Back to natural Selamat berkunjung di Blog ini !

Thursday, August 5, 2010

Di bulan Juli 2010 ini para tenaga honorer disibukkan melengkapi syarat-syarat yang berhubungan dengan pendataan kembali tenaga honorer yang berkerja pada Instansi Pemerintah. Termasuk di dalamnya para guru honorer, yang mengajar di sekolah/madrasah negeri. Entah bagaimana nasibnya yang mengajar di sekolah swasta, sebab judul dari Surat Edaran Menpan No. 05 TAHUN 2010 tanggal 28 Juni 2010 hanya tertulis pendataan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Di bulan Juli 2010 ini para tenaga honorer disibukkan melengkapi syarat-syarat yang berhubungan dengan pendataan kembali tenaga honorer yang berkerja pada Instansi Pemerintah. Termasuk di dalamnya para guru honorer, yang mengajar di sekolah/madrasah negeri. Entah bagaimana nasibnya yang mengajar di sekolah swasta, sebab judul dari Surat Edaran Menpan No. 05 TAHUN 2010 tanggal 28 Juni 2010 hanya tertulis pendataan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Instansi Pemerintah.




Saya dulu termasuk penikmat duit honoran selama 5 tahun. Kebijakan pemerintah yang satu ini termasuk yang menggembirakan bagi para pekerja di instansi pemerintah yang bukan pns (non pns). Di masa lalu, para guru muda yang baru lulus dari lembaga pendidikan keguruan dan ilmu pendidikan agak enggan mengajar di sekolah negeri, karena biasanya honornya lebih rendah daripada mengajar di sekolah swasta. Termasuk saya, ketika jadi guru di sekolah negeri yang termasuk favorit di Kalimantan Selatan, justru dibayar lebih rendah daripada sekolah swasta.



Namun sekarang menjadi tenaga honorer baik di sekolah/madrasah maupun instansi pemerintah lain menuai hasil, mereka diperhatikan oleh pemerintah. Menurut SE Menpan No.05 tahun 2010, Pemerintah telah melakukan pemrosesan tenaga honorer sejumlah 920.702. Menurut laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN &RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.



Lebih lanjut menurut SE Menpan No.05 tahun 2010, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum diadakan pendataan antara lain berumur minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun, mulai jadi tenaga honorer minimal sejak tanggal 1 Desember 2005. Sedang Tenaga honorer sendiri ada dua kategori; Katagori pertama adalah tenaga honorer yang diayai oleh APBN dan APBD dan Katagori Kedua adalah tenaga honorer yang tidak dibiayai oleh APBN dan APBD. Semua kategori harus bekerja di instansi pemerintah.



Jika melihat dua kategori diatas, guru honorer dari sekolah swasta termasuk yang agak sulit jika dipaksakan ikut dalam pendataan. Karena guru honor di sekolah swasta juga dibayar dengan dana APBN misalnya dengan dana BOS (BOS kan dana APBN), namun mereka tidak bekerja di instansi pemerintah. Mungkin,jika anda termasuk dalam golongan demikian bisa ditanyakan kepada pihak yang berwenang.



Satu hal lagi yang agak rentan dengan pendataan kembali tenaga honorer tahun 2010 ini, adalah penipuan data bagi tenaga honorer yang belum cukup umur alias jadi honor setelah tahun 2005. Atau bekerjanya tidak terus menerus atau terputus. Saran saya, berhati-hatilah jika ingin melakukan pemalsuan. Biasanya yang kerap terjadi adalah pemalsuan SK pejabat berwenang yang menerangkan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai tenaga honorer.



Selamat berjuang teman-teman. Semoga sukses..



Wassalam

0 komentar:

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Abaut

http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags
  • About
  • http://wwwroges-ade.blogspot.com, between the and tags

    Popular Posts

    BTemplates.com

    Blogroll

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    About

    script async src="//pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js">

    Copyright © Roghes Family | Powered by Blogger
    Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com