri Keuangan;
e. Menteri Dalam Negeri.
2. Penanggung Jawab Umum
a. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud (Ketua);
b. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Anggota);
c. Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan, Bappenas (Anggota);
d. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kemenko Bidang PMK (Anggota);
e. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kemdagri (Anggota);
f. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu (Anggota).
3. Penanggung Jawab Program BOS
a. Direktur Pembinaan SMP, Kemdikbud (Ketua);
b. Direktur Pembinaan SD, Kemdikbud (Anggota);
c. Direktur Pembinaan SMA, Kemdikbud (Anggota);
d. Direktur Pembinaan SMK, Kemdikbud (Anggota);
e. Direktur Dana Perimbangan, Kemenkeu (Anggota);
f. Direktur Fasilitas Dana Perimbangan, Kemdagri (Anggota);
g. Direktur Pendidikan, Bappenas (Anggota);
h. Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Kemdikbud (Anggota);
i. Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud (Anggota);
- 12 -
j. Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, Kemdikbud (Anggota).
4. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim Pelaksana;
i. Ketua tim pelaksana SD;
ii. Ketua tim pelaksana SMP;
iii. Ketua tim pelaksana SMA;
iv. Ketua tim pelaksana SMK.
b. Sekretaris Tim Pelaksana
i. Sekretaris tim pelaksana SD;
ii. Sekretaris tim pelaksana SMP;
iii. Sekretaris tim pelaksana SMA;
iv. Sekretaris tim pelaksana SMK.
c. Penanggung Jawab Sekretariat
i. Penanggung jawab sekretariat SD;
ii. Penanggung jawab sekretariat SMP;
iii. Penanggung jawab sekretariat SMA;
iv. Penanggung jawab sekretariat SMK;
d. Bendahara
i. Bendahara SD;
ii. Bendahara SMP;
iii. Bendahara SMA;
iv. Bendahara SMK;
e. Penanggung Jawab Data
i. Penanggung jawab data SD;
ii. Penanggung jawab data SMP;
iii. Penanggung jawab data SMA;
iv. Penanggung jawab data SMK;
f. Tim Dapodikdasmen Pendidikan Dasar dan Menengah
g. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SD;
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMP;
- 13 -
iii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMA;
iv. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat SMK;
v. Unit Layanan Terpadu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
h. Unit Publikasi/Humas
B. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Pusat
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Pusat adalah sebagai berikut:
1. Menyusun rancangan program;
2. Melakukan kompilasi data jumlah siswa tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodikdasmen;
3. Menyusun dan menyiapkan peraturan yang terkait dengan pelaksanaan program BOS;
4. Merencanakan dan melakukan sosialisasi program;
5. Melatih dan memberikan sosialisasi kepada Tim BOS Provinsi/ Kabupaten/Kota;
6. Menyalurkan dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku;
7. Menyediakan media informasi BOS melalui situs resmi Kemdikbud;
8. Merencanakan dan melaksanakan monitoring sesuai dengan ketentutan yang diatur pada bab selanjutnya;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota;
11. Memantau laporan penyaluran dana BOS dari lembaga penyalur ke sekolah;
12. Menyusun laporan pelaksanaan BOS.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim BOS Pusat harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun kepada Tim BOS Provinsi/Kabupaten/Kota/Sekolah;
2. Mengelola dana operasional dan manajemen secara transparan dan akuntabel;
- 14 -
3. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Tim BOS Pusat ditetapkan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tim BOS Provinsi
1. Tim Pengarah
Gubernur.
2. Penanggung Jawab
a. Sekretaris Daerah Provinsi (Ketua);
b. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi (anggota);
c. Kepala Dinas/Badan/Biro Pengelola Keuangan Daerah (anggota).
3. Tim Pelaksana Program BOS
a. Ketua Tim Pelaksana;
b. Sekretaris Tim Pelaksana;
c. Bendahara;
d. Penanggung Jawab Data;
i. Penanggung Jawab data BOS Dikdas;
ii. Penanggung Jawab data BOS Dikmen;
e. Tim Dapodikdasmen dari unsur SKPD pendidikan;
f. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat;
i. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk jenjang Dikdas;
ii. Unit Monitoring dan Evaluasi, serta Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat untuk jenjang Dikmen;
g. Unit Publikasi/Humas (dari unsur Dinas Pendidikan).
D. Tugas Dan Tanggung Jawab Tim BOS Provinsi
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Provinsi adalah sebagai berikut:
1. Mempersiapkan DPA-PPKD berdasarkan alokasi dana BOS untuk semua jenjang yang ditetapkan dari pusat, dengan mengacu kepada ketentuan dan peraturan yang berlaku;
- 15 -
2. Membuat dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan lembaga penyalur dana BOS yang telah ditunjuk dengan mencantumkan hak dan kewajiban masing-masing pihak;
3. Melakukan koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim BOS Kabupaten/Kota;
4. Melakukan kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari data yang diberikan oleh Tim Dapodikdasmen;
5. Mempersiapkan Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara provinsi dengan sekolah yang dilampiri dengan alokasi dana BOS tiap sekolah berdasarkan Dapodikdasmen;
6. Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sebagai penanggung jawab Tim BOS Provinsi menandatangani NPH atas nama gubernur;
7. Melakukan pencairan dan penyaluran dana BOS ke sekolah tepat waktu sesuai dengan jumlah siswa di tiap sekolah;
8. Menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas soft copy SP2D, soft copy rincian dana per jenjang tiap kabupaten/kota, dan soft copy data pencairan tiap sekolah;
9. Memerintah lembaga penyalur yang ditunjuk untuk melaporkan hasil penyaluran dana ke laman BOS Kemdikbud secara online;
10. Memonitor laporan penyaluran dana BOS dari lembaga penyalur ke sekolah yang dikirim ke laman BOS Kemdikbud;
11. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program BOS di sekolah sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
12. Melakukan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
13. Memonitor perkembangan penyelesaian penanganan pengaduan yang dilakukan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
14. Mengupayakan penambahan dana dari APBD untuk operasional sekolah dan operasional Tim BOS Provinsi;
15. Membuat dan menyampaikan laporan rekapitulasi pencairan dan penggunaan dana ke Tim BOS Pusat sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya.
Karena kewenangan sekolah jenjang pendidikan menengah (SMA/SMK) dan sekolah luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB/SLB) telah beralih ke Pemerintah Daerah Provinsi, Tim BOS Provinsi memiliki tugas lain yang
- 16 -
terkait dengan pelaksanaan BOS di sekolah-sekolah yang menjadi kewenangannya ini, yaitu:
1. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Memonitor perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah secara online;
3. Memverifikasi kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah yang diragukan tingkat akurasinya. Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
4. Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
5. Melakukan pembinaan terhadap sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
6. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS dari sekolah, baik yang disampaikan secara offline maupun online;
7. Menegur dan memerintahkan sekolah yang belum membuat laporan;
8. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah untuk disampaikan ke Tim BOS Pusat sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
9. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring provinsi;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Provinsi harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan menggunakan dana BOS yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD untuk kepentingan selain BOS;
2. Dilarang dengan sengaja melakukan penundaan pencairan dana BOS ke sekolah, kecuali dalam rangka pemberian sanksi kepada sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BOS;
3. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap Tim BOS Kabupaten/Kota/Sekolah;
4. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS;
- 17 -
5. Tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
6. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Provinsi di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di provinsi. Tim BOS Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur. Sekretariat Tim BOS Provinsi berada di kantor SKPD Pendidikan Provinsi.
E. Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Tim Pengarah
Bupati/Walikota.
2. Penanggung Jawab
Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota.
3. Tim Pelaksana (dari SKPD Pendidikan)
a. Ketua Tim Pelaksana;
b. Penanggung jawab data SD;
c. Penanggung jawab data SMP;
d. Tim Dapodikdas;
e. Unit monitoring dan evaluasi dan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
F. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Kabupaten/Kota
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
1. Melatih, membimbing dan mendorong sekolah jenjang pendidikan dasar untuk memasukkan data pokok pendidikan dalam sistem pendataan yang telah disediakan oleh Kemdikbud;
2. Melakukan monitoring perkembangan pemasukan/updating data yang dilakukan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar secara online;
3. Memverifikasi kelengkapan data (jumlah siswa dan nomor rekening) di sekolah jenjang pendidikan dasar yang diragukan tingkat akurasinya.
- 18 -
Selanjutnya meminta sekolah untuk melakukan perbaikan data melalui sistem Dapodikdasmen;
4. Memverifikasi sekolah kecil yang memenuhi syarat/kriteria yang telah ditetapkan untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar memperoleh alokasi dana BOS minimal;
5. Kepala SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai penanggung jawab Tim BOS Kabupaten/Kota menandatangani Naskah Perjanjian Hibah (NPH) mewakili sekolah jenjang pendidikan dasar;
6. Memberikan sosialisasi/pelatihan kepada sekolah jenjang pendidikan dasar, Komite Sekolah dan masyarakat tentang program BOS termasuk melalui pemberdayaan pengawas sekolah;
7. Mengupayakan penambahan dana dari APBD Kabupaten/Kota untuk operasional sekolah jenjang pendidikan dasar dan untuk operasional Tim BOS Kabupaten/Kota;
8. Melakukan pembinaan terhadap sekolah jenjang pendidikan dasar dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS;
9. Memantau pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS yang disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar secara offline maupun secara online;
10. Menegur dan memerintahkan sekolah jenjang pendidikan dasar yang belum membuat laporan;
11. Mengumpulkan dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah jenjang pendidikan dasar untuk disampaikan kepada Kepala SKPD Pendidikan Provinsi sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
12. Melakukan monitoring pelaksanaan program BOS di sekolah sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya, termasuk dengan memberdayakan pengawas sekolah sebagai tim monitoring kabupaten/kota;
13. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Kabupaten/ Kota harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apapun terhadap sekolah;
2. Tidak diperkenankan melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS;
- 19 -
3. Tidak diperkenankan mendorong sekolah untuk melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan dana BOS;
4. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Struktur Tim BOS Kabupaten/Kota di atas dapat disesuaikan di daerah masing-masing, dengan mempertimbangkan beban kerja dalam pengelolaan program BOS dan struktur kedinasan di kabupaten/kota. Tim BOS Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati/ Walikota. Sekretariat Tim BOS Kabupaten/Kota berada di kantor SKPD pendidikan kabupaten/kota.
G. Tim BOS Sekolah
1. Penanggung Jawab
Kepala Sekolah
2. Anggota
a. Pemegang Kas Sekolah;
b. Satu orang dari unsur orang tua siswa di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh Kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan kredibilitasnya, serta menghindari terjadinya konflik kepentingan;
c. Penanggung jawab pendataan.
H. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Sekolah
Tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Tim BOS Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodikdasmen sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
2. Memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
3. Memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada;
4. Menyelenggarakan pembukuan secara lengkap sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
- 20 -
5. Memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan dana BOS sebagaimana diatur pada bab selanjutnya;
6. Menyusun dan menyampaikan laporan secara lengkap sesuai ketentuan yang diatur pada bab selanjutnya;
7. Bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan dana BOS yang diterima;
8. Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS;
9. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
10. Untuk sekolah pada jenjang pendidikan dasar, memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan, menjelang dan selama masa penerimaan siswa baru;
11. Perwakilan orang tua dalam Tim BOS Sekolah memiliki fungsi kontrol, pengawasan, dan memberi masukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Tim BOS Sekolah.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, Tim BOS Sekolah harus mengikuti tata tertib sebagai berikut:
1. Bersedia diaudit oleh lembaga yang memiliki kewenangan melakukan audit sesuai peraturan perundangan yang belaku terhadap seluruh dana yang dikelola sekolah, baik yang berasal dari dana BOS maupun dari sumber lain;
2. Dilarang bertindak menjadi distributor/pengecer pembelian buku kepada siswa di sekolah yang bersangkutan.
Tim BOS Sekolah ditetapkan dengan Surat Keputusan dari Kepala Sekolah.
- 21 -
BAB IV PENETAPAN ALOKASI
A. Pendataan
Tahapan pendataan melalui sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) merupakan langkah awal dalam proses pengalokasian dan penyaluran dana BOS. Tahapan pendataan Dapodikdasmen adalah sebagai berikut:
1. Sekolah menggandakan (fotocopy) formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan;
2. Sekolah melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan tentang cara pengisian formulir pendataan;
3. Sekolah membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. Sekolah memverifikasi kelengkapan dan kebenaran/kewajaran data profil sekolah, rombongan belajar, individu siswa, pendidik dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana;
5. Sekolah memasukkan/meng-update data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline yang telah disiapkan oleh Kemdikbud, kemudian mengirim ke server Kemdikbud secara online;
6. Sekolah harus mem-backup seluruh data yang telah di-entry;
7. Formulir yang telah diisi secara manual oleh siswa/pendidik/tenaga kependidikan/sekolah harus disimpan di sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. Melakukan update data secara reguler ketika ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
9. Sekolah dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud;
10. Sekolah memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai dengan kondisi riil di sekolah;
- 22 -
11. Tim BOS Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah jenjang pendidikan dasar yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri. Sementara di jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa tanggung jawab ini ada pada Tim BOS Provinsi.
B. Penetapan Alokasi BOS Tiap Provinsi/Kabupaten/Kota
1. Sebagai langkah awal, pada setiap awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kabupaten/Kota bersama Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Pusat melakukan rekonsiliasi perkembangan update data jumlah siswa di tiap sekolah yang ada pada Dapodikdasmen sebagai persiapan pengambilan data untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang;
2. Sebagai tindak lanjutnya Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/ Kota melakukan kontrol terhadap data jumlah siswa di tiap sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing;
3. Apabila terdapat perbedaan dengan data riil di sekolah, maka Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing meminta kepada sekolah untuk memperbaiki data yang ada pada sistem Dapodikdasmen;
4. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melakukan pengambilan data jumlah siswa pada Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi dana BOS tiap provinsi/kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk dijadikan dasar penetapan alokasi dana BOS tiap provinsi/kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya;
5. Alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah siswa di tiap sekolah yang ada di Dapodikdasmen pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa tahun pelajaran baru;
6. Pemerintah menetapkan alokasi BOS tiap provinsi/kabupaten/kota melalui peraturan yang berlaku.
- 23 -
C. Penetapan Alokasi BOS Tiap Sekolah
1. Provinsi mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen, yang selanjutnya digunakan dalam perhitungan alokasi dana BOS tiap sekolah. Data yang diunduh provinsi ini adalah data dari Dapodikdasmen yang telah diambil (cut-off) oleh Tim Dapodikdasmen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. Alokasi BOS untuk sekolah ditetapkan dengan ketentuan berikut:
a. Data yang dijadikan sebagai acuan adalah:
i. Data hasil cut off sebelum triwulan/semester berjalan, yang digunakan sebagai dasar penyaluran awal. Penggunaan data ini dengan mempertimbangkan agar proses pencairan dana BOS sudah dapat dilakukan sebelum masuk triwulan/semester sehingga sekolah dapat menerima dana BOS di awal triwulan/semester;
ii. Data hasil cut off pada triwulan/semester berjalan, yang digunakan untuk informasi pelengkap dalam perhitungan kelebihan atau kekurangan penyaluran dana BOS di triwulan/ semester berjalan yang sudah dilakukan menggunakan data sebelum triwulan/semester berjalan.
b. Cut off data dilaksanakan dalam rangka pengembilan data untuk penetapan alokasi di sekolah adalah sebagai berikut:
i. Cut-off tanggal 15 Desember. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
ii. Cut-off tanggal 30 Januari. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017, maka data jumlah siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2016/2017;
iii. Cut-off tanggal 30 April. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
iv. Cut-off tanggal 21 September. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018. Namun apabila sekolah belum melakukan update data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018, maka data jumlah
- 24 -
siswa yang diambil adalah data jumlah siswa semester II Tahun Pelajaran 2016/2017;
v. Cut-off tanggal 30 Oktober. Data yang diambil adalah data jumlah siswa semester I Tahun Pelajaran 2017/2018.
c. Untuk penyaluran dana BOS triwulanan, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Triwulan I
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan I menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final triwulan I untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang akan digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
ii. Triwulan II
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan II menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 30 Januari, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
- 25 -
2) Perhitungan alokasi final triwulan II untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan II sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
iii. Triwulan III
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan III menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final triwulan III untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III.
- 26 -
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
iv. Triwulan IV
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan IV menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 21 September, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final triwulan IV untuk tiap sekolah dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan IV sesuai dengan ketentuan/ kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku.
d. Untuk penyaluran dana BOS semesteran, perhitungan alokasi tiap sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Semester I
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS semester I menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 15 Desember, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
- 27 -
2) Perhitungan alokasi final semester I untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu dengan menggabungkan alokasi final triwulan I dan alokasi final triwulan II. Alokasi final triwulan I dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 15 Desember dan hasil cut off tanggal 30 Januari. Sedangkan alokasi final triwulan II dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 Januari dan hasil cut off tanggal 30 April.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 15 Desember dengan hasil cut off tanggal 30 Januari untuk triwulan I, dan antara hasil cut off tanggal 30 Januari dengan hasil cut off tanggal 30 April untuk triwulan II, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan I dan triwulan II.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan I dan triwulan II sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester I adalah dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan I dan triwulan II.
ii. Semester II
1) Perhitungan alokasi sementara tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS semester II menggunakan data jumlah siswa hasil cut off Dapodikdasmen tanggal 30 April, dan disesuaikan dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku;
2) Perhitungan alokasi final semester II untuk tiap sekolah tetap didasarkan pada alokasi final tiap triwulan, yaitu
- 28 -
dengan menggabungkan alokasi final triwulan III dan alokasi final triwulan IV. Alokasi final triwulan III dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 30 April dan hasil cut off tanggal 30 Oktober. Sedangkan alokasi final triwulan IV dilakukan dengan membandingkan data jumlah siswa masing-masing sekolah pada hasil cut off tanggal 21 September dan hasil cut off tanggal 30 Oktober.
Apabila ada perbedaan yang signifikan antara hasil cut off tanggal 30 April dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan III, dan antara hasil cut off tanggal 21 September dengan hasil cut off tanggal 30 Oktober untuk triwulan IV, maka Tim BOS Provinsi dapat melakukan verifikasi ke sekolah (untuk sekolah jenjang pendidikan dasar melalui Tim BOS Kabupaten/Kota). Hasil verifikasi tersebut akan menjadi dasar bagi Tim BOS Provinsi untuk menetapkan salah satu diantara 2 data hasil data cut off pada masing-masing triwulan di atas yang digunakan dalam penetapan alokasi final sekolah di triwulan III dan triwulan IV.
Data yang dipilih selanjutnya digunakan untuk menghitung alokasi sekolah di triwulan III dan triwulan IV sesuai dengan ketentuan/kebijakan perhitungan alokasi sekolah yang berlaku. Adapun alokasi dana final semester II adalah dengan menjumlahkan alokasi dana final triwulan III dan triwulan IV.
e. Pada kasus-kasus tertentu dimana terjadi perbedaan yang signifikan antara data yang sudah diinput/disinkron sekolah dengan data hasil cut off dari Dapodikdasmen, sekolah dapat melakukan klarifikasi kepada pengelola Dapodikdasmen.
Apabila berdasarkan hasil klarifikasi tersebut ternyata perbedaan data terjadi akibat kesalahan dalam proses pada sistem Dapodikdasmen, maka sekolah dapat meminta kepada pengelola Dapodikdasmen untuk mengeluarkan surat keterangan resmi yang menyatakan data jumlah siswa sebenarnya dari sekolah tersebut yang seharusnya tertera dalam data hasil cut off.
- 29 -
Surat keterangan ini untuk selanjutnya dapat disampaikan kepada Tim BOS Provinsi untuk melakukan revisi terhadap data hasil cut off Dapodikdasmen yang sudah diunduh oleh Tim BOS Provinsi.
Secara ringkas tahap pengambilan data Dapodikdasmen yang akan dilakukan pada pelaksanaan BOS tahun 2016 dapat dilihat dalam Gambar 1 di bawah.
Gambar 1 Tahap Pendataan Untuk Pencairan Dana BOS
Keterangan:
D-1 : cut off Dapodikdasmen untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan I (tanggal 15 Desember);
D-2 : cut off Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan I dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan II (tanggal 30 Januari);
D-3 : cut off Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan II dan untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan III (tanggal 30 April);
D-4 : cut off Dapodikdasmen untuk penetapan alokasi sementara penyaluran triwulan IV (tanggal 21 September);
D-5 : cut off Dapodikdasmen untuk perhitungan lebih/kurang penyaluran triwulan III dan triwulan IV (tanggal 30 Oktober);
ST-1 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan I;
ST-2 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan II;
ST-3 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan III;
ST-4 : pencairan/penyaluran dana ke sekolah triwulan IV;
BT-1 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan I;
JanFebMarAprMeiJunJulAgsSepOktNopDesDesD-1ST-115DesD-230JanST-2+BT-1D-330AprST-3+BT-2Triwulan1Triwulan2Triwulan3Triwulan4D-4ST-421SepBT-3+BT-4D-530Okt
- 30 -
BT-2 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan II;
BT-3 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan III;
BT-4 : pencairan/penyaluran dana buffer ke sekolah triwulan IV.
Data Dapodikdasmen yang digunakan sebagai acuan dalam perhitungan alokasi BOS tiap sekolah adalah data individu siswa yang telah diinputkan ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara valid, yaitu yang telah terisi lengkap variabel inputnya dan difinalkan oleh Tim Dapodikdasmen Pusat dalam bentuk data hasil cut-off. Khusus untuk SMA, data jumlah siswa yang diperhitungkan dalam alokasi BOS bersumber dari isian data individu siswa yang telah dilengkapi dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Untuk sekolah jenjang pendidikan dasar dan sekolah luar biasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS bagi sekolah-sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 siswa, yaitu kebijakan dana BOS untuk sekolah kecil dengan memberikan alokasi dana BOS minimal sebanyak 60 siswa. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi sekolah tidak tergantung pada jumlah siswa saja.
Sekolah yang menerima kebijakan alokasi minimal 60 siswa adalah:
a. SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB;
b. SD/SMP reguler yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
i. Pendiriannya telah didasarkan pada ketentuan dan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah, dan berada di daerah sangat tertinggal dengan skala satuan daerah adalah desa. Klasifikasi ketertinggalan setiap desa mengacu pada hasil klasifikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
ii. Sekolah di daerah kumuh atau daerah pinggiran yang siswanya tidak dapat tertampung di sekolah lain di sekitarnya;
iii. Khusus untuk sekolah swasta, harus sudah memiliki izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan iuran bagi seluruh siswa.
- 31 -
Kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memunculkan sekolah kecil yang baru. Kebijakan ini tidak berlaku bagi sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Sekolah swasta yang menetapkan standar iuran/pungutan mahal;
b. Sekolah swasta yang izin operasionalnya belum mencapai 3 tahun;
c. Sekolah yang tidak diminati oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang, sehingga jumlah siswanya sedikit dan masih terdapat alternatif sekolah lain di sekitarnya yang masih dapat menampung siswa;
d. Sekolah yang terbukti dengan sengaja membatasi jumlah siswa dengan tujuan untuk memperoleh dana BOS dengan kebijakan khusus tersebut;
e. Sekolah swasta yang tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Agar kebijakan khusus ini tidak salah sasaran, maka mekanisme pemberian perlakuan khusus ini mengikuti langkah sebagai berikut:
a. SMP Satap, SLB, SDLB, SMPLB, dan SMALB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh Dinas Pendidikan daerah setempat;
b. Tim BOS Kabupaten/Kota memverifikasi SD/SMP yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang sudah disebutkan di atas;
c. Tim BOS Kabupaten/Kota merekomendasikan SD/SMP kecil penerima kebijakan khusus dan mengusulkannya kepada Tim BOS Provinsi dengan dilampiri daftar sekolah dan jumlah siswa berdasarkan Dapodikdasmen;
d. Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi bagi SD/SMP kecil berdasarkan surat rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota. Tim BOS Provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Kabupaten/Kota apabila ditemukan fakta/informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan.
Sekolah yang memperoleh dana BOS dengan perlakuan khusus ini harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- 32 -
a. Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima sekolah secara tertulis kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman;
b. Mempertanggungjawabkan dana BOS sesuai jumlah yang diterima;
c. Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua siswa.
4. Perhitungan jumlah dana BOS untuk sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sekolah dengan jumlah siswa 60 atau lebih, dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
i. SD/SDLB
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 800.000,-
ii. SMP/SMPLB/SMP Satap
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.000.000,-
iii. SMA/SMALB
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
iv. SMK
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
v. SLB
Dana BOS = (jumlah siswa tingkat SD x Rp 800.000,-) + (jumlah siswa tingkat SMP x Rp 1.000.000,-) + (jumlah siswa tingkat SMA x Rp 1.400.000,-)
Bila hasil perhitungan jumlah dana kurang dari Rp 84.000.000,-, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB tersebut adalah sebesar Rp 84.000.000,-
b. Sekolah dengan jumlah siswa kurang dari 60 (sekolah kecil), dana BOS yang diterima oleh sekolah dihitung sebagai berikut:
i. SD
Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
iv. SMK
Dana BOS = jumlah siswa x Rp 1.400.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
- 33 -
Dana BOS = 60 x Rp 800.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = 60 x Rp 1.400.000,-
c. Jumlah dana BOS untuk Kelas Jauh, SMP Terbuka dan SMA Terbuka tetap didasarkan pada jumlah siswa riil yang valid karena pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
- 34 -
BAB V PENYALURAN DANA
A. Persiapan Penyaluran Dana BOS di Daerah
Proses penyaluran dana BOS dari tingkat pusat sampai dengan tingkat sekolah dilakukan 2 (dua) tahap sebagai berikut:
1. Tahap 1 : Penyaluran dana dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Mekanisme penyaluran dana dan pelaporannya diatur dalam peraturan dari Kementerian Keuangan.
2. Tahap 2 : Penyaluran dana dari RKUD ke rekening sekolah. Mekanisme penyaluran dan pelaporannya akan diatur dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk kelancaran penyaluran dana BOS, ada beberapa tahapan/langkah persiapan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:
1. Sekolah yang belum memiliki rekening, misalnya sekolah baru, harus segera membuka rekening bank atas nama sekolah (bukan atas nama pribadi) dan segera mengirim ke Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa);
2. Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota memeriksa akurasi nomor rekening sekolah sesuai dengan jenjang sekolah yang menjadi kewenangannya. Daftar rekening sekolah jenjang pendidikan dasar yang sudah diverifikasi oleh Tim BOS Kabupaten/Kota dikirim ke Tim BOS Provinsi;
3. SKPD pendidikan provinsi dan SKPD pendidikan kabupaten/kota menandatangani naskah hibah, yang prosedurnya diatur dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri;
4. SKPD pendidikan provinsi menyerahkan data daftar sekolah penerima dana BOS dan alokasi dananya kepada BPKD untuk keperluan pencairan dana BOS dari BUD ke sekolah.
- 35 -
B. Penyaluran Dana BOS
Dana BOS disalurkan dari RKUN ke RKUD setiap triwulan pada waktu yang ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan. Adapun dana BOS untuk wilayah yang secara geografis sangat sulit (wilayah terpencil) disalurkan dari RKUN ke RKUD 6 bulanan (semesteran) pada waktu yang juga ditentukan melalui peraturan dari Kementerian Keuangan.
Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUN ke RKUD diatur dengan ketentuan persentase sebagai berikut, atau sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh peraturan dari Kementerian Keuangan:
1. Penyaluran triwulanan
a. Triwulan I : 20% dari alokasi satu tahun;
b. Triwulan II : 40% dari alokasi satu tahun;
c. Triwulan III : 20% dari alokasi satu tahun;
d. Triwulan IV : 20% dari alokasi satu tahun.
2. Penyaluran semesteran
a. Semester I : 60% dari alokasi satu tahun;
b. Semester II : 40% dari alokasi satu tahun.
Selanjutnya BUD harus menyalurkan dana BOS secara langsung ke rekening sekolah menggunakan mekanisme hibah sesuai dengan ketetentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
Proporsi penyaluran dana di tiap triwulan/semester dari RKUD ke rekening sekolah disesuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS dari RKUN ke RKUD sebagaimana yang telah dijelaskan di atas yaitu:
1. Penyaluran triwulanan
a. Triwulan I, III, dan IV (proporsi 20% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
- 36 -
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 160.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 200.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 280.000,-
b. Triwulan II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
- 37 -
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan separuh dari dana BOS triwulan II (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada bab selanjutnya. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada bab penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada bab selanjutnya.
2. Penyaluran semesteran
a. Semester I (proporsi 60% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 480.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 600.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 480.000,-
- 38 -
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 600.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 840.000,-
Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa sekolah mencadangkan sepertiga dari dana BOS semester I (20% dari alokasi satu tahun) di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan pada bab selanjutnya. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan pada bab penggunaan dana.
Bila kebutuhan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Akan tetapi bila dana kebutuhan dana pembelian buku teks lebih kecil dari 20% dana BOS yang dicadangkan tersebut, sisa dana dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana diatur pada bab selanjutnya.
b. Semester II (proporsi 40% dari alokasi satu tahun)
i. SD
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
ii. SMP/SMP Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
iii. SMA/SMA Satap
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
- 39 -
iv. SMK
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
v. SDLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SMPLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 320.000,-
vi. SMPLB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMALB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 400.000,-
vii. SMALB yang berdiri sendiri (tidak menjadi satu dengan SDLB/ SMPLB)
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
viii. SLB yang memiliki siswa lintas jenjang, atau sekolah luar biasa dengan satu manajemen antara SDLB, dan/atau SMPLB, dan/atau SMALB
Dana BOS = alokasi jumlah siswa x Rp 560.000,-
Beberapa ketentuan tambahan terkait dengan masalah penyaluran dana BOS yang sering terjadi di daerah dan sekolah adalah sebagai berikut:
1. Jika terdapat siswa pindah/mutasi dari sekolah tertentu ke sekolah lain setelah pencairan dana di triwulan/semester berjalan, maka dana BOS siswa tersebut pada triwulan/semester berjalan tetap menjadi hak sekolah lama. Revisi jumlah siswa pada sekolah yang ditinggalkan/menerima siswa pindahan tersebut baru diberlakukan untuk pencairan triwulan/semester berikutnya dengan terlebih dahulu melakukan revisi/update data Dapodikdasmen sebelum batas waktu cut off data penyaluran awal;
2. Jika terjadi kelebihan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah akibat perubahan data antara data yang digunakan untuk perhitungan alokasi sementara dengan data yang digunakan untuk perhitungan alokasi final pada triwulan I s/d triwulan III atau di semester I, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodikdasmen agar sesuai dengan jumlah siswa riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Terhadap kelebihan yang tercatat dalam Dapodikdasmen, Tim BOS Provinsi melakukan pengurangan dana BOS di sekolah tersebut pada
- 40 -
periode penyaluran berikutnya. Sementara kelebihan yang tidak tercatat dalam Dapodikdasmen harus dikembalikan oleh sekolah ke rekening KUD;
3. Jika terjadi kelebihan salur pada triwulan IV atau semester II maka sekolah harus mengembalikan kelebihan dana tersebut ke rekening KUD Provinsi;
4. Jika terjadi kekurangan salur yang dilakukan oleh BUD ke sekolah, maka sekolah harus melakukan revisi/update data pada Dapodikdasmen agar sesuai dengan jumlah siswa riil di sekolah sebelum batas waktu cut off data perhitungan lebih kurang salur. Apabila dana BOS di BUD masih mencukupi, kekurangan salur di sekolah dapat langsung diselesaikan. Namun apabila dana di BUD tidak mencukupi, maka Tim BOS Provinsi mengajukan laporan kekurangan kepada Tim BOS Pusat melalui laporan penyaluran untuk disampaikan ke Kemenkeu sebagai dasar pencairan dana cadangan;
5. Bilamana terdapat sisa dana BOS di sekolah pada akhir tahun anggaran, maka dana tersebut tetap milik sekolah dan harus digunakan untuk kepentingan sekolah sesuai dengan RKAS dan mengacu kepada juknis BOS tahun berjalan yang berlaku;
C. Ketentuan Pemberian Dana
1. Dana BOS harus diterima secara utuh oleh sekolah melalui rekening atas nama sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan atau pungutan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
2. Pengambilan dana BOS dilakukan oleh Pemegang Kas Sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah dan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai peraturan yang berlaku. Saldo minimum ini bukan termasuk pemotongan;
3. Dana BOS dalam suatu periode tidak harus habis dipergunakan pada periode tersebut. Besar penggunaan dana tiap bulan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
- 41 -
BAB VI PENGGUNAAN DANA
A. Ketentuan Penggunaan Dana di Sekolah
1. Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan/atau Standar Nasional Pendidikan (SNP);
2. Prioritas utama penggunaan dana BOS adalah untuk kegiatan operasional sekolah;
3. Bagi sekolah yang telah menerima DAK, tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jika dana BOS tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka sekolah dapat mempertimbangkan penambahannya dari sumber pendapatan lain yang diterima oleh sekolah dengan tetap memperhatikan peraturan terkait;
4. Biaya transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus mengikuti batas kewajaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah;
5. Bunga bank/jasa giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan digunakan untuk keperluan sekolah (SE Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal dari Dana BOS di rekening sekolah).
B. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD dan SMP
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah.
- 42 -
Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran Baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran semesteran) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan di bawah.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan di bawah.
Ketentuan pembelian buku teks dijabarkan lebih rinci pada penjelasan mengenai komponen pembiayaan di bawah.
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks pelajaran yang dibeli mencakup pembelian buku teks pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran atau tema. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS adalah sebagai berikut:
i. Jenjang Sekolah Dasar
1) Penyelenggara Kurikulum K-13
- 43 -
a) Sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester II dan Kelas II dan Kelas V semester I;
b) Sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013, buku yang harus dibeli oleh sekolah adalah buku untuk setiap tema pada Kelas I dan Kelas IV semester I;
c) Sekolah pelaksana sebagaimana tersebut pada butir a) dan b) di atas, khusus Kelas IV harus membeli buku untuk Mata Pelajaran Matematika dan Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) yang telah ditetapkan oleh Kemdikbud;
d) Buku teks yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
e) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
c) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
ii. Jenjang Sekolah Menengah Pertama
1) Penyelenggara Kurikulum K-13
- 44 -
a) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 8 dan kelas 9 sejumlah guru mata pelajaran. Untuk kelas 7, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b) Bagi sekolah yang baru melaksanakan Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 7 sejumlah guru mata pelajaran;
c) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
d) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
2) Penyelenggara Kurikulum 2006
a) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
b) Buku teks pelajaran yang dibeli adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud.
c) Buku teks pelajaran yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
- 45 -
b. Membeli buku bacaan, buku pengayaan dan buku referensi untuk memenuhi SPM pendidikan dasar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013;
c. Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online;
d. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, atau membeli yang baru apabila buku/koleksi yang lama sudah tidak dapat digunakan atau kurang jumlahnya;
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan;
f. Pengembangan database perpustakaan;
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan, atau membeli yang baru apabila perabot yang lama sudah tidak dapat digunakan atau jumlahnya kurang;
h. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan;
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana operasional untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi sekolah sampai terpenuhinya Standar Pelayanan Minimal.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama);
b. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
i. Penggandaan/fotocopy formulir Dapodikdasmen;
ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
1) Bahan habis pakai (ATK);
2) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
3) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah;
4) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
- 46 -
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan);
c) Standar honor untuk petugas pendataan Dapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
c. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD;
b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD;
c. Mendukung penyelenggaraan pembelajaran kontekstual pada SMP;
d. Pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti dan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah;
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
f. Pemantapan persiapan ujian;
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja, dan ekstrakurikuler yang sesuai dengan kebutuhan sekolah lainnya;
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), termasuk peralatan dan obat-obatan;
- 47 -
i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Pembiayaan lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/ pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi siswa/ guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
k. Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar, serta biaya transportasinya.
Keterangan:
Untuk pelaksanaan yang sifatnya kegiatan, maka biaya yang dapat dibayarkan dari dana BOS adalah ATK atau penggadaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, honor nara sumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, transportasi/konsumsi panitia dan nara sumber apabila diperlukan sesuai ketentuan.
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian sekolah/nasional. Komponen pembiayaan dari kegiatan yang dapat dibayarkan adalah:
a. Fotocopy/penggandaan soal;
b. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan ke orang tua;
c. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pemasangan instalasi baru dan tambah daya apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah;
b. Biaya langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah
- 48 -
ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
c. Membeli/sewa genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di sekolah tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian mebeler di kelas untuk siswa/guru jika mebeler yang ada di kelas sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan jamban/WC) untuk menjamin kamar mandi dan jamban/WC siswa berfungsi dengan baik;
d. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. Perbaikan lantai dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
a. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
b. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai petugas pendataan Dapodikdasmen), termasuk tenaga administrasi BOS untuk SD;
c. Pegawai perpustakaan;
d. Penjaga sekolah;
e. Petugas satpam;
f. Petugas kebersihan;
Keterangan:
a. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan dan non kependidikan honorer di sekolah negeri adalah 15% (lima belas persen) dari total dana
- 49 -
BOS yang diterima, sementara di sekolah swasta maksimal 50% (lima puluh persen) dari total dana BOS yang diterima.
b. Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di sekolah, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut;
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh sekolah. Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran, transportasi dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar sekolah;
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku inventaris;
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
- 50 -
c. Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah;
d. Pengadaan suku cadang alat kantor;
e. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
f. Penggandaan laporan dan surat-menyurat untuk keperluan sekolah;
g. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
h. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di bank/ kantor pos;
i. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Khusus untuk SDLB/SMPLB/SLB dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Provinsi;
j. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor;
k. Biaya untuk mengembangkan dan pemeliharaan laman sekolah dengan domain “sch.id”;
l. Pembelian peralatan/perlengkapan yang menunjang operasional rutin di sekolah, seperti bel, sound system dan speaker untuk upacara, teralis jendela, dan perlengkapan sejenis lainnya
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade komputer desktop/work station milik sekolah;
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik sekolah;
c. Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp 10.000.000,-
- 51 -
(sepuluh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan atau upgrade laptop milik sekolah;
d. Membeli proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 5 unit/tahun dengan harga tiap unit maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik sekolah;
Keterangan:
a. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
b. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
c. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
11. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen 1-10 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan komite sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai adalah:
a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah;
b. Membangun jamban/WC beserta sanitasinya, dan kantin sehat, bagi SD/SDLB yang belum memiliki prasarana tersebut;
c. Mesin ketik untuk kebutuhan kantor;
d. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
Khusus untuk SMP Terbuka, dana BOS dapat digunakan juga untuk kegiatan berikut:
1. Supervisi oleh Kepala Sekolah, maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
2. Supervisi oleh Wakil Kepala SMP Terbuka, maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
- 52 -
3. Kegiatan tatap muka di sekolah induk oleh Guru Bina, rata-rata maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan tetapi secara proporsional disesuaikan dengan beban mengajarnya;
4. Kegiatan pembimbingan di TKB oleh Guru Pamong, masing-masing maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan;
5. Kegiatan administrasi ketatausahaan oleh petugas Tata Usaha (1 orang), maksimal sebesar Rp 100.000,-/bulan;
6. Pengelolaan kegiatan pembelajaran oleh Pengelola TKB Mandiri maksimal sebesar Rp 150.000,-/bulan.
Penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan dana BOS untuk SMPT/ TKB Mandiri adalah Kepala SMP induk.
C. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMA/SMALB
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran semesteran) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan yang ditetapkan di bawah.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang
- 53 -
dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan di bawah.
1. Pembelian Buku
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran.
Ketentuan pembelian/penyediaan buku teks pelajaran dari dana BOS adalah sebagai berikut:
i. Penyelenggara Kurikulum 2013
1) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran siswa untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebut. Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran;
3) Buku yang dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
4) Khusus untuk buku teks pelajaran peminatan SMA, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku siswa dan buku
- 54 -
panduan guru yang telah dinilai dan atau ditetapkan oleh Kemdikbud.
5) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kemdikbud.
ii. Penyelenggara Kurikulum 2006
1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
2) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
3) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
b. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
Selanjutnya setelah kebutuhan buku teks pelajaran terpenuhi, sekolah dapat menggunakan dana BOS yang diterima untuk membiayai komponen kegiatan operasional non personalia lainnya dengan urutan prioritas sebagaimana berikut:
2. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMA/SMALB
a. Pembelian alat-alat habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran SMA/SMALB, antara lain praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan keterampilan;
b. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
- 55 -
c. Pembelian peralatan praktikum IPS, antara lain batuan, bola dunia, peta, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS;
d. Pembelian peralatan praktikum Bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
e. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
f. Pembelian peralatan praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
g. Pembelian peralatan praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian;
h. Pembelian peralatan praktek keterampilan, antara lain pahat, palu, transistor, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek keterampilan;
i. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMA/SMALB
a. Pembelian bahan-bahan habis pakai praktikum dalam materi pembelajaran antara lain: praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan keterampilan;
b. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
c. Pembelian bahan praktikum IPS, antara lain format chart, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPS;
d. Pembelian bahan praktikum Bahasa, antara lain headcleaner, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
- 56 -
e. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
f. Pembelian bahan praktikum olahraga, antara lain bola, shuttlecock, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
g. Pembelian bahan praktikum kesenian, antara lain cat air, kuas, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kesenian;
h. Pembelian bahan praktikum keterampilan dan kewirausahaan, antara lain bahan makanan khas daerah, benih-benih pertanian, bahan tenun dan lainnya, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum keterampilan dan kewirausahaan;
i. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan habis pakai praktikum pembelajaran SMA/SMALB.
4. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat dan atau bahan habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan administrasi kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, tinta printer, buku induk siswa, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan alat bahan sejenisnya;
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah;
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain obat-obatan, tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan alat sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah;
d. Pembiayaan pengelolaan Program BOS SMA/SMALB, yang terdiri dari:
i. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, konsumsi dan transportasi;
- 57 -
ii. Transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/Kantor Pos;
iii. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
iv. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada Dinas Pendidikan Provinsi;
e. Pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah;
f. Pembiayaan untuk membangun dan atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website.
g. Pendataan SMA/SMALB melalui aplikasi Dapodikdasmen, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodikdasmen, meliputi pemasukan data; validasi; updating; dan sinkronisasi data individual SMA ke dalam aplikasi Dapodikdasmen. Data individual SMA yang dimaksud meliputi data profil sekolah; data siswa; data sarana dan prasarana, serta data pendidik dan tenaga kependidikan.
ii. Pembiayaan kegiatan pada butir i) di atas meliputi:
1) Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) Alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
3) Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
4) Sewa internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena permasalahan jaringan internet;
5) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan
- 58 -
pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan petugas pendataan lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
h. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah.
i. Khusus untuk SMA/SMALB yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online, dan iuran kebersihan/ sampah;
b. Biaya pemasangan instalasi listrik baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
- 59 -
6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan evaluasi pembelajaran yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, dan ujian nasional (paper based dan atau berbasis komputer) serta ujian sekolah berstandar nasional;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan pada butir a di atas meliputi:
i. Fotokopi/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
ii. Fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan Provinsi dan atau ke orang tua;
iii. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan hasil ujian di sekolah;
iv. Biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi;
v. Biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh pemerintah/ pemerintah daerah;
7. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
Biaya dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:
a. Penggandaan formulir pendaftaran;
b. Administrasi pendaftaran;
c. Penentuan peminatan/psikotest;
d. Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. Layanan online Penerimaan Siswa Baru;
f. Biaya masa orientasi siswa baru;
g. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi
8. Kegiatan Pembelajaran/Intra Kurikuler dan Ekstra Kurikuler
a. Pembiayaan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti:
i. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
- 60 -
ii. Pemantapan persiapan ujian;
iii. Pelaksanaan try out dan lainnya;
b. Pembiayaan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:
i. Ekstra kurikuler kesiswaan, antara lain OSIS, Pramuka, PMR, UKS, KIR, Kegiatan Kepemimpinan dan Bela Negara dan lainnya;
ii. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.
c. Pembiayaan kegiatan pengembangan pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti;
d. Pembiayaan kegiatan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
e. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pada butir a sampai d meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah. (jika diperlukan).
f. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan serta konsumsi/transportasi panitia dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan);
9. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana SMA/SMALB agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. Perbaikan pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler ruang belajar, perbaikan perabot laboratorium, perabot perpustakaan, perbaikan lantai ubin/ keramik, perbaikan plafond, penggantian lampu/bohlam dan perbaikan lainnya yang sifatnya agar sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
b. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi, WC dan saluran air kotor) agar tetap dapat berfungsi dengan baik;
- 61 -
c. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
d. Perawatan dan perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. Perawatan dan perbaikan komputer, printer, laptop sekolah, LCD, dan AC;
f. Perawatan dan perbaikan peralatan praktikum agar tetap berfungsi dan layak digunakan untuk kegiatan pembelajaran;
g. Pemeliharaan dan perbaikan taman sekolah dan fasilitas sekolah lainnya;
Untuk seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang dan bahan, transportasi dan konsumsi.
10. Pembiayaan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen Sekolah
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan MGMP dan MKKS di sekolah. Bagi sekolah yang memperoleh hibah/blockgrant pengembangan MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transportasi kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/ blockgrant tersebut;
b. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan di sekolah semacam In House Training (IHT)/workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada siswa;
c. Pembiayaan pada butir a dan b di atas, meliputi fotokopi bahan/ materi, pembelian alat dan atau bahan habis pakai, konsumsi, transportasi dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan).
11. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station berupa PC/All in One Computer untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun;
- 62 -
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun;
c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/ tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
d. Membeli proyektor/LCD untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun dengan harga maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
e. Keterangan:
i. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
ii. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
iii. Peralatan di atas harus dicatat sebagai aset/inventaris sekolah.
Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMA/SMALB:
1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah/ partisipasi masyarakat;
2. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan;
3. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya berdasar atas surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5. Standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodikdasmen dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
- 63 -
D. Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SMK
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, kewajiban utama penggunaan dana BOS adalah membeli/menyediakan buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks tersebut harus sudah dibeli oleh (tersedia di) sekolah sebelum Tahun Pelajaran baru dimulai. Dengan demikian, sekolah dapat menggunakan dana BOS triwulan II (bagi sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau semester I (bagi sekolah yang menerima penyaluran semesteran) untuk membiayai pembelian buku teks.
Sekolah harus mencadangkan separuh dana BOS yang diterima di triwulan II (untuk sekolah yang menerima penyaluran triwulanan) atau sepertiga dari dana BOS yang diterima di semester I (untuk sekolah yang menerima penyaluran semesteran), atau 20% dari alokasi sekolah dalam satu tahun, di rekening sekolah untuk pembelian buku teks yang harus dibeli sekolah dengan ketentuan jumlah yang ditetapkan di bawah. Dana BOS yang dicadangkan ini baru boleh dicairkan apabila sekolah akan membayar pemesanan buku teks yang diperlukan, atau sudah memenuhi kewajiban menyediakan buku sesuai ketentuan penggunaan BOS yang ditetapkan di bawah.
Apabila penggunaan dana untuk pembelian buku teks lebih besar dari 20% dana BOS yang telah dicadangkan, sekolah dapat menambahkan dana tersebut dari dana yang ada. Sebaliknya apabila dana yang dicadangkan tersebut masih tersisa setelah sekolah memenuhi kebutuhan buku teks yang telah ditentukan, maka sisa dana tersebut dapat digunakan untuk pembelian buku lainnya atau pembiayaan kegiatan lainnya sebagaimana ditentukan pada ketentuan penggunaan BOS di bawah.
Ketentuan penggunaan BOS Jenjang SMK adalah sebagai berikut:
1. Pembelian Buku
a. Sekolah wajib membeli/menyediakan buku teks pelajaran yang terdiri dari buku teks pelajaran untuk siswa dan buku pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh sekolah. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran
- 64 -
baru, mengganti buku yang rusak, dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu siswa satu buku untuk tiap mata pelajaran. Ketentuan pembelian/penyediaan buku dari dana BOS SMK adalah sebagai berikut:
i. Penyelenggara Kurikulum K-13
1) Buku yang harus dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran siswa untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 11 dan kelas 12 sejumlah guru mata pelajaran tersebu Untuk kelas 10, jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
2) Bagi sekolah yang baru melaksanakan pembelajaran Kurikulum 2013 di tahun ini, buku yang harus dibeli adalah buku teks pelajaran untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah siswa dan buku pegangan guru untuk setiap mata pelajaran pada kelas 10 sejumlah guru mata pelajaran;
3) Buku yang dibeli sekolah adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
4) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku siswa dan buku panduan guru.
5) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks pelajaran dari Kemdikbud.
ii. Penyelenggara Kurikulum 2006
1) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku untuk setiap mata pelajaran pada semua tingkat kelas. Jumlah buku yang dibeli adalah untuk mencukupi kekurangan akibat adanya penambahan jumlah siswa dan akibat adanya buku lama yang rusak.
- 65 -
2) Buku teks pelajaran yang harus dibeli sekolah adalah buku-buku yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya (HET) oleh Kemdikbud.
3) Buku yang dibeli ini harus dijadikan pegangan oleh siswa dan guru dalam proses pembelajaran di sekolah. Buku ini digunakan sebagai buku teks pelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks dari Kemdikbud.
4) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang dapat dibeli sekolah terdiri dari buku siswa dan buku panduan guru
b. Sekolah dapat membeli/menyediakan buku non teks pelajaran untuk mendukung proses pembelajaran di sekolah. Buku non teks pelajaran yang dibeli harus mengacu kepada aturan yang ditetapkan oleh Kemdikbud.
2. Pengadaan Alat Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMK
a. Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan praktikum kejuruan;
b. Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan/teaching factory;
c. Pembelian peralatan ringan/handtools, antara lain obeng, tang, dan alat ringan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum;
d. Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
e. Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan alat lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
f. Pembelian suku cadang alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan suku cadang lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
g. Pembelian alat praktek olahraga, antara lain raket, bat, net, dan alat olahraga lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
- 66 -
h. Pembelian alat praktek kesenian, antara lain gitar, seruling, dan alat musik lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian;
i. Biaya transportasi dan konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
3. Pengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum Pembelajaran SMK
a. Pembelian bahan habis pakai ditujukan untuk pembelian bahan-bahan praktikum dalam materi kejuruan, yaitu bahan praktikum kejuruan;
b. Pembelian bahan praktikum teaching factory/kewirausahaan, antara lain bahan las, bahan perakitan, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan;
c. Pembelian bahan praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum IPA;
d. Pembelian bahan praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum bahasa;
e. Pembelian bahan praktikum komputer, antara lain tinta/toner, CD, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktikum komputer;
f. Pembelian bahan praktik olah raga, antara lain bola, shuttlecock, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek olahraga;
g. Pembelian bahan praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan bahan lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan praktek kesenian;
h. Biaya konsumsi dan transportasi dalam pembelian bahan dengan ketentuan standar biayanya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
4. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat tulis kantor yang dibutuhkan dalam mendukung (i) kegiatan pembelajaran, (ii) administrasi kantor (iii) administrasi
- 67 -
bursa kerja khusus, (iv) penyiapan lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LSP-P1) antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk siswa, buku inventaris, buku raport, buku induk guru, dan alat bahan sejenisnya;
b. Pembelian peralatan kebersihan sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan lainnya;
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan alat sejesnisnya. Jika peralatan yang dibeli menimbulkan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah;
d. Pengembangan Perpustakaan, antara lain pemeliharaan buku/ koleksi perpustakaan; peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan; pengembangan database perpustakaan; pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan; pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan;
e. Pembiayaan Pengelolaan BOS SMK, terdiri dari:
i. Pembiayaan rapat di sekolah dalam rangka penyusunan RKT/RKAS, evaluasi pelaksanaan program BOS serta kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan program BOS. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, konsumsi dan transportasi;
ii. Biaya transportasi dalam rangka pengambilan dana BOS di Bank/Kantor Pos;
iii. Biaya transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan program BOS ke Dinas Pendidikan Provinsi;
iv. Biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS kepada Dinas Pendidikan Provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, konsumsi dan transportasi penyusunan laporan;
v. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi dan transportasi serta standar biayanya mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan.
f. Pembiayaan surat-menyurat untuk keperluan sekolah;
- 68 -
g. Biaya untuk membangun dan/atau mengembangkan serta pemeliharaan website sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi pengembang website;
h. Biaya untuk pembelian server lokal/server Ujian Berbasis Komputer (UBK) untuk mendukung pengembangan ICT Based School Management dan ICT Based Learning serta Ujian Berbasis Komputer. Peralatan harus dicatat sebagai inventaris sekolah.
i. Pendataan SMK melalui aplikasi Dapodikdasmen, dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Biaya yang dikeluarkan dalam rangka keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan pendataan Dapodikdasmen, meliputi: pemasukan data; validasi; updating; dan sinkronisasi data individual SMK ke dalam aplikasi Dapodikdasmen. Data individual SMK yang dimaksud meliputi data profil sekolah; data siswa; data sarana dan prasarana, serta data pendidik dan tenaga kependidikan;
ii. Pembiayaan kegiatan pada butir 1) di atas meliputi:
1) Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
2) Alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan;
3) Konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, updating, dan sinkronisasi;
4) Sewa internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan kegiatan pendataan tidak dapat dilakukan di sekolah karena masalah jaringan internet;
5) Honor petugas pendataan Dapodikdasmen. Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di sekolah, baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
b) Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga lepas
- 69 -
(outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk honor rutin bulanan).
j. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah terpencil dan belum ada jaringan listrik dapat menyewa/membeli genset atau panel surya termasuk peraltan pendukungnya, tergantung mana yang dirasakan lebih cocok di daerah tersebut. Jika peralatan dimaksud dibeli oleh sekolah, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sekolah;
k. Khusus untuk sekolah yang berada di daerah yang terjadi bencana alam, dana BOS dapat digunakan untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana khususnya selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker, dan sebagainya.
5. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online, dan iuran kebersihan/sampah;
b. Biaya pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah serta penambahan daya listrik;
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan sekolah;
6. Penyelenggaraan Evaluasi Pembelajaran
a. Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester atau ulangan
- 70 -
kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, ujian sekolah dan Ujian Nasional;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas meliputi:
i. Fotocopy/penggandaan naskah soal dan lembar jawaban;
ii. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orang tua;
iii. Biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan evaluasi pembelajaran dan pemeriksaan serta pengolahan hasil ujian di sekolah;
iv. Biaya transportasi dalam rangka penyampaian hasil ujian ke Dinas Pendidikan Provinsi;
v. Biaya untuk transportasi pengawas ujian di luar satuan pendidikan tempat mengajar yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah;
vi. Biaya simulasi persiapan pelaksanaan UBK;
vii. Biaya pembelian alat/bahan jaringan komputer UBK seperti kabel, konektor, crimping tool, kabel tester, dan lainnya;
viii. Biaya jasa instalasi jaringan, server dan client untuk pelaksanaan UBK;
ix. Biaya penulisan dan pencetakan halaman belakang blanko ijazah SMK.
7. Kegiatan Penerimaan Siswa Baru
Biaya dalam rangka penerimaan siswa baru (termasuk pendaftaran ulang untuk siswa lama), antara lain:
a. Penggandaan formulir pendaftaran;
b. Administrasi pendaftaran;
c. Penentuan peminatan/psikotest;
d. Publikasi (pembuatan spanduk, brosur, dan lainnya);
e. Layanan online Penerimaan Siswa Baru;
f. Biaya masa orientasi siswa baru;
g. Konsumsi penyelenggaraan kegiatan dan transportasi.
- 71 -
8. Kegiatan Pembelajaran/Intrakurikuler dan Ekstrakurikuler
a. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran/intra kurikuler seperti:
i. Kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
ii. Pemantapan persiapan ujian;
iii. Pelaksanaan try out dan lainnya;
b. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan siswa melalui ekstra kurikuler seperti:
i. Ekstra kurikuler kesiswaan, seperti OSIS, Pramuka, PMR, UKS, Pembinaan Olimpiade Sains, Seni, Olahraga, Lomba Kompetensi Siswa (LKS), Kegiatan Kepemimpinan dan Bela Negara, Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan lainnya;
ii. Ekstra kurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band dan lainnya.
c. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter, penumbuhan budi pekerti;
d. Pembiayaan untuk pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
e. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan pada butir a sampai d meliputi pembelian alat dan atau bahan habis pakai, sewa fasilitas bilamana sekolah tidak memiliki fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, honor guru pembimbing dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan);
f. Pembiayaan kegiatan program pelibatan keluarga di sekolah, yang meliputi alat dan atau bahan habis pakai pendukung kegiatan serta konsumsi/transportasi panitia dan jasa profesi bagi nara sumber dari luar sekolah (jika diperlukan);
9. Pemeliharaan dan Perawatan Sarana/Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan merawat sarana dan prasarana sekolah agar tetap berfungsi dan layak digunakan, meliputi:
a. Pengecatan, perawatan dan perbaikan atap bocor, pintu dan jendela, mebeler, lantai, plafond, lampu/bohlam dan lainnya;
- 72 -
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi siswa/ guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. Perawatan dan perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC);
d. Perawatan dan perbaikan instalasi listrik sekolah;
e. Perawatan dan perbaikan saluran pembuangan air hujan;
f. Perawatan dan perbaikan komputer praktek, printer, laptop sekolah, LCD, AC, dan lainnya;
g. Perawatan dan perbaikan peralatan praktek utama kejuruan sehingga dapat berfungsi;
h. Pemeliharaan taman dan fasilitas sekolah lainnya;
Seluruh pembiayaan di atas dapat dikeluarkan pembayaran upah tukang, transportasi dan konsumsi.
10. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi dan Sertifikasi Kejuruan
Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan ujian kompetensi dan sertifikasi siswa SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran uji kompetensi; pembelian bahan ujian kompetensi; fotocopy, konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi dan jasa profesi bagi nara sumber/assesor dari luar sekolah dengan mengikuti standar biaya wajar di daerah.
11. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktek Kerja Industri (Prakerin)/Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dalam Negeri dan Pemagangan
a. Biaya untuk penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, diantaranya penggandaan bahan, konsumsi, belanja bahan habis pakai (ATK), dan perjalanan dinas pengelola BKK SMK untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri atapun evaluasi;
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktek kerja industri/lapangan bagi siswa SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing dalam mencari tempat praktek/bimbingan/pemantauan siswa praktek;
- 73 -
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan SMK (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan siswa SMK setiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud;
d. Biaya untuk pemagangan guru di industri sebanyak 5 (lima) kali dalam setahun, diantaranya biaya akomodasi, transportasi dan uang saku.
12. Pengembangan Sekolah Rujukan
a. Biaya untuk penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu minimal 2 (dua) kali dalam setahun ke Jakarta yang diadakan oleh Kemdikbud dan atau pembahasan pengembangan sekolah rujukan di wilayahnya dan/atau konsumsi rapat pembahasan program sekolah aliansinya.
b. Biaya untuk penyelenggaraan SMK rujukan sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) diantaranya belanja bahan habis pakai (ATK), perjalanan dinas;
c. Biaya praktek bagi guru dan siswa SMK di industri/institusi luar negeri dengan ketentuan sebagai berikut:
i. SMK yang memiliki jumlah siswa di atas 1.500 atau SMK Rujukan yang memiliki program keahlian dengan jumlah siswa di atas 600;
ii. Ada akta kerjasama dengan industri/institusi luar negeri; dan
iii. Ada izin persetujuan dari Direktorat Pembinaan SMK, Kemdikbud;
d. Biaya pelaksanaan Job Macthing lulusan SMK rujukan dan aliansinya, diantaranya perjalanan dinas;
13. Peningkatan Mutu Proses Pembelajaran Kejuruan
a. Biaya untuk pembelian bahan/komponen material untuk praktek perakitan dan atau pengembangan e-book;
b. Biaya untuk pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK;
c. Biaya untuk mendatangkan guru/pengajar tamu produktif yang profesional;
- 74 -
d. Biaya untuk menambah dan meningkatkan praktek kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktek);
e. Biaya untuk mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
14. Pembelian Peralatan Komputer Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun;
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun;
c. Membeli laptop untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 1 (satu) unit/tahun dan harga maksimal Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
d. Membeli proyektor untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dengan jumlah maksimal yang dapat dibeli adalah 5 (lima) unit/tahun dengan harga maksimum Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
e. keterangan:
i. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memberikan garansi resmi;
ii. Proses pengadaan barang oleh sekolah harus mengikuti peraturan yang berlaku;
iii. Peralatan di atas harus dicatat sebagai aset/inventaris sekolah.
Ketentuan tambahan mengenai pembiayaan BOS SMK:
1. Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemerintah daerah/ partisipasi masyarakat;
2. Ketentuan terkait penggunaan konsumsi, transportasi, dan honor mengikuti ketentuan daerah setempat yang ditetapkan;
3. Ketentuan terkait jasa profesi hanya diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar sekolah, misalnya Kwarda, KONI
- 75 -
daerah, BNN, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, unsur keagamaan, dan lainnya berdasar atas surat tugas yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya;
4. Ketentuan terkait pembiayaan perjalanan dinas yaitu biaya transportasi, akomodasi dan uang harian sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
5. Standar biaya untuk konsumsi, transportasi, jasa profesi dan upah tukang sesuai dengan standar biaya setempat yang ditetapkan;
Standar biaya untuk honor petugas pendataan Dapodikdasmen dan guru pembimbing sesuai dengan standar biaya, atau ketentuan, atau kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja yang ditetapkan.
E. Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana BOS yang diterima oleh sekolah tidak boleh digunakan untuk hal-hal berikut:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOS atau software sejenis;
4. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas sekolah dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, tur studi (karya wisata) dan sejenisnya;
5. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTD kecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya, kecuali untuk biaya transportasi dan konsumsi siswa/pendidik/ tenaga kependidikan yang mengikuti kegiatan tersebut;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membiayai akomodasi kegiatan seperti sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
8. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris sekolah);
9. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
- 76 -
10. Membangun gedung/ruangan baru, kecuali pada SD/SDLB yang belum memiliki prasarana jamban/WC dan kantin sehat;
11. Membeli Lembar Kerja Siswa (LKS) dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
12. Menanamkan saham;
13. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/wajar;
14. Membiayai kegiatan penunjang yang tidak ada kaitannya dengan operasional sekolah, misalnya membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional, dan upacara/acara keagamaan;
15. Membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan/sosialisasi/ pendampingan terkait program BOS/perpajakan program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD pendidikan provinsi/ kabupaten/kota dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
16. Membayar honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
17. Khusus untuk sekolah jenjang pendidikan menengah, tidak boleh digunakan untuk membayar honor rutin bulanan guru dan tenaga kependidikan/non kependidikan honorer.
- 77 -
BAB VII MEKANISME BELANJA
A. Mekanisme Pembelian/Pengadaan Barang/Jasa
1. Pengelola sekolah harus memastikan bahwa barang/jasa yang akan dibeli adalah kebutuhan sekolah yang sudah sesuai dengan skala prioritas pengelolaan/pengembangan sekolah;
2. Pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengedepankan prinsip keterbukaan dan efisiensi anggaran dalam menentukan barang/jasa dan tempat pembeliannya;
3. Mekanisme pembelian/pengadaan barang/jasa harus mengikuti ketentuan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
4. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang dapat dilakukan tanpa mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka sekolah dapat melakukan pembelian/pengadaan dengan cara belanja biasa, yaitu melakukan perbandingan harga penawaran dari penyedia barang/jasa terhadap harga pasar dan melakukan negosiasi;
5. Ketentuan untuk pembelian/pengadaan barang/jasa yang harus dilakukan dengan mekanisme lelang/pengadaan:
a. Apabila barang/jasa sudah tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan sekolah dapat mengaksesnya, maka sekolah harus melakukan pembelian/pengadaan secara online;
b. Apabila barang/jasa belum tersedia dalam e-catalogue yang diselenggarakan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
- 78 -
Pemerintah atau sudah tersedia dalam e-catalogue namun sekolah tidak dapat mengaksesnya, maka Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota (sesuai dengan kewenangan pengelolaan sekolah) harus membantu sekolah untuk melakukan pembelian/ pengadaan barang/jasa. Dalam pelaksanaan pembelian/ pengadaan barang/jasa, provinsi/kabupaten/kota/sekolah harus mengedepankan mekanisme pembelian/pengadaan secara e-procurement sesuai dengan kesiapan infrastruktur dan SDM setempat;
6. Dalam setiap pembelian/pengadaan barang/jasa, sekolah harus memperhatikan kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga;
7. Setiap pembelian/pengadaan barang/jasa harus ketahui oleh Komite Sekolah;
8. Sekolah harus membuat laporan tertulis singkat tentang proses pembelian/pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan;
9. Khusus untuk pekerjaan rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS Sekolah harus:
a. Membuat rencana kerja;
b. Memilih satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar upah yang berlaku di daerah setempat.
B. Mekanisme Pembayaran
Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50% penduduk. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran non tunai.
Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merintis implementasi pembayaran non tunai, salah satunya dalam pelaksanaan belanja program BOS yang mendorong pembayaran non tunai dan belanja melalui mekanisme belanja/pengadaan e-purchasing.
- 79 -
Sebagai perwujudan atas komitmen yang lebih besar, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengembangkan mekanisme pembayaran secara non tunai lebih jauh, khususnya di belanja BOS. Kebijakan pembayaran non tunai BOS ini sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan.
Tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara non tunai ini adalah:
1. Mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak-pihak pemangku kepentingan.
2. Meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan.
3. Melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penangung jawab atas transaksi pembayaran.
4. Memperbaiki kualitas belanja pendidikan, dengan peyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi aggaran.
5. Mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenagan atas belanja pendidikan.
6. Mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh satuan pendidikan, sehingga beban administrasi satuan pendidikan bisa dikurangi.
Syarat mutlak dari keberhasilan penerapan kebijakan ini adalah adanya kesiapan dari setiap unsur pendukung, yaitu:
1. Kesiapan infrastruktur/sistem perbankan untuk mendukung sekolah dalam pelaksanaan mekanisme pembayaran non tunai yang akan diterapkan;
2. Kesiapan infrastruktur pada penyedia barang/jasa untuk melayani transaksi non tunai yang akan dilakukan oleh sekolah;
3. Kesiapan SDM di sekolah dalam menjalankan mekanisme belanja dengan pembayaran non tunai.
- 80 -
Untuk memastikan keberhasilan dan kelancaran implementasi kebijakan pembayaran BOS secara non tunai, implementasi dilakukan secara bertahap. Oleh karena itu kebijakan pembayaran belanja BOS secara non tunai dilaksanakan sebagai berikut:
1. Tidak diberlakukan di seluruh sekolah;
2. Tidak diberlakukan pada seluruh belanja BOS di sekolah.
Dalam pelaksanaan belanja BOS secara terdapat dua prinsip umum, yaitu prinsip kebijakan dan prinsip implementasi transaksi.
Prinsip kebijakan adalah asas atau kaidah umum yang menjadi dasar dalam pemgembangan kebijakan transaksi pembayaran non tunai BOS, yaitu:
1. Kebijakan transaksi pembayaran non tunai merupakan kebijakan terkait dengan model atau cara pembayaran, bukan kebijakan terkait ketentuan pengadaan barang dan jasa pendidikan ataupun ketentuan terkait bentuk pertangungjawaban;
2. Kebijakan transaksi pembayaran non tunai masih tetap membuka adanya sebagian transaksi pembayaran tunai sehingga tidak mempersulit satuan pendidikan;
3. Kebijakan transaksi pembayaran non tunai ditujukan untuk mendorong akses dan menumbuhkan ekonomi kerakyatan, melalui kebijakan inklusi keuangan keuangan.
Prinsip implementasi adalah asas atau kaidah umum dalam implementasi kebijakan pembayaran non tunai BOS, sehingga dapat memastikan keberhasilan dan kelancaran implementasi pembayaran non tunai, yaitu:
1. Implementasi dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, baik infrastruktur perbankan maupun infrastruktur sosial. Sasaran tahapan implementasi akan diatur secara terpisah.
2. Pengembangan sistem pembayran dibuka untuk semua model pembayaran non tunai sehingga membuka kesempatan yang sama bagi lembaga keuangan perbankan, dimulai dengan pengembangan sistem pembayaran untuk lembaga keuangan yang saat ini sudah ditunjuk sebagai lembaga penyalur dana BOS.
- 81 -
3. Pencatatan dan pelaporan atas transaksi pembayaran non tunai BOS dilakukan secara otomatis, melaui sistem perbankan, dan dapat diakses secara penuh oleh pihak-pihak pemangku kepentingan.
4. Implementasi transaksi pembayaran non tunai melibatkan pihak-pihak utama pemangku kepentingan, termasuk dan tidak terbatas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, pemerintah provinsi, pemerintah kota/kabupaten, lembaga keuangan penyalur dana BOS, Asosiasi Perbankan Daerah, dan satuan pendidikan.
C. Pencatatan Inventaris dan Aset
Terhadap setiap hasil pembelian barang yang menjadi inventaris, sekolah wajib melakukan pencatatan, yang kemudian dilaporkan untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah.
Ketentuan mengenai mekanisme pencatatan dan pelaporan belanja barang yang akan dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah diatur dengan peraturan dari Kementerian Dalam Negeri
- 82 -
BAB VIII PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN
A. Pembukuan, Laporan, dan Transparansi di Sekolah
1. Pembukuan
Sesuai dengan standar pengelolaan pendidikan dan peraturan perundangan tentang penatausahaan dan pertanggungjawaban lembaga pengelola keuangan, dalam pengelolaan program dan dana BOS sekolah harus menyusun pembukuan secara lengkap. Adapun pembukuan dan dokumen pendukung yang harus disusun oleh sekolah adalah sebagaimana penjelasan berikut.
a. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah
RKAS ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Komite Sekolah dan khusus untuk sekolah swasta ditambah ketua yayasan, dan dibuat setahun sekali pada awal Tahun Pelajaran, namun demikian perlu dilakukan revisi pada semester kedua. Oleh karena itu sekolah dapat membuat RKAS tahunan yang dirinci tiap semester.
RKAS harus dilengkapi dengan rencana penggunaan dana secara rinci, yang dibuat tahunan dan tiga bulanan untuk setiap sumber dana yang diterima sekolah.
b. Buku Kas Umum
Buku Kas Umum ini disusun untuk masing-masing rekening bank yang dimiliki oleh sekolah. Pembukuan dalam Buku Kas Umum meliputi semua transaksi eksternal, yaitu yang berhubungan dengan pihak ketiga:
i. Kolom penerimaan dari penyalur dana (BOS atau sumber dana lain), penerimaan dari pemungutan pajak, dan penerimaan jasa giro dari bank;
ii. Kolom pengeluaran adalah pembelian barang dan jasa, biaya administrasi bank, pajak atas hasil dari jasa giro dan setoran pajak.
Buku kas umum harus diisi tiap transaksi (segera setelah transaksi tersebut terjadi dan tidak menunggu terkumpul satu
- 83 -
minggu/bulan) dan transaksi yang dicatat di dalam buku kas umum juga harus dicatat dalam buku pembantu, yaitu buku pembantu kas, buku pembantu bank, dan buku pembantu pajak. Formulir yang telah diisi ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah dan Kepala Sekolah.
c. Buku Pembantu Kas
Buku ini harus mencatat tiap transaksi tunai dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah dan Kepala Sekolah.
d. Buku Pembantu Bank
Buku ini harus mencatat tiap transaksi melalui bank (baik cek, giro maupun tunai) dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah dan Kepala Sekolah.
e. Buku Pembantu Pajak
Buku pembantu pajak berfungsi mencatat semua transaksi yang harus dipungut pajak serta memonitor pungutan dan penyetoran pajak yang dipungut selaku wajib pungut pajak.
f. Opname Kas dan Berita Acara Pemeriksaan Kas
Setiap akhir bulan Buku Kas Umum (BKU) ditutup dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan Pemegang Kas Sekolah. Sebelum penutupan BKU, Kepala Sekolah melakukan opname kas dengan menghitung jumlah kas baik yang ada di sekolah (kas tunai) maupun kas yang ada di bank (buku tabungan sekolah). Hasil dari opname kas kemudian dibandingkan dengan saldo akhir BKU pada bulan bersangkutan. Apabila terjadi perbedaan, maka harus dijelaskan penyebab perbedaannya.
Setelah pelaksanaan opname kas, maka Kepala Sekolah dan Pemegang Kas Sekolah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Kas.
g. Bukti pengeluaran
i. Setiap transaksi pengeluaran harus didukung dengan bukti kuitansi yang sah;
- 84 -
ii. Bukti pengeluaran uang dalam jumlah tertentu harus dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku mengenai bea materai;
iii. Uraian pembayaran dalam kuitansi harus jelas dan terinci sesuai dengan peruntukannya;
iv. Uraian tentang jenis barang/jasa yang dibayar dapat dipisah dalam bentuk faktur sebagai lampiran kuitansi;
v. Setiap bukti pembayaran harus disetujui Kepala Sekolah dan lunas dibayar oleh Pemegang Kas Sekolah;
vi. Segala jenis bukti pengeluaran harus disimpan oleh Pemegang Kas Sekolah sebagai bahan bukti dan bahan laporan.
Terkait dengan pembukuan dana yang diperoleh sekolah untuk program BOS, sekolah perlu memperhatikan hal-hal berikut:
a. Pembukuan terhadap seluruh penerimaan dan pengeluaran dapat dilakukan dengan tulis tangan atau menggunakan komputer. Dalam hal pembukuan dilakukan dengan komputer, Pemegang Kas Sekolah wajib mencetak Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu sekurang-kurangnya sekali dalam satu bulan dan menatausahakan hasil cetakan Buku Kas Umum dan buku-buku pembantu bulanan yang telah ditandatangani Kepala Sekolah dan Pemegang Kas Sekolah.
b. Semua transaksi penerimaan dan pengeluaran dicatat dalam Buku Kas Umum dan Buku Pembantu yang relevan sesuai dengan urutan tanggal kejadiannya.
c. Uang tunai yang ada di kas tunai tidak lebih dari ketentuan peraturan/perundangan yang berlaku.
d. Apabila Pemegang Kas Sekolah meninggalkan tempat kedudukannya atau berhenti dari jabatannya, Buku Kas Umum dan buku pembantunya serta bukti-bukti pengeluaran harus diserahterimakan kepada pejabat yang baru dengan Berita Acara Serah Terima.
e. Buku Kas Umum, Buku Pembantu Kas, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, serta bukti pengeluaran dan dokumen pendukung bukti pengeluaran dana BOS (kuitansi/faktur/nota/
- 85 -
bon dari vendor/toko/supplier) wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik.
f. Seluruh arsip data keuangan, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat. Seluruh dokumen pembukuan ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Pelaporan
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Laporan ini disusun berdasarkan Buku Kas Umum dari semua sumber dana yang dikelola sekolah pada periode yang sama. Laporan ini dibuat setiap triwulan dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS. Bukti pengeluaran yang sah disimpan dan dipergunakan oleh penerima hibah selaku obyek pemeriksaan.
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan adalah seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan. Sisa dana BOS tahun sebelumnya tidak dilaporkan pada laporan BOS tahun
- 86 -
ini, akan tetapi tetap tercatat sebagai penerimaan sekolah dari sumber lain-lain dan tetap tercatat penggunaannya pada pembukuan anggaran sekolah.
Format dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS adalah sebagaimana dicantumkan pada bagian akhir dari bab ini.
Laporan ini dibuat tiap triwulan dan ditandatangani oleh Pemegang Kas Sekolah, Kepala Sekolah dan Komite Sekolah, serta disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
c. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di sekolah dan diperlihatkan kepada pengawas sekolah, Tim BOS Kabupaten/Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa), dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Dokumen laporan ini terdiri atas:
i. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
ii. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran.
d. Laporan Aset
Sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah, setiap sekolah negeri yang menerima dana BOS wajib melaporkan seluruh belanja yang telah dilakukan, termasuk hasil pembelian barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Hasil pembelian barang yang dilaporkan adalah pembelian barang yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima pada tahun berjalan.
Mekanisme pelaporan belanja dari dana BOS dan penerimaan barang aset kepada pemerintah daerah mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah dari Kementerian Dalam Negeri.
- 87 -
e. Laporan ke Dinas Pendidikan
Selain laporan yang disimpan di sekolah sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Sekolah juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Kabupaten/ Kota (sekolah jenjang pendidikan dasar) atau Tim BOS Provinsi (sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa). Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
Kompilasi laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 5 Januari tahun berikutnya.
Selain laporan di atas, sekolah negeri juga harus menyampaikan laporan hasil belanja dari dana BOS dan penerimaan barang aset pemerintah daerah dengan tata cara sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
f. Laporan Online ke Laman BOS
Selain laporan berupa dokumen cetak yang disampaikan ke Dinas Pendidikan, Tim BOS Sekolah harus menyampaikan pula laporan penggunaan dana secara online ke laman BOS. Informasi penggunaan dana yang disampaikan sebagai laporan online adalah informasi yang didapat dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan.
Laporan ini harus diunggah ke laman BOS setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
3. Transparansi
Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan program dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi informasi secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi adalah:
a. Realisasi Penggunaan Dana Tiap Sumber Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana seperti dijelaskan pada butir 2.a di atas.
- 88 -
Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
b. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana
Dokumen yang digunakan adalah laporan rekapitulasi penggunaan dana berdasarkan komponen pembiayaan BOS seperti dijelaskan pada butir 2.b di atas. Laporan ini harus dipublikasikan setiap triwulan mengikuti periode pembuatan laporan tersebut. Publikasi laporan dilaksanakan melalui pemasangan pada papan informasi sekolah atau tempat lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
B. Laporan Tingkat Kabupaten/Kota
1. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan adalah seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini merupakan rekapitulasi atas kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Kabupaten/Kota, serta disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Format dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS adalah sebagaimana dicantumkan pada bagian akhir dari bab ini.
2. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diperlihatkan kepada Tim BOS Provinsi dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
- 89 -
Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. Informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
3. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah Negeri
SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota melalui Tim BOS Kabupaten/Kota harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari dana BOS yang disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
4. Laporan ke Dinas Pendidikan Provinsi
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi tahunan atas kompilasi dari rekapitulasi tahunan penggunaan dana BOS yang telah disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan dasar.
Kompilasi laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 10 Januari tahun berikutnya.
5. Laporan ke Pemda Kabupaten/Kota
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Kabupaten/Kota juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja dana BOS di sekolah jenjang pendidikan dasar negeri.
- 90 -
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
C. Laporan Tingkat Provinsi
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini untuk melihat kesesuaian jumlah dana yang diterima oleh Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) dengan kebutuhan riil. Laporan ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, serta disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan gabungan dari 2 jenis laporan, yaitu:
a. Rekapitulasi yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi terhadap kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan yang disampaikan oleh Tim BOS Sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa;
b. Rekapitulasi yang dilakukan oleh Tim BOS Provinsi terhadap laporan tahunan rekapitulasi penggunaan dana BOS di tiap kabupaten/kota yang disampaikan oleh Tim BOS Kabupaten/Kota;
Laporan ini merupakan rekapitulasi penggunaan dana BOS berdasarkan standar pengembangan sekolah dan komponen pembiayaan BOS. Belanja/penggunaan dana yang dilaporkan adalah seluruh belanja/penggunaan dana yang bersumber dari dana BOS yang diterima sekolah pada tahun berjalan.
Format dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS adalah sebagaimana dicantumkan pada bagian akhir dari bab ini.
Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
- 91 -
3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi dan diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. Informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
4. Laporan Kegiatan
Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di provinsi yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di provinsi tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan dari pusat atau dari APBD Provinsi, dan atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan dan ditandatangani oleh Ketua Tim BOS Provinsi, serta disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi untuk diperlihatkan kepada Tim BOS Pusat dan pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
5. Laporan Hasil Belanja BOS Sekolah Negeri
SKPD Pendidikan Provinsi melalui Tim BOS Provinsi harus membuat rekapitulasi atas laporan belanja dari dana BOS yang disampaikan oleh sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri, termasuk data barang yang menjadi aset pemerintah daerah. Laporan yang direkapitulasi adalah laporan atas seluruh belanja yang dilakukan oleh sekolah menggunakan dana yang berasal dari dana BOS yang diterima oleh sekolah pada tahun berjalan.
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
- 92 -
6. Laporan ke Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Tim BOS Pusat. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. Menyampaikan laporan pencairan tiap triwulan kepada Tim BOS Pusat yang terdiri atas:
i. Dokumen SP2D pencairan dalam bentuk soft copy;
ii. Rincian pencairan dana masing-masing jenjang di tiap kabupaten dalam bentuk soft copy;
iii. Data pencairan/penyaluran dana di tiap sekolah dari lembaga penyalur dalam bentuk soft copy.
b. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kedua tiap triwulan berjalan;
c. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan paling lambat pada minggu kedua bulan kelima tiap semester berjalan;
d. Rekapitulasi tahunan penggunaan dana BOS. Laporan ini diserahkan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya.
7. Laporan ke Pemda Provinsi
Selain laporan yang disimpan di Dinas Pendidikan Provinsi sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Provinsi juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada Pemerintah Daerah Provinsi. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah rekapitulasi belanja dana BOS di sekolah jenjang pendidikan menengah dan sekolah luar biasa negeri.
Laporan ini disusun mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan dari Kementerian Dalam Negeri.
D. Laporan Tingkat Pusat
1. Laporan Realisasi Penyerapan Dana
Laporan ini merupakan rekapitulasi dari laporan penyerapan dana yang dikirim oleh setiap Tim BOS Provinsi yang dilakukan oleh Tim
- 93 -
BOS Pusat menjadi rekapitulasi nasional. Laporan ini dibuat untuk menghitung kelebihan dan kekurangan dana BOS yang telah diterima di Kas Umum Daerah (KUD) dari Kas Umum Negara (KUN) setiap triwulan dan setiap semester.
Rekapitulasi penyerapan dana BOS secara nasional ini dibuat tiap triwulan untuk daerah non terpencil dan tiap semester untuk daerah terpencil, dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
Laporan ini dibuat paling lambat pada minggu keempat bulan kedua dari setiap triwulan untuk daerah non terpencil, dan minggu keempat bulan kelima setiap semester untuk daerah terpencil sebagai bahan untuk penyaluran dana cadangan dan dana triwulan/semester berikutnya dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah Provinsi.
2. Rekapitulasi Realisasi Penggunaan Dana BOS
Laporan ini merupakan kompilasi tahunan dari laporan rekapitulasi penggunaan dana BOS tiap triwulan yang telah disampaikan oleh Tim BOS Provinsi. Laporan ini dibuat tiap akhir tahun dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
3. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Dokumen ini harus disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
Dokumen laporan ini terdiri atas:
a. Lembar pencatatan pengaduan masyarakat;
b. Lembar pencatatan pertanyaan/kritik/saran;
c. Informasi tentang jenis kasus, kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
- 94 -
4. Laporan Kegiatan
Laporan ini adalah laporan kegiatan pendukung Program BOS yang telah dilaksanakan di tingkat pusat yang meliputi kegiatan sosialisasi, pelatihan, pengadaan, monitoring dan evaluasi, serta kegiatan lainnya.
Kegiatan pendukung Program BOS yang dilaksanakan di pusat tergantung kepada ketersediaan dana kegiatan pada DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan atau sumber dana lain yang tersedia.
Laporan ini dibuat di tiap akhir pelaksanaan, serta disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diperlihatkan kepada pemeriksa apabila diperlukan.
5. Laporan Tim BOS Pusat
Selain laporan yang disimpan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai bahan pemeriksaan dan audit, Tim BOS Pusat juga harus menyampaikan dokumen laporan kepada beberapa pemangku kepentingan. Dokumen laporan yang harus disampaikan tersebut adalah:
a. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap triwulan untuk daerah non terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kedua tiap triwulan berjalan;
b. Laporan realisasi penyerapan dana BOS tiap semester untuk daerah terpencil. Laporan ini diserahkan ke Kementerian Keuangan paling lambat pada minggu keempat bulan kelima tiap semester berjalan;
c. Rekapitulasi tahunan penggunaan dana BOS. Laporan ini diserahkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan paling lambat akhir bulan Januari tahun berikutnya.
E. Ketentuan Pajak
Ketentuan pajak terkait penggunaan dana BOS di sekolah harus mengikuti peraturan dan ketentuan pajak nasional dan peraturan dan ketentuan pajak daerah.
- 95 -
F. Format Laporan Rekapitulasi Penggunaan Dana
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SMP SatapPERIODE : ………………….…………………….. 1)Tahun ............Lembaga: .............................................................................................. 2)Alamat: ..............................................................................................Kab/Kota: .............................................................................................. 3)Provinsi: .............................................................................................. 4)Pengembangan PerpustakaanKegiatan Penerimaan Siswa BaruKegiatan Pembelajaran dan EkstrakurikulerKegiatan Ulangan dan UjianLangganan Daya dan JasaPerawatan SekolahPembayaran Honorarium BulananPengembangan Profesi GTKPembiayaan Pengelolaan SekolahPembelian dan Perawatan Perangkat KomputerBiaya LainnyaJumlah1.11.21.31.41.51.61.71.8Menyetujui,Kepala sekolahPemegang Kas Sekolah...............................................................................................................................................................................................................................NIP. ......................................................................................................NIP. ......................................................................................................Keterangan:1)Diisi periode triwulan/semester ke ...........;2)Diisi nama sekolah, atau Tim BOS Kab/Kota ..........., atau Tim BOS Provinsi ..........., atau Tim BOS Pusat;3)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Provinsi atau Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;4)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;5)Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.Pengembangan dan implementasi sistem penilaianTotal Pengembangan standar isi Pengembangan standar proses Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan standar pengelolaanPengembangan standar pembiayaanProgram/KegiatanSaldo awal (saldo periode sebelumnya) 5) Pengembangan Kompetensi Lulusan NoPenggunaan Dana BOS
- 96 -
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SMA/SMALBPERIODE : ………………….…………………….. 1)Tahun ............Lembaga: .............................................................................................. 2)Alamat: ..............................................................................................Kab/Kota: .............................................................................................. 3)Provinsi: .............................................................................................. 4)PembelianBukuPengadaan Alat Habis Pakai Praktikum PembelajaranPengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum PembelajaranPembiayaan Pengelolaan SekolahLangganan Daya dan JasaPenyelenggaraan Evaluasi PembelajaranKegiatan Penerimaan Siswa BaruKegiatan Pembelajaran dan EkstrakurikulerPemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana SekolahPeningkatan Kualitas Pembelajaran dan Manajemen SekolahPembelian dan Perawatan Perangkat KomputerJumlah1.11.21.31.41.51.61.71.8Menyetujui,Kepala sekolahPemegang Kas Sekolah...............................................................................................................................................................................................................................NIP. ......................................................................................................NIP. ......................................................................................................Keterangan:1)Diisi periode triwulan/semester ke ...........;2)Diisi nama sekolah, atau Tim BOS Kab/Kota ..........., atau Tim BOS Provinsi ..........., atau Tim BOS Pusat;3)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Provinsi atau Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;4)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;5)Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.Pengembangan standar pembiayaanPengembangan dan implementasi sistem penilaianTotal Pengembangan Kompetensi Lulusan Pengembangan standar isi Pengembangan standar proses Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan standar pengelolaanNoProgram/KegiatanPenggunaan Dana BOSSaldo awal (saldo periode sebelumnya) 5)
- 97 -
REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA BOS SMKPERIODE : ………………….…………………….. 1)Tahun ............Lembaga: .............................................................................................. 2)Alamat: ..............................................................................................Kab/Kota: .............................................................................................. 3)Provinsi: .............................................................................................. 4)PembelianBukuPengadaan Alat Habis Pakai Praktikum PembelajaranPengadaan Bahan Habis Pakai Praktikum PembelajaranPembiayaan Pengelolaan SekolahLangganan Daya dan JasaPenyelenggaraan Evaluasi PembelajaranKegiatan Penerimaan Siswa BaruKegiatan Pembelajaran dan EkstrakurikulerPemeliharaan dan Perawatan Sarana dan Prasarana SekolahKegiatan Uji Kempetensi dan Sertifikasi KejuruanPenyelenggaraan Bursa Kerja Khusus, Prakerin, dan MagangPengembangan Sekolah RujukanPeningkatan Mutu Proses Pembelajaran KejuruanPembelian dan Perawatan Perangkat KomputerJumlah1.11.21.31.41.51.61.71.8Menyetujui,Kepala sekolahPemegang Kas Sekolah...............................................................................................................................................................................................................................NIP. ......................................................................................................NIP. ......................................................................................................Keterangan:1)Diisi periode triwulan/semester ke ...........;2)Diisi nama sekolah, atau Tim BOS Kab/Kota ..........., atau Tim BOS Provinsi ..........., atau Tim BOS Pusat;3)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Provinsi atau Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;4)Untuk laporan yang dibuat Tim BOS Pusat, informasi ini tidak dicantumkan;5)Saldo yang diisi hanya pada laporan triwulan II-IV dan semester II, sementara saldo triwulan I dan semester I diisi kosong/nol.Total Pengembangan standar proses Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Pengembangan sarana dan prasarana sekolah Pengembangan standar pengelolaanPengembangan standar pembiayaanPengembangan dan implementasi sistem penilaianNoProgram/KegiatanPenggunaan Dana BOSSaldo awal (saldo periode sebelumnya) 5) Pengembangan Kompetensi Lulusan Pengembangan standar isi
- 98 -
BAB IX MONITORING
A. Monitoring oleh Tim BOS Pusat
1. Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Pusat dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, atau kinerja Tim BOS Provinsi dan Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah, atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
2. Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari Tim BOS Provinsi, atau pengelola keuangan daerah, atau lembaga penyalur, atau Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelola sekolah, atau warga sekolah;
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi (telepon, faksimil, email, dll), atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan online;
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh Tim BOS Pusat menggunakan anggaran pada DIPA Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang bersumber dari APBN, dan atau sumber dana lain yang tersedia;
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, serta ketersediaan anggaran dan SDM. Monitoring BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya;
- 99 -
B. Monitoring oleh Tim BOS Provinsi
1. Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Provinsi dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, atau kinerja Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah, atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
2. Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari pengelola keuangan daerah, atau lembaga penyalur, atau Tim BOS Kabupaten/Kota, atau pengelola sekolah, atau warga sekolah;
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi (telepon, faksimil, email, dll), atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan online;
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh Tim BOS Provinsi menggunakan anggaran pada DIPA Dinas Pendidikan Provinsi yang bersumber dari APBN atau APBD, dan atau sumber dana lain yang tersedia;
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, serta ketersediaan anggaran dan SDM. Monitoring BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. Untuk itu pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas sekolah;
- 100 -
C. Monitoring oleh Tim BOS Kabupaten/Kota
1. Monitoring yang dilaksanakan Tim BOS Kabupaten/Kota dapat ditujukan untuk memantau pencairan dan penyaluran dana, atau pengelolaan dan penggunaan dana di sekolah, atau tindak lanjut penanganan dan pelayanan pengaduan masyarakat;
2. Dalam setiap pelaksanaan monitoring, sasaran responden yang dilibatkan adalah pemangku kepentingan yang terkait dengan tujuan monitoring. Responden tersebut dapat terdiri dari lembaga penyalur, atau pengelola sekolah, atau warga sekolah;
3. Disesuaikan dengan tujuan, pelaksanaan monitoring dapat dilakukan dengan berbagai cara. Monitoring dapat dilakukan melalui kunjungan lapangan, atau koordinasi melalui media komunikasi (telepon, faksimil, email, dll), atau melalui mekanisme monitoring terhadap laporan online;
4. Disesuaikan dengan tujuan dan mekanisme, monitoring dapat dilaksanakan pada saat persiapan penyaluran dana, atau pada saat penyaluran dana, atau pasca penyaluran dana, atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan;
5. Kegiatan monitoring yang dilaksanakan di oleh Tim BOS Kabupaten/ Kota menggunakan anggaran pada DPA Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota yang bersumber dari APBD, dan atau sumber dana lain yang tersedia;
6. Frekuensi pelaksanaan, sasaran dan jumlah sasaran yang dilibatkan, responden dan jumlah responden yang dilibatkan, mekanisme dan waktu pelaksanaan monitoring disesuaikan dengan tujuan, kebutuhan, serta ketersediaan anggaran dan SDM. Monitoring BOS juga dapat disinergikan pelaksanaannya dengan monitoring program lainnya. Untuk itu pelaksanaan monitoring juga dapat melibatkan pengawas sekolah yang kredibel dan bertanggungjawab secara terintegrasi dengan kegiatan pengawasan lainnya yang dilakukan oleh pengawas sekolah;
- 101 -
BAB X PENGAWASAN DAN SANKSI
A. Pengawasan
Pengawasan program BOS meliputi pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan pengawasan masyarakat.
1. Pengawasan melekat yang dilakukan oleh pimpinan masing-masing instansi kepada bawahannya baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun sekolah. Prioritas utama dalam program BOS adalah pengawasan yang dilakukan oleh SKPD pendidikan kabupaten/kota kepada sekolah.
2. Pengawasan fungsional internal oleh Inspektorat Jenderal Kemdikbud serta inpektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota dengan melakukan audit sesuai dengan kebutuhan lembaga tersebut atau permintaan instansi yang akan diaudit, serta sesuai dengan wilayah kewenangan masing-masing.
3. Pengawasan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan melakukan audit atas permintaan instansi yang akan diaudit.
4. Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan.
5. Pengawasan masyarakat dalam rangka transparansi pelaksanaan program BOS oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat yang terdapat di sekolah, kabupaten/kota, provinsi dan pusat mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik, yaitu semua dokumen BOS dapat diakses oleh publik kecuali yang dirahasiakan. Apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan BOS, agar segera dilaporkan kepada instansi pengawas fungsional atau lembaga berwenang lainnya.
B. Sanksi
Sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau siswa akan dijatuhkan oleh
- 102 -
aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja);
2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada sekolah;
3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS;
4. Apabila berdasarkan hasil monitoring atau audit sekolah terbukti melakukan penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS (termasuk laporan online ke laman BOS di www.bos.kemdikbud.go.id), Tim BOS Kabupaten/ Kota dapat meminta secara tertulis kapada bank (dengan tembusan ke sekolah) untuk menunda pengambilan dana BOS dari rekening sekolah;
5. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan;
6. Bentuk sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 103 -
BAB XI PELAYANAN DAN PENANGANAN PENGADUAN MASYARAKAT
A. Tujuan
Program yang baik akan memastikan bahwa setiap pertanyaan, usulan dan keluhan mendapatkan respon. Pengelolaan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat (P3M) dalam program BOS ditujukan untuk:
1. Mengatur alur informasi pengaduan/temuan masalah agar dapat diterima oleh pihak yang tepat;
2. Memastikan bahwa pengelola program akan menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk;
3. Memastikan setiap progres penanganan akan didokumentasikan secara jelas;
4. Menyediakan bentuk informasi dan data base yang harus disajikan dan dapat diakses publik.
B. Media
Informasi, pertanyaan, atau pengaduan dapat disampaikan secara langsung, atau melalui SMS, telepon, surat atau email. Berikut adalah media yang dapat digunakan untuk menyampaikan informasi terhadap program baik yang bersifat masukan/saran, pertanyaan, maupun keluhan.
1. Online Dikdasmen : bos.kemdikbud.go.id
SD : http://ditpsd.kemdikbud.go.id
SMP : http://ditpsmp.kemdikbud.go.id
SMA : http://psma.kemdikbud.go.id
SMK : http://psmk.kemdikbud.go.id
2. Telepon PIH : 177
SD : 0-800-140-1276 (bebas pulsa) ; 021-5725632
SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa) ; 021-5725980 ; 021-5725651
SMA : 081210805805 ; 081574805805
SMK : 021-5725467
3. Faksimil SD : 021-5725637
- 104 -
SMP : 021-5731070 ; 021-5725645 ; 021-5725635 ; 021-5725651
SMA : 021-75912221
SMK : 021-5725049
4. Email Dikdasmen : bos@kemdikbud.go.id
SMP : pengaduan.ditpsmp@kemdikbud.go.id
SMA : bos.sma@kemdikbud.go.id
SMK : helpdesk.psmk@kemdikbud.go.id
5. SMS PIH : 1771
SMP : 081222449964
SMA : 081210805805 ; 081574805805
C. Tugas dan Fungsi Layanan
Tim BOS melaksanakan fungsi-fungsi untuk melakukan tindak lanjut terhadap informasi/pengaduan yang diterima. Pembagian tugas dan fungsi layanan pada program BOS adalah sebagai berikut.
1. Tim BOS Pusat
a. Menetapkan petugas unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan audit BPK/BPKP/Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan;
d. Memonitor progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota;
e. Menganalisa informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS;
f. Menyampaikan informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut;
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status provinsi;
- 105 -
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak-pihak terkait;
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS secara berkala kepada provinsi/kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti;
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim BOS Provinsi
a. Menetapkan petugas unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman www.bos.kemdikbud.go.id/ pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Monitoring kabupaten/kota untuk memastikan tugas dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada;
e. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota jika diperlukan untuk melakukan penanganan secara langsung dalam kasus-kasus yang dianggap mendesak dan penting;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS yang merupakan rekapitulasi status kabupaten/kota;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan;
- 106 -
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim BOS Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas unit P3M;
b. Menerima dan mencatat semua informasi (saran, pertanyaan, dan pengaduan) dari masyarakat baik yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan audit ke dalam sistem pengaduan BOS di laman bos.kemdikbud.go.id/pengaduan;
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan online dan sms di laman BOS;
d. Melakukan penanganan yang diperlukan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan;
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online di laman BOS;
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara reguler sesuai dengan periode laporan program BOS. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS;
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara berkala dengan agenda menyampaikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya;
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
MUHADJIR EFFENDY
0 komentar:
Post a Comment