Kabag Humas Kementerian PAN&RB FX Dandung Indratno pada JPNN, Selasa (13/7), menyatakan, tim tersebut tidak hanya melakukan verifikasi dan validasi tenaga honorer di daerah, tetapi juga di institusi pemerintah pusat. Dalam SE yang ditandatangai Menneg PAN&RB EE Mangindaan itu, disebutkan bahwa pemerintah telah memroses tenaga honorer sebanyak 970.702 orang.
Namun dari laporan berbagai daerah dan pengaduan tentang tenaga honorer yang masuk ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN&RB serta DPR RI, masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat PP 48 Tahun 2006 jo PP 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS. "Dari situ pemerintah membuat kategori honorer. Kategori pertama, yang penghasilannya dibiayai APBN/APBD. Kategori kedua, yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD," papar Indratno.
Adapun kriteria tenaga honorer kategori I sesuai SE Menneg PAN&RB, adalah pegawai yang diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, dengan masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja. Sedangkan kriteria kategori II, tenaga honorer diangkat pejabat berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja terus menerus, namun ada syarat lainnya yaitu berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.
"Sembari menunggu PP tentang pengangkatan tenaga honorer untuk dua kategori tersebut, tim akan melakukan sosialisasi agar baik pusat dan daerah bisa mengisi data dengan benar," tutur Indratno.
Tim sosialisasi yang akan turun itu terdiri dari personil BPKP, BKN, Kementerian Kesehatan, Kementerian Diknas, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Dagri.
Pada kesempatan itu Indratno juga mengatakan, pemerintah untuk tahun ini hanya akan menyelesaikan tenaga honorer yang dibiayai APBN/APBD dan non APBN/APBD. Khusus penyelesaian honorer APBN/APBD, Menneg PAN&RB EE Mangindaan dalam SE No 05 Tahun 2010 sudah meminta agar pejabat pembina kepegawaian melakukan pendataan sesuai persyaratan berdasarkan formulir yang telah diisi oleh tenaga honorer.
Menurut Indratno, BKN kini tengah menyiapkan aplikasi untuk perekaman data tenaga honorer. Bagi tenaga honorer yang ingin mendapatkan aplikasi dan formulir pendataan, lanjutnya, dapat diunduh di laman www.bkn.go.id atau menghubungi BKN sesuai kantor regional BKN di wilayah kerjanya.
Setelah formulirnya diisi dan ditandatangani Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain, selanjutnya diserahkan ke BKN. "Satu hal penting, Pejabat Kepegawaian Kabupaten/Kota harus menyampaikan tembusannya kepada gubernur," tandasnya. (Esy/jpnn)
0 komentar:
Post a Comment